Skip to main content

Terkesan Asal-asalan, Proyek Saluran Banjar Sugihan 1 Resahkan Warga, PPK Ancam Black list CV Rebecca

SURABAYAIMediabidik.Com - Pekerjaan saluran U-dhit 40x60 sepanjang 170 meter yang mengunakan dana kelurahan (Dakel) tahun 2023 dengan pelaksana CV Rebecca Berkah Jaya berlokasi di Banjar Sugihan Baru 1 RT 08 RW 04 kelurahan Banjar Sugihan kecamatan Tandes Surabaya terkesan asal-asalan dan meresahkan warga. 

Hal itu disampaikan Bramanto Dwi Prasetyo Ady salah satu warga Banjar Sugihan 1 No 11 RT 08 RW 04 yang rumahnya terdampak langsung proyek saluran tersebut mengatakan, dampak dari pekerjaan tersebut pagar rumahnya saat ini kondisinya mengantung dan rawan roboh karena tidak ada pondasi penahannya, apalagi sudah dia minggu ini saluran dibiarkan begitu saja tidak ada penutupnya. 

"Kondisi pagar rumahku saat ini mengantung dan rawan roboh, dan tidak ada penutup got (saluran) nya, sudah dua minggu dibiarkan begitu saja. Sudah saya tanyakan ke pelaksana, katanya masih di pesankan, "ujar Bramanto, kepada media ini, sambil menunjukan kondisi rumahnya, Selasa (26/9/23). 

Bramanto menambahkan, minggu kemarin ada tukang kerumah untuk betulkan pagar rumahku yang mengantung, "Tapi ya itu hanya sekedar asal-asalan. Dan sekarang rusak lagi." terang Bramanto. 

Karena gemes Senin (25/9/23) kemarin datang dikelurahan ketemu pak Trianto kasi pembangunan yang menangani permasalahan itu, "Dengan kondisi seperti itu, aku ngomong ke dia (Trianto) cepetan loh pak ditangani daripada banyak warga yang protes, dan memang aku sempat ngomong dengan beberapa warga yang terdampakterdampak mereka mau buat pernyataan untuk dilaporkan ke media atau LSM nanti bisa jadi ramai loh pak." papar dia. 

"Dia (Trianto) mengatakan tutup betonnya sudah dipesankan tapi tidak datang-datang, Masalah itu gampang pak, yang penting kampungnya dirapikan dulu, kalau menurut saya itu cuma alasan saja." ungkapnya. 

Bramanto menjelaskan, saya dikasih nomer kontak pelaksana nya, saya tidak mau. pelaksana itu urusan nya dengan kelurahan, karena dananya dari kelurahan, "Kalau saya disuruh urusan dengan pelaksana, saya tidak mau dan sampai saat ini belum realisasi, katanya masih dipesankan. "pungkasnya.

Sementara Trianto kasi pembangunan kelurahan Banjar Sugihan sekaligus panitia pembuat komitmen (PPK) proyek saluran Banjar Sugihan 1 RT 08 RW 04 kecamatan Tandes saat dikonfirmasi mengatakan, kita sudah beri surat teguran kepada CV Rebecca untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan warga, "Itu anggarannya Rp 200 jutaan dengan panjang pekerjaan 170 m2, masa pekerjaan dua bulan sesuai SPK (surat perintah kerja) dan akhir bulan ini terakhir." terang Trianto. 

Saat ditanya soal batas akhir pekerjaan yang kurang satu hari, karena sesuai SPK batas akhir pekerjaan 27 September 2023 besok. Apakah bisa untuk mencapai target 100 persen, "Iya kurang sehari, makanya nanti malam kita suruh kebut sampai selesai. "jelas Trianto. 

Terkait sangsi pekerjaan, Trianto menerangkan, kan nanti ada denda berjalan sama jaminan pemeliharaan sampai akhir tahun di kita. "Sampai akhir tahun belum bisa melaksanakan komplain dari warga, nanti jaminan pekerjaan hangus diambil alih oleh pemkot. Dan juga kita ancam black list kalau sampai tidak terlaksana. Satu tahun black list tidak dapat pekerjaan lagi." pungkasnya. (red) 

Teks foto : Pagar rumah warga yang rusak yang terdampak proyek saluran U-dhit 40x60 sepanjang 170 m2. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng