Skip to main content

Bank Jatim Kembali Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dengan PT PG Rajawali I

SURABAYA|Mediabidik.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali melakukan kolaborasi dengan PT Pabrik Gula (PG) Rajawali I. Setelah beberapa waktu lalu kedua perusahaan tersebut melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama di Malang. Terkini Bank Jatim melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama lagi dengan PT PG Rajawali I dalam hal pemanfaatan produk kredit untuk modal kerja budidaya tebu seluruh petani tebu binaan PT PG Rajawali Unit PG Rejo Agung Baru Madiun. 

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Mikro, Ritel & Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono dan Direktur Utama PT PG Rajawali I Daniyanto, di Ruang Bromo Kantor Pusat Bank Jatim, pada Senin (11/9/2023).

Arief mengatakan, sudah menjadi kewajiban Bank Jatim yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kabupaten/kota seluruh Jawa Timur untuk terus bersinergi dengan semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD, serta stakeholder yang ada di Jawa Timur. Termasuk, menggarap sektor pertanian. 
"Dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, pasti ada banyak hal yang nantinya bisa kita kolaborasikan bersama, dan Insya Allah akan bermanfaat untuk para petani di bawah PG Rejo Agung Madiun," tegasnya.

Melalui kerja sama dalam hal pemanfaatan produk kredit, lanjut Arief, Bank Jatim akan memberikan dukungan permodalan bagi para petani tebu di Madiun dengan harapan modal kerja tambahan ini bisa meningkatkan hasil, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas tebu."Sehingga para petani dapat lebih memaksimalkan potensi yang ada dan bisa lebih sejahtera tentunya," ungkap Arief.

Di samping itu, dalam kesempatan tersebut dia juga memaparkan portofolio kredit Bank Jatim. "Portofolio kredit yang telah kami salurkan saat ini, khususnya kepada masyarakat Jawa Timur sekitar Rp 51 triliun. Dari angka itu, 50  persennya adalah kredit produktif dan sekitar Rp 13 triliun adalah kredit ke Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Mudah-mudahan dengan adanya perjanjian kerja sama ini, nominal tersebut bisa terus meningkat secara optimal," paparnya.

Arief juga berharap aksi penandatanganan perjanjian kerja sama ini dapat menjadi ruang silaturahmi dan wadah untuk saling memberi ide serta inovasi bagi semua pihak demi terwujudnya pelayanan yang aman dan nyaman, khususnya untuk para petani tebu di pabrik gula Rajawali I.

Sementara itu, Daniyanto menyambut baik kerja sama ini. Dia sangat berharap kerja sama ini tak berhenti di penandatanganan saja. Melainkan harus secepatnya untuk dieksekusi agar ke depannya dapat mempermudah para petani dalam hal pembiayaan. "Kami tentu berharap perjanjian kerja sama ini bisa membantu para petani tebu dalam hal pembiayaan yang tentunya akan berdampak terhadap peningkatan produktivitas dan berpengaruh pada pencapaian swasembada gula nasional," ungkapnya. (rinto)

Caption: Direktur Mikro, Ritel & Menengah Bank Jatim R Arief Wicaksono bersama Direktur Utama PT PG Rajawali I Daniyanto saat membubuhkan tandatangan perjanjian kerja sama. 


Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh