Skip to main content

Karena Dirugikan, PT Andalan Finance Dilaporkan Konsumen ke Polda Jatim

SURABAYA (Mediabidik) - Karena merasa ditipu dan dirugikan oleh PT Andalan Finance yang bergerak dibidang pembiayaan (leasing) dengan cara mengambil 1 unit mobil Avansa (tarik barang) secara paksa melalui jasa debt colektor, kreditur PT Andalan Finance Sidoarjo melaporkan PT Andalan Finance dan salah satu karyawan PT Andalan Finance ke Polda Jatim.

Moh Addan pemohon kredit yang juga pelapor, menyampaikan, dirinya membeli mobil Avanza tipe E dengan harga Rp 146 juta ke dealer Saputra Motor, untuk pembayaran dilakukan dengan sistem kredit di PT andalan finance Sidoarjo, pembelian dengan DP (uang muka) Rp 46 juta. 

"Untuk cicilan saya membayar lewat Supriyono marketing PT Andalan Finance Sidoarjo, karena saya tidak tahu apa-apa, dan percaya pada Supriyono setiap bulan saya transfer ke dia, awal pembayaran berjalan lancar, namun tiba-tiba pada bulan Mei mobil saya dirampas dan diminta paksa oleh 4 preman, dengan surat tugas dari PT Andalan Finance Sidoarjo untuk mengambil mobil tersebut, dikarenakan ada tunggakan cicilan selama 3 bulan," cerita lelaki asal Madura ini.

Addan mengatakan lantas dirinya ke PT Andalas untuk mengetahui kepastian alasan perampasan mobilnya ternyata pembayaran yang dia transfer lewat Supriyono selama 2 bulan tidak dibayarkan alias digelapkan. "Akhirnya saya memilih jalan tengah dengan membayar cicilan 2 bulan yang belum dibayarkan dan 1 bulan yang belum saya bayar total 3 bulan ditambah bunga dan biaya tarik mobil sebesar Rp 5 juta, namun pihak leasing menolak dan meminta langsung pelunasan sebesar Rp 105 juta," ungkapnya.

Addan menegaskan pihak leasing meminta dirinya membayar langsung pelunasan jika ingin mobilnya kembali, artinya apa yang dilakukan pihak leasing itu seenaknya dan tidak sesuai dengan kontrak kredit yang ada di awal. 

"Padahal dalam Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012 jelas melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan, artinya PT Andalas Finance Sidoarjo telah menyalahi aturan yang ada, apalagi saat saya sudah berniat baik membayar uang saya yang digelapkan oleh karyawannya plus bunga dan biaya tarik ternyata malah ditolak dan diminta pelunasan, itu sudah menyalahi perjanjian kredit di awal," ujarnya.

Addan menuturkan untuk itu dirinya melaporkan kasus yang ia alami ke Polda Jatim dengan perkara perampasan yang dilakukan para debt colector, penggelapan dilakukan Supriyono dan penipuan dilakukan pihak leasing yakni PT Andalas finance Sidoarjo. 

"Laporan sudah saya lakukan, dengan nomer laporan polisi LPB/617/V/2018/UM/JATIM, saya berharap aparat kepolisian mengusut dan menangani permasalahan ini sesuai aturan yang ada, agar ada efek jera pada pihak leasing yang seringkali seenaknya sendiri," pungkasnya.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...