Skip to main content

Sinergi Bersama Pemprov, Bank Jatim Fasilitasi Penyaluran Bansos dan Zakat Produktif

JOMBANG|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus mendukung berbagai program Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Salah satu yang baru saja dilakukan, yaitu dengan turut serta memfasilitasi kegiatan penyerahan bantuan zakat produktif untuk modal usaha ultra mikro dan bantuan asistensi sosial penyandang disabilitas, Program Keluarga Harapan (PKH) lansia, penanggulangan kemiskinan ekstrem, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Taruna Siaga Bencana (TAGANA), dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). 

Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Jombang, pada Minggu (17/9/2023) sore tersebut, dihadiri oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim Eko Susetyono, Pemimpin Cabang Bank Jatim Jombang Mutaalifin Efendhy, jajaran pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Jatim, jajaran pejabat OPD di lingkup Pemkab Jombang, serta ratusan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari 21 kecamatan.

Eko menjelaskan, dalam hal ini, Bank Jatim memfasilitasi penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui tabungan Siklus Bank Jatim. Total ada 825 KPM dari kategori penyandang disabilitas, PKH lansia, penanggulangan kemiskinan ekstrem, BLT, KUBE, TAGANA, dan TKSK yang menerima bantuan dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Serta 100 KPM penerima zakat produktif untuk modal usaha ultra mikro dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur. 

"Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang usahanya terdampak pandemi Covid-19. Semoga dengan penyaluran bantuan ini teman-teman UMKM yang butuh modal dapat kembali bangkit," ungkapnya. 

Menurut Eko, sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tumbuh besar di Jawa Timur, Bank Jatim memiliki komitmen untuk berkontribusi mendorong kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. Sehingga, pihaknya akan terus memperkuat peran untuk selalu memberikan manfaat positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. 

"Keterlibatan Bank Jatim dalam penyaluran program bansos pemprov ini merupakan realisasi dukungan perseroan dalam perbaikan kualitas hidup manusia melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Khofifah menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh pihak dalam penyaluran bansos dan zakat produktif di Jawa Timur. "Hari ini kita menyalurkan bansos dan zakat produktif di Jombang, setelah sebelumnya kita lakukan hal sama di Bondowoso," jelasnya.

Selain penyerahan bansos dan zakat produktif, dalam kesempatan tersebut, Pemprov Jatim juga mengadakan pasar murah dalam rangka stabilisasi harga kebutuhan bahan pokok. Semua komoditas yang tersedia di pasar murah ini dijual dengan harga di bawah rata-rata pasar. Sehingga, memungkinkan masyarakat untuk memperoleh sembako dengan biaya yang lebih terjangkau dan ekonomis.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini memang tengah berupaya untuk terus membangun sinergi bersama, dengan tujuan menstabilkan harga sembako, terutama beras. Di setiap pasar murah, terdapat persediaan beras, minyak, telur, dan gula sebagai standar," ungkap Khofifah. 

Khofifah berharap, semoga semua jenis bansos yang telah diberikan kepada penerima manfaat tersebut, dapat meningkatkan daya beli masyarakat, kesejahteraan masyarakat, dan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. (rinto). 

Caption: Bank Jatim fasilitasi penyaluran bansos dan zakat produktif di Jombang, dihadiri Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...