Skip to main content

Pansus PSU Himbau Pengembang Wajib Bangun Bozem

SURABAYAIMediabidik.Com– Raperda Prasarana, Sarana, dan Utilitas (Pansus PSU) DPRD Kota Surabaya tengah melengkapi peraturan daerah yang mewajibkan pengembang membuat bozem sebelum membangun unit rumah.

Anggota Pansus PSU, Baktiono mengatakan, Pansus menyarankan adanya perubahan pasal-pasal dalam Raperda PSU dan sudah disetujui oleh Pemkot Surabaya.

"Pasal tersebut menyatakan bahwa, kedepan pengembang harus menyediakan bozem, atau danau, atau penampungan air,"ujar Baktiono di Surabaya, Senin (25/09/2023).

Ia menegaskan, penyediaan bozem sangat penting guna mencegah banjir di sekitar perumahan. 

Pasalnya, terang Baktiono, pengembang saat mulai pembangunan tentu lahannya ditinggikan 1-3 meter, sehingga saat musim hujan aliran air dalam perumahan karena tidak memiliki bozem maka yang berdampak banjir adalah lingkungan sekitarnya atau permukiman warga.

"Sementara di Perda PSU lama, tidak mengatur kewajiban bangun bozem. Dalam Raperda PSU yang baru ini kita wajibkan," tegasnya.

Diakui, jelas Baktiono, daerah yang dibangun perumahan tentu membuat ekonomi sekitarnya berkembang pesat. Namun, dampak lingkungannya tentu sangat besar seperti banjir di permukiman sekitar perumahan.

Baktiono kembali mengatakan, sudah banyak kami menerima laporan masyarakat bahwa, daerahnya sebelumnya tidak banjir namun ketika ada perumahan justru timbul banjir saat musim hujan.

"Mengapa, karena lahan perumahan ditinggikan hingga 3 meter saat mulai pembangunan,"tuturnya.

Contohnya, kembali jelas Baktiono, satu daerah yang lahannya sebelumnya datar ada sawah atau lahan kosong yang berfungsi untuk resapan air, maka setelah ada pembangunan oleh pengembang daerah tersebut menjadi banjir.

"Pengembang juga tidak ingin wilayahnya banjir maka lahannya ditinggikan, tapi saat musim hujan yang terdampak lingkungan sekitar perumahan," terang Baktiono.

Ia kembali mengatakan, pengembang yang belum menyerahkan fasumnya, maka Pemkot Surabaya bisa membangun bozem di lahan PSU atau taman yang ada di perumahan.

Jadi pengembang yang sudah menyerahkan SKRK, Site Plan, dan Perizinan ke Pemkot Surabaya itu tetap tidak berubah. Sehingga kita tidak membebani pengembang dalam membuat bozem.

"Karena membangun box culvert untuk saluran air di permukiman itu lebih besar dananya, dari pada membuat bozem di lahan perumahan," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh