Skip to main content

Proyek Saluran Diversi Gunung Sari-Babat Jerawat Ditargetkan Rampung Pertengahan Desember 2023

SURABAYAIMediabidik.Com - Proyek pembangunan jalan dan saluran diversi Gunung sari menuju Babat Jerawat sepanjang 310 meter yang mengunakan dana APBD murni kota Surabaya sekitar Rp 36 miliar dengan pelaksana PT Diatasa Beton KSO PT Jaya Etika, ditargetkan rampung pada pertengahan Desember 2023.

Windo Agusta Prasetyo Kabid Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) kota Surabaya mengatakan, untuk progres diversi ini baru mulai, karena baru dua minggu lalu. Saat ini masih proses pemasangan still site pell (SSP) untuk menahan tanah disisi kanan kiri, yang nantinya progres selanjutnya adalah membuat tiang pancang. 

"Setelah itu baru bisa memasang double U-Gatter atau Buttom yang berguna untuk saluran, dan nantinya diaspal juga berguna untuk jalan." terang Windo, Rabu (27/9/23). 

Masih kata Windo, untuk pekerjaan nanti dimaksimalkan sampai akhir Desember bisa selesai, dengan jangka waktu empat bulanan. Jadi kita maksimalkan karena baru berkontrak dua minggu yang lalu. 

"Panjang pekerjaan 310 meter, dengan anggaran sekitar Rp36 miliar, APBD murni bukan bantuan pusat dengan pelaksana PT Diatasa Beton KSO dengan PT Jaya Etika dua perusahaan jadi satu. Kita maksimalkan pertengahan Desember bisa selesai. "ungkapnya.

Terkait kendala dilapangan, Windo menjelaskan, kita maksimalkan dulu kalau ada kendala atau perubahan design baru kita adendum. "Design itu pasti, kalau perencanaan bisa berubah, kalau ada yang kurang pas dilapangan. Tapi diusahakan tidak ada yang berubah." pungkasnya. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...