SURABAYA (Mediabidik) – Sejumlah warga Simohilir mengadukan kebijakan pemerintah kota Surabaya yang mencabut Izin Pemakaian Tanah (IPT) mereka ke DPRD, Rabu (9/5). Mereka menilai sikap pemerintah kota tersebut kurang bijak. Padahal sudah puluhan tahun mereka telah membayar sewa IPT dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Hal itu disampaikan salah seorang perwakilan warga, Sunjoyo mengungkapkan, alasan pemerintah kota mencabut Izin pemakaian Tanah, karena lahan tersebut dianggap ditelantarkan.
"Padahal, selama ini belum dibangun bangunan, karena terkendala dengan sungai yang melintas dan belum adanya akses jalan," katanya.
Sunjoyo menyatakan, warga sebenarnya bersedia membangun akses jalan yang berada di sekitar lahan mereka, agar kawasan tersebut bisa ditempati dan makin ramai. Sikap proaktif tersebut dilakukan, karena untuk menyediakan jalan dan revitalisasi sungai di sekitar area tersebut tak kunjung direalisasikan pemerintah kota sesuai masterplan kota.
"Hanya sayangnya, kita sudah pernah mengajukan buat jalan sendiri tapi belum ditanggapi," paparnya.
Warga lainnya, Yonggono mengatakan, bahwa langkah pemerintah kota mencabut ijin sewa lahan atau IPT, karena kawasan tersebut rencananya akan dibangun fasum, diantaranya taman bermain dan lainnya. Ia berharap, pemerintah kota mengembalikan area yang disewa selama puluhan tahun sesuai masterplan.
"Kita minta dikembalikan seperti semula, sehingga bisa membangun rumah disana," harapnya.
Sejumlah warga yang mengadukan masalahnya ke DPRD diterima oleh anggota Komisi B, Baktiono. Sebelum disampaikan kepada Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto dan Ketua DPRD Armuji di ruang kerjanya. Baktiono mengaku, keluhan warga Simohilir, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal sejak tahu 2007. Pasalnya, pada tahun tersebut, pemerintah kota telah mengeluarkan surat peringatan, agar warga tak memperpanjang izin pemakaian Tanah.
"Peringatan berlangsung cepat sekali, hanya beberapa bulan langsung dicabut," kata Politisi PDIP.
Baktiono berharap, pemerintah kota konsisten dengan rencana yang ada sebelumnya. Menurutnya, apabila rencana awal dilanggar menjadi tak sesuai dengan masterplan.
"Rencananya lebar jalan yang dibangun 5 meter, sedangkan sungai 7 meter," paparnya.
Ia menyampaikan, pengaduan warga akan dibahas di DPRD. Pembahasan akan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun, apabila tak ada titik temu, warga bisa mengajukan gugatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri Surabaya. (pan)
Comments
Post a Comment