Skip to main content

Dorong Pertumbuhan Investasi Jawa Timur, Bank Jatim Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan SIER

SURABAYA|Mediabidik.Com - Dalam rangka mendorong pertumbuhan investasi di Jawa Timur, telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Penggunaan Tanah Industri (PPTI) antara PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) dengan Korea Tomorrow & Global Corporation (KT&G)/PT Tri Sakti Purwosari Makmur (TSPM). Potensi investasi dari penandatanganan perjanjian ini sekitar Rp 6,9 triliun dan diperkirakan dapat menyerap 1.200 pekerja. Dalam hal ini, perbankan termasuk Bank Jatim berperan sebagai pendukung investasi dalam hal pengelolaan dana PT SIER.

Wujud dukungan Bank Jatim dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman dengan PT SIER. 

Adapun isi dari nota kesepahaman, yaitu kedua belah pihak sepakat melakukan sinergi usaha sebagai langkah awal dalam rangka kerja sama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi, keahlian, dan fasilitas yang dimiliki dalam hal kerja sama komitmen pengelolaan dana PT SIER. 

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama PT SIER Didik Prasetiyono, di Hotel Shangrila Surabaya, pada Selasa (19/9/2023). Yang disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. 

Busrul menjelaskan, Bank Jatim memang berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan investasi nasional, khususnya di Jawa Timur. "Kami tentu saja akan terus support pemerintah serta dunia usaha agar Jawa Timur ini mampu menjadi destinasi investasi para pebisnis," katanya.

Khofifah juga mengatakan, adanya acara hari ini, menandakan ada semangat baru berupa injeksi investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur, sehingga bisa mengurangi TPT (Tingkat Pengangguran Terbuka) dan menambah tetesan kesejahteraan bagi masyarakat. 

Menurutnya lagi, dengan adanya sinergitas dan kolaborasi di Jawa Timur, diharapkan dapat memberikan multiplier effect bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. "Tolong dijaga dan terus ditumbuh kembangkan dengan baik. Semoga semakin hari bisa semakin sukses dan semakin produktif," kata Khofifah.

Selanjutnya, Didik menambahkan, investasi ini bukan sekedar perjanjian bisnis. Melainkan di dalamnya ada komitmen dan keyakinan yang mempertimbangkan sumber daya manusia serta sumber daya alam yang tepat untuk berinvestasi. "Oleh karena itu, kami berharap dukungan dari semua pihak untuk kelancaran proses investasi yang akan membawa tumbuhnya perekonomian Jawa Timur di bawah kepemimpinan Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa," ucapnya.

Sebagai informasi, TSPM adalah perseroan terbatas yang diakuisisi oleh PT Korea Tomorrow & Global Corporation (KT&G). 

TSPM berkomitmen untuk berinvestasi kepada Indonesia melalui proyek yang berorientasi ekspor yang akan dibangun di Kawasan Industri Pasuruan milik PT SIER. TSPM berinvestasi dengan membangun pabrik di Kawasan Industri Pasuruan (PIER) seluas kurang lebih 190.000 meter persegi dan berpotensi bisa berkembang lagi. 

Di samping itu,  TSPM juga turut mendukung pertumbuhan ekonomi, karena TSPM akan menggunakan bahan baku tembakau lokal untuk proses produksinya. (rinto)

Caption: Diperlihatkan dokumen perjanjian kerja sama, usai penandatanganan antara Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama PT SIER Didik Prasetiyono. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...