Skip to main content

Diduga Berdiri Ditanah Irigasi Hotel Mini Dikawasan Kenpark Dikeluhkan Warga Jalan Sukolilo

SURABAYAIMediabidik.Com - Hotel Mini di kawasan Kenpark kota Surabaya dipersoalkan warga Jalan Sukolilo. Pasalnya, Mini hotel yang tidak jauh dengan kantor kelurahan Sukolilo Baru itu diduga menempati tanah irigasi. 

Kabar ironi itu disampaikan Abdul Munif Ketua RT 1, dan Hanafi Ketua RW-02 Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Bulak. Keduanya bersepakat bahwa Hotel mini yang diduga menempati tanah irigasi puluhan itu harus dibongkar.

"Sebenarnya sudah lama, warga ini sangat risau dengan adanya hotel mini (Kenpark) ini," cetus Hanafi mengawali keterangannya.

Karena menurutnya, keberadaan Hotel mini di Kawasan Kenpark tidak seperti hotel pada umumnya. Diduga kuat Hotel tersebut banyak dimanfaatkan oleh pengguna sebagai tempat melepas nafsu.

Sehingga tutur Hanafi, aktifitas hotel tersebut, secara sosial sangat berdampak pada mental anak-anak di sekitar Hotel. "Anak-anak melihat lalu lalang yang menyewa hotel dampaknya mengganggu sekali. Ini sangat mengganggu," tegasnya.

Menariknya ungkap Hanafi, hotel tersebut berdiri di atas lahan yang tidak seharusnya. "Apalagi, sepengatahuan saya tanah ini memakai tanah irigasi," ujarnya.

Meski diduga berdiri di atas tanah irigasi jelasnya, sejak puluhan tahun hingga sekarang Pemerintah Kota Surabaya (Pemkos) belum pernah merespon keluhan warga. "Sejak saya menjadi RW, banyak warga yang mengadu ke saya. Oleh karenanya, saya berharap Pemerintah menindaklanjuti keluhan Warga ini," jelasnya.

Sementara di tempat yang sama, Abdul Munif Ketua RT 1/RW2 melengkapi pernyataan Hanafi. Menurutnya, sebenarnya keluhan warga sudah belangsung sejak lama. Namun keluhan warga atas hotel tersebut tidak pernah mendapat respon dari pemangku kebijakan.

"Padahal warga di Sukolilo tidak memiliki fasilitas umum, seperti sarana olahraga, Balai RW. Kalau itu benar tanah irigasi, apa tidak sebaiknya lahan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan warga daripada hotel yang lahannya banyak dipertanyakan warga," jelasnya.

"Saya, Pak RW, dan masyarakat berharap tanah irigasi itu dibongkar dan bisa dimanfaatkan warga untuk kepentingan umum. Misalnya sarana olahraga dan balai RW," harapnya.

Kenapa harus dibongkar? Karena tutur Munif pengelola Hotel tersebut tidak pernah menunjukkan hak kepemilikannya ke Warga. "Dulu pernah ditunjukkan ke saya (surat kepemilikan), tapi hanya digenggam saja, tidak ditunjukkan. Jadi saya yakin, pengelola hotel mini itu tidak memiliki surat," tegasnya.

Sementara Mahfudz sekretaris Komisi B DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya mengaku mendukung pernyataan Hanafi dan Abdul Munif. "Kalau warga sudah bersepakat bahwa hotel tersebut harus dibongkar. Maka saya minta Pemkot wajib menindaklanjutinya," tukasnya.

Untuk kedepannya tuturnya, dirinya dan warga menunggu respon Pemkos. "Kita tunggu respon Pemkot dalam menyikapi keluhan Warga. Kita tunggu juga, apakah Pemkot punya nyali," pungkasnya.(red) 

Teks foto : Mahfudz sekretaris Komisi B DPRD Yos Sudarso Kota Surabaya saat melakukan kunjungan kerja di kelurahan Sukolilo Surabaya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...