Skip to main content

Klarifikasi Pihak Management Twin Tower, Terkait Penangkapan 10 Orang Penggedar Narkoba oleh BNN

SURABAYAIMediabidik.Com - Penangkapan 10 orang terduga penggedar narkoba di Hotel Twin Tower jalan Kalisari Surabaya, pada pukul 10,00 WIB, hari Rabu (13/9/23) kemarin oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satpol PP kota Surabaya, menuai protes dari pihak management Twins Hotel. 

Pasalnya, tempat serta lokasi kejadian diblow up oleh beberapa media online tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak management Twin Tower. 

Hary Yauhannes General Manager (GM) Twins Tower mengatakan, bersama dengan ini kami dari management Twin Tower menyesalkan atas kejadian pada hari Rabu (13/9/23) pada pukul 10,00 WIB di Hotel dan Apartemen kami. 

Kejadian tersebut dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, yang menyalahgunakan sarana kami sebagai tempat untuk kegiatan yang tercela dan melanggar hukum. "Hal tersebut tentu saja diluar kuasa dan pantauan management, mengingat hotel adalah sarana yang diperjualbelikan untuk kalangan umum. Siapapun bisa menyewa hotel." ungkap Hary Yauhannes GM Twin Tower, kepada Media Bidik, Jum'at (15/9/23). 

Hary menambahkan, namun management kami kurang berkenan apabila nama perusahaan disebutkan secara vulgar, karena kami bukanlah tempat karaoke yang disebut-sebut dalam berita yang beredar, melainkan hotel dan apartemen. 

"Karena penyebutan secara vulgar sangat mencederai nama baik perusahaan kami, apalagi waktu kejadian penangkapan tidak ditemukan alat dan barang bukti. Hal tersebut juga memungkinkan pengguna mengkonsumsi ditempat lain. "terang Hary. 

"Pihak management Twin Tower menghormati dan menghargai penegakkan hukum oleh aparat BNN dan berharap kejadian tersebut tidak terjadi ditempat kami." pungkasnya. (red) 

Teks foto : Hary Yauhannes General Manager (GM) Twins Tower. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...