Skip to main content

Tingkatkan Nilai GCG, Bank Jatim Selenggarakan Executive Summit 2023

YOGYAKARTA|Mediabidik.Com - Dalam rangka meningkatkan nilai Good Corporate Governence (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) menyelenggarakan Executive Summit 2023, di Yogyakarta, pada Sabtu (16/9/2023). 

Kegiatan yang diisi oleh pemateri dari Direktur Utama PT Ratama Mitra Kualitas Hermansyah dan Direktur Utama LPPI sekaligus Komisaris Independen PT bank Mandiri (Persero) Heru Kristiyana tersebut, dihadiri pula oleh seluruh komisaris Bank Jatim dan direksi Bank Jatim. 

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan dalam sambutannya, per Juni tahun 2023 pencapaian nilai tata Kelola Bank Jatim berada pada nilai komposit 2 (baik). "Oleh karenanya, diperlukan langkah-langkah strategis yang harus dilakukan agar nilai yang dicapai dapat ditingkatkan menjadi komposit 1 (sangat baik). Sebab, nilai tata kelola bank dapat mencerminkan kesuksesan bank itu sendiri,"paparnya

Adapun penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik merupakan landasan bagi terbentuknya sistem, struktur, dan budaya perusahaan yang fleksibel serta adaptif atas perubahan lingkungan bisnis yang kompetitif, serta mampu membangun sistem pengendalian internal dan manajemen risiko yang handal. Selain itu, penerapan tata kelola perusahaan yang baik juga diyakini mampu memperkuat posisi daya saing perusahaan secara berkesinambungan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, serta dapat meningkatkan corporate value dan kepercayaan investor.

Selain sharing session terkait ISO 37001 :2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan dan Penerapan Tata Kelola, pada rangkaian acara tersebut juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas. "Semoga dengan tanda tangan komitmen yang dibubuhkan tersebut, dapat menjadi langkah dan semangat baru yang kami tularkan kepada seluruh insan Jatimers di seluruh unit kerja Bank Jatim, sehingga penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dapat dilaksanakan,"kata Busrul.

Komisaris Utama Bank Jatim Suprajarto juga menambahkan, kegiatan Executive Summit ini, merupakan agenda tahunan yang dikhususkan untuk jajaran Dewan Komisaris dan Direksi Bank Jatim. Harapannya, dengan diselenggarakannya kegiatan tersebut, dapat menambah wawasan terkait penerapan tata kelola yang baik, serta meningkatkan efektifitas pengurus Bank Jatim sesuai peran dan fungsinya masing-masing dalam struktur tata kelola sebagaimana yang diatur dalam POJK 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum. 

Menurutnya lagi, komitmen BoC dan BoD dalam upaya penerapan dan strategi pencapaian tata kelola merupakan kunci utama terlaksananya praktik GCG diseluruh jenjang organisasi Bank Jatim agar nilai komposit GCG dapat mencapai yang kita harapkan, yaitu dengan predikat Sangat Baik. 

"Dengan semangat untuk perbaikan, maka tentunya Executive Summit dilingkup Top Management ini, diharapkan dapat menjadi trigger bagi seluruh insan Jatimers agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab selalu dalam koridor tata kelola yang baik. Sehingga pertumbuhan kinerja keuangan / bisnis Bank Jatim juga diikuti dengan kondisi perusahaan yang baik dan sehat yang secara langsung akan berdampak pada peningkatan value Bank Jatim secara corporate image,"tegas Suprajarto. (rinto)

Caption: Executive Summit 2023, dihadiri seluruh komisaris Bank Jatim dan direksi Bank Jatim.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...