Skip to main content

Bank Jatim Serahkan CSR ke Pemkab Tuban Berupa Perbaikan Lapangan Basket

TUBAN|Mediabidik.Com - Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitar, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Pemerintah Kabupaten Tuban. Bantuan yang diberikan berupa perbaikan lapangan basket GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban. 

Penyerahan CSR tersebut dilakukan secara simbolis oleh Direktur IT & Digital Bank Jatim Zulhelfi Abidin kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, pada Rabu malam (6/9/2023).

Zulhelfi menjelaskan, selain bisnis, Bank Jatim memang berkomitmen untuk selalu memberikan value atau nilai-nilai kepada masyarakat yang ada di lingkungan sekitar. "Bantuan lapangan basket ini, sebagai bentuk apresiasi kami kepada masyarakat Tuban yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan kepada Bank Jatim dalam mengembangkan usaha," tuturnya.

Dia berharap semoga bantuan yang diberikan ini dapat memberikan manfaat dan daya tarik kepada masyarakat untuk berolahraga, khususnya olahraga basket. "Kami juga berharap semoga nantinya lapangan basket GOR Rangga Jaya Anoraga Tuban dapat menghasilkan atlet basket yang profesional," paparnya.

Dengan adanya CSR ini, lanjut Zulhelfi, Bank Jatim turut mendukung dalam peningkatan minat olahraga generasi muda, sebagai upaya membentuk generasi yang sehat dan meningkatkan kesempatan lahirnya generasi muda berbakat dalam bidang olahraga. "Semoga generasi muda sebagai penerus bangsa ini bisa tumbuh menjadi generasi yang inovatif, kreatif, dan inklusif," tegasnya.

Sementara itu, berbagai layanan Bank Jatim telah digunakan untuk memberikan kemudahan masyarakat Kabupaten Tuban dalam bertransaksi, khususnya di era digitalisasi saat ini. Seperti penggunaan QRIS serta penggunaan e-channel untuk pembayaran pajak dan retribusi daerah. 

"Harapan kami, kerja sama Bank Jatim dengan Pemerintah Kabupaten Tuban dapat terus berkembang untuk mendukung peningkatan roda perekonomian daerah, khususnya di Tuban. Karena sudah menjadi kewajiban bagi kami untuk selalu bersinergi dalam membangun dan mendorong suatu daerah yang ada di Jawa Timur, sehingga nantinya bisa menjadi daerah dengan tingkat pelayanan yang baik," tutur Zulhelfi. 

Adapun setelah penyerahan CSR tersebut, berlangsung pertandingan persahabatan secara meriah, antara Bank Jatim dengan Pemerintah Kabupaten Tuban. (rinto)

Caption: Direktur IT & Digital Bank Jatim Zulhelfi Abidin menyerahan CSR secara simbolis kepada Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...