Skip to main content

Sinergi dengan PT PG Rajawali I dan PKPTR Malang, Bank Jatim Dukung Pembiayaan Petani Tebu

MALANG|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak demi menjangkau pasar yang semakin luas. Kali ini, Bank Jatim telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Pabrik Gula (PG) Rajawali I dan Pusat Koperasi Primer Tebu Rakyat (PKPTR) Kabupaten Malang wilayah kerja PG Krebet Baru. 

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Mikro, Ritel & Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono bersama Direktur Utama PT PG Rajawali I Daniyanto, dan Ketua Umum PKPTR Kabupaten Malang Mochammad Hamim, di Pabrik Gula (PG) Krebet Baru, pada  Selasa (5/9/2023).

Arief menjelaskan, perjanjian kerja sama yang ditandatangani hari ini berkaitan dengan pemanfaatan produk kredit untuk modal kerja budidaya tebu seluruh petani tebu di bawah PKPTR Kabupaten Malang. "Dalam rangka memperluas rekanan dan mendukung ketahanan pangan di sektor industri gula, maka Bank Jatim hadir untuk memberikan kemudahan kepada para petani tebu dalam hal pembiayaan," urainya.

Melalui kerja sama di sektor perkebunan ini, lanjut Arief, Bank Jatim memberikan dukungan permodalan bagi Koperasi Petani Tebu Rakyat beserta anggotanya dengan harapan modal kerja tambahan ini bisa meningkatkan hasil, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas tebu. 

Adapun mekanisme kerja sama kali ini adalah Bank Jatim sebagai pemberi kredit kepada PKPTR dan atau petani tebu rakyat binaan PT Pabrik Gula Rajawali I sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank Jatim. "Jadi, PT Pabrik Gula Rajawali I yang memberikan rekomendasi secara tertulis kepada kami siapa saja petani tebu rakyat binaan mereka yang layak untuk mendapatkan fasilitas kredit Bank Jatim. Sebenarnya tujuan perjanjian ini adalah untuk memberikan fasilitas produk kredit dalam rangka budidaya tebu kepada petani untuk peningkatan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sektor perkebunan tebu rakyat. Sebab, Bank Jatim sangat mendukung penuh pertumbuhan UMKM, terutama di Jawa Timur,"papar Arief. 

Dia memaparkan, nilai kredit produktif untuk UMKM yang dikelola Bamk Jatim sampai saat ini tidaklah sedikit. "Sampai dengan bulan ini, kami sudah mengelola kredit UMKM sekitar Rp 13 triliun. Ini membuktikan, bahwa kami memang sangat support terhadap perkembangan UMKM," tuturnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap aksi penandatanganan perjanjian kerja sama ini tidak hanya menjadi sebuah legalitas administrasi saja. Namun lebih dari itu, momen yang baik ini dapat menjadi ruang silaturahmi, wadah untuk saling memberi ide, inovasi, dan evaluasi bagi semua pihak demi terwujudnya pelayanan yang aman dan nyaman, khususnya untuk para petani tebu di Pabrik Gula Rajawali I. "Sehingga para petani dapat lebih memaksimalkan potensi yang ada dan bisa lebih sejahtera tentunya," ungkap Arief.

Sementara itu, Daniyanto menyambut baik kerja sama ini. Dia sangat berharap kerja sama ini dapat mempermudah petani dalam hal pembiayaan. Selain itu juga diharapkan petani dapat menerima suatu value yang dapat meningkatkan pendapatan. "Sehingga bisa mengoptimalkan produksi gula di Jawa Timur, dan puncaknya dapat mewujudkan swasembada pangan nasional, khususnya di sektor gula. Semoga ini awal yang baik untuk kerja sama ke depannya," pungkas Daniyanto. (rinto)

Caption: Direktur Mikro, Ritel & Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono bersama Direktur Utama PT PG Rajawali I Daniyanto, dan Ketua Umum PKPTR Kabupaten Malang Mochammad Hamim, saat membubuhkan tandatangan perjanjian kerja sama. 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng