Skip to main content

IPT Dicabut Pemkot, Warga Simohilir Wadul Dewan

SURABAYA (Mediabidik) – Sejumlah warga Simohilir mengadukan kebijakan pemerintah kota Surabaya yang mencabut Izin Pemakaian Tanah (IPT) mereka ke DPRD, Rabu (9/5). Mereka menilai sikap pemerintah kota tersebut kurang bijak. Padahal sudah puluhan tahun mereka telah membayar sewa IPT dan Pajak Bumi dan Bangunan. 

Hal itu disampaikan salah seorang perwakilan warga, Sunjoyo mengungkapkan, alasan pemerintah kota mencabut Izin pemakaian Tanah, karena lahan tersebut dianggap ditelantarkan.

"Padahal, selama ini belum dibangun bangunan, karena terkendala dengan sungai yang melintas dan belum adanya akses jalan," katanya.

Sunjoyo menyatakan, warga sebenarnya bersedia membangun akses jalan yang berada di sekitar lahan mereka, agar kawasan tersebut bisa ditempati dan makin ramai.  Sikap proaktif tersebut dilakukan, karena untuk menyediakan jalan dan revitalisasi sungai di sekitar area tersebut tak kunjung direalisasikan pemerintah kota sesuai masterplan kota.

"Hanya sayangnya, kita sudah pernah mengajukan buat jalan sendiri tapi belum ditanggapi," paparnya.

Warga lainnya, Yonggono mengatakan, bahwa langkah pemerintah kota mencabut ijin sewa lahan atau IPT, karena kawasan tersebut rencananya akan dibangun fasum, diantaranya taman bermain dan lainnya. Ia berharap, pemerintah kota mengembalikan area yang disewa selama puluhan tahun sesuai masterplan.

"Kita minta dikembalikan seperti semula, sehingga bisa membangun rumah disana," harapnya.

Sejumlah warga yang mengadukan masalahnya ke DPRD diterima oleh anggota Komisi B, Baktiono. Sebelum disampaikan kepada Ketua Komisi A, Herlina Harsono Njoto dan Ketua DPRD Armuji di ruang kerjanya. Baktiono mengaku, keluhan warga Simohilir, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal sejak tahu 2007. Pasalnya, pada tahun tersebut, pemerintah kota telah mengeluarkan surat peringatan, agar warga tak memperpanjang izin pemakaian Tanah.

"Peringatan berlangsung cepat sekali, hanya beberapa bulan langsung dicabut," kata Politisi PDIP.

Baktiono berharap, pemerintah kota konsisten dengan rencana yang ada sebelumnya. Menurutnya, apabila rencana awal dilanggar menjadi tak sesuai dengan masterplan.

"Rencananya lebar jalan yang dibangun 5 meter, sedangkan sungai 7 meter," paparnya.

Ia menyampaikan, pengaduan warga akan dibahas di DPRD. Pembahasan akan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Namun, apabila tak ada titik temu, warga bisa mengajukan gugatan ke PTUN atau Pengadilan Negeri Surabaya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...