Skip to main content

Karena Dirugikan, PT Andalan Finance Dilaporkan Konsumen ke Polda Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Karena merasa ditipu dan dirugikan oleh PT Andalan Finance yang bergerak dibidang pembiayaan (leasing) dengan cara mengambil 1 unit mobil Avansa (tarik barang) secara paksa melalui jasa debt colektor, kreditur PT Andalan Finance Sidoarjo melaporkan PT Andalan Finance dan salah satu karyawan PT Andalan Finance ke Polda Jatim.

Moh Addan pemohon kredit yang juga pelapor, menyampaikan, dirinya membeli mobil Avanza tipe E dengan harga Rp 146 juta ke dealer Saputra Motor, untuk pembayaran dilakukan dengan sistem kredit di PT andalan finance Sidoarjo, pembelian dengan DP (uang muka) Rp 46 juta. 

"Untuk cicilan saya membayar lewat Supriyono marketing PT Andalan Finance Sidoarjo, karena saya tidak tahu apa-apa, dan percaya pada Supriyono setiap bulan saya transfer ke dia, awal pembayaran berjalan lancar, namun tiba-tiba pada bulan Mei mobil saya dirampas dan diminta paksa oleh 4 preman, dengan surat tugas dari PT Andalan Finance Sidoarjo untuk mengambil mobil tersebut, dikarenakan ada tunggakan cicilan selama 3 bulan," cerita lelaki asal Madura ini.

Addan mengatakan lantas dirinya ke PT Andalas untuk mengetahui kepastian alasan perampasan mobilnya ternyata pembayaran yang dia transfer lewat Supriyono selama 2 bulan tidak dibayarkan alias digelapkan. "Akhirnya saya memilih jalan tengah dengan membayar cicilan 2 bulan yang belum dibayarkan dan 1 bulan yang belum saya bayar total 3 bulan ditambah bunga dan biaya tarik mobil sebesar Rp 5 juta, namun pihak leasing menolak dan meminta langsung pelunasan sebesar Rp 105 juta," ungkapnya.

Addan menegaskan pihak leasing meminta dirinya membayar langsung pelunasan jika ingin mobilnya kembali, artinya apa yang dilakukan pihak leasing itu seenaknya dan tidak sesuai dengan kontrak kredit yang ada di awal. 

"Padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 jelas melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan, artinya PT Andalas Finance Sidoarjo telah menyalahi aturan yang ada, apalagi saat saya sudah berniat baik membayar uang saya yang digelapkan oleh karyawannya plus bunga dan biaya tarik ternyata malah ditolak dan diminta pelunasan, itu sudah menyalahi perjanjian kredit di awal," ujarnya.

Addan menuturkan untuk itu dirinya melaporkan kasus yang ia alami ke Polda Jatim dengan perkara perampasan yang dilakukan para debt colector, penggelapan dilakukan Supriyono dan penipuan dilakukan pihak leasing yakni PT Andalas finance Sidoarjo. 

"Laporan sudah saya lakukan, dengan nomer laporan polisi LPB/617/V/2018/UM/JATIM, saya berharap aparat kepolisian mengusut dan menangani permasalahan ini sesuai aturan yang ada, agar ada efek jera pada pihak leasing yang seringkali seenaknya sendiri," pungkasnya.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...