Skip to main content

Foto Anies-Muhaimin Muncul di IG KBS, Ini Pesan Komisi B Kepada Pengelola Medsos KBS

SURABAYAIMediabidik.Com - Komisi B DPRD Surabaya menyoroti munculnya foto pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies-Muhaimin Iskandar, di akun media sosial Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Wakil Ketua Komisi B Anas Karno mengatakan, seharusnya pihak manajemen khususnya admistrasi pengelola media sosial KBS berhati-hati.

"Karena sebagai instansi BUMD, KBS harus netral dari kegiatan dukung mendukung calon presiden atau kegiatan elektoral," ujarnya pada Selasa (19/09/2023).

Pihak admin akun Instagram KBS segera menghapus postingan foto tersebut, setelah ramai jadi bahan perbincangan masyarakat. Pihak manajemen KBS mengaku kalau akun media sosialnya diretas.

"Untung KBS bergerak cepat. Saya menduga tidak ada unsur kesengajaan. Tapi ini menjadi bahan pembelajaraan KBS dan BUMD lainnya milik pemkot Surabaya, supaya berhati-hati untuk selalu memantau akun media sosialnya. Supaya kejadian ini tidak terulang," terang Anas.

Anas mengaku sudah berkoordinasi langsung dengan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya (KBS) bahwa memang salah satu akun medsosnya diretas atau di hack.

"Pak Dirut (KBS) tadi menyampaikan kepada saya bahwa pihaknya masih mencari siapa peretas akun medsosnya," terangnya.

Anas Karno juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kominfo Kota Surabaya dan membenarkan bahwa akun BUMD tersebut memang diretas oleh oknum tak bertanggung jawab.

Lebih lanjut Anas menjelaskan, kejadian ini bisa menjadi preseden buruk di masyarakat, bagi BUMD milik pemkot Surabaya, terutama KBS.

"Tahun politik ini memang rentan terjadi hal-hal yang tak diinginkan dengan memanfaatkan momentum tahun politik tersebut. Saya berharap agar lebih prepare dan berhati-hati. Jangan sampai dimanfaatkan sebagai alat berkampanye," imbuhnya.

Pasca kejadian tersebut pihak manajemen KBS melalui akun media sosialnya, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. 

"Selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua...kami menginformasikan bahwa postingan di akun instagram Kebun Binatang Surabaya telah diretas. Saat ini kami sedang mengupayakan agar akun kami kembali. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terimakasih" tulis admin akun instagram KBS.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...