Skip to main content

Dalam PAK 2023, Anggaran Operasional DSDABM Berkurang Rp265 Miliar

SURABAYAIMediabidik.Com - Dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2023, anggaran operasional Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya berkurang Rp265 Miliar.

Dalam rapat PAK di Komisi C DPRD Kota Surabaya, Senin (18/09/2023) Kepala DSDABM Surabaya, Lilik Arijanto menjelaskan, ABPD murni 2023 alokasi anggaran DSDABM sekitar Rp1,5 triliun.

"Tapi dalam PAK ini menjadi sekitar Rp1,2 triliun atau berkurang Rp265 miliar,"ujar Lilik Arijanto dii Surabaya, Senin (18/09/2023).

Ia menerangkan, berkurangnya anggaran DSDABM karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya tahun ini menurun, dan hanya anggaran yang telah disesuaikan dengan pendapatan.

Sementara untuk realisasi penyerapan anggaran DSDABM Surabaya, terang Lilik, sampai dengan bulan Agustus 2023 baru mencapai 34 persen.

Lilik Arijanto menambahkan, untuk realisasi pendapatan di DSDABM Surabaya dari target Rp737 juta baru tercapai 80,41persen. 

Ia kembali menjelaskan, dari PAK tahun ini, DSDABM terdapat perubahan anggaran sebesar Rp495 juta di Kesekretariatan atau Sekretaris, terutama untuk perlengkapan kantor. 

Lebih lanjut Lilik Arijanto menerangkan, untuk kebijakan teknis dan strategis DSDABM Surabaya terutama untuk pembangunan drainase dari kebutuhan anggaran perencanaan ini ada pengurangan sebesar Rp3 miliar.

"Pengurangan tersebut terbesar untuk pembangunan drainase, tapi paling besar pengurangan anggaran bangun pompa air di Pagesangan,"pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...