Skip to main content

Bank Jatim Kembali Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan PT PG Rajawali I

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali melakukan kolaborasi dengan PT Pabrik Gula (PG) Rajawali I. Setelah beberapa waktu lalu kedua perusahaan tersebut melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama di Malang. Terkini Bank Jatim melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama lagi dengan PT PG Rajawali I dalam hal pemanfaatan produk kredit untuk modal kerja budidaya tebu seluruh petani tebu binaan PT PG Rajawali Unit PG Rejo Agung Baru Madiun. 

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Mikro, Ritel & Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono dan Direktur Utama PT PG Rajawali I Daniyanto, di Ruang Bromo Kantor Pusat Bank Jatim, pada Senin (11/9/2023).

Arief mengatakan, sudah menjadi kewajiban Bank Jatim yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kabupaten/kota seluruh Jawa Timur untuk terus bersinergi dengan semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, serta stakeholder yang ada di Jawa Timur. Termasuk, menggarap sektor pertanian. 
"Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, pasti ada banyak hal yang nantinya bisa kita kolaborasikan bersama, dan Insya Allah akan bermanfaat untuk para petani di bawah PG Rejo Agung Madiun," tegasnya.

Melalui kerja sama dalam hal pemanfaatan produk kredit, lanjut Arief, Bank Jatim akan memberikan dukungan permodalan bagi para petani tebu di Madiun dengan harapan modal kerja tambahan ini bisa meningkatkan hasil, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas tebu."Sehingga para petani dapat lebih memaksimalkan potensi yang ada dan bisa lebih sejahtera tentunya," ungkap Arief.

Di samping itu, dalam kesempatan tersebut dia juga memaparkan portofolio kredit Bank Jatim. "Portofolio kredit yang telah kami salurkan saat ini, khususnya kepada masyarakat Jawa Timur sekitar Rp 51 triliun. Dari angka itu, 50  persennya adalah kredit produktif dan sekitar Rp 13 triliun adalah kredit ke Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Mudah-mudahan dengan adanya perjanjian kerja sama ini, nominal tersebut bisa terus meningkat secara optimal," paparnya.

Arief juga berharap aksi penandatanganan perjanjian kerja sama ini dapat menjadi ruang silaturahmi dan wadah untuk saling memberi ide serta inovasi bagi semua pihak demi terwujudnya pelayanan yang aman dan nyaman, khususnya untuk para petani tebu di pabrik gula Rajawali I.

Sementara itu, Daniyanto menyambut baik kerja sama ini. Dia sangat berharap kerja sama ini tak berhenti di penandatanganan saja. Melainkan harus secepatnya untuk dieksekusi agar ke depannya dapat mempermudah para petani dalam hal pembiayaan. "Kami tentu berharap perjanjian kerja sama ini bisa membantu para petani tebu dalam hal pembiayaan yang tentunya akan berdampak terhadap peningkatan produktivitas dan berpengaruh pada pencapaian swasembada gula nasional," ungkapnya. (rinto)

Caption: Direktur Mikro, Ritel & Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono bersama Direktur Utama PT PG Rajawali I Daniyanto saat membubuhkan tandatangan perjanjian kerja sama. 


Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng