Skip to main content

Penyertaan Modal Tidak Masuk P-APBD 2023, Revitalisasi Pasar Tertunda

SURABAYAIMediabidik.Com - Revitalisasi pasar di Surabaya tak segera berjalan, menyusul penyertaan modal yang tidak masuk dalam alokasi Perubahan APBD (P-APBD) Kota Surabaya tahun 2023.

"Penyertaan modal sekitar Rp 9,9 milyar masih berproses di Pemkot Surabaya. Jadi revitalisasi yang direcanakan untuk 4 pasar di Surabaya sampai sekarang belum bisa berjalan," ujar Direktur PD Pasar Surya Agus Priyo pada Jumat (15/09/2023), usai rapat koordinasi pembahasan P-APBD 2023 di Komisi B DPRD Surabaya.

Namun menurut Agus Priyo, pihaknya sudah melakukan sejumlah pembenahan kecil yang bersifat urgent di sejumlah pasar.

"Misalnya di Pasar Kembang, kita sudah memasang atap di lantai 2 lokasi bekas kebakaran, agar pedagang kue dan jajan pasar nyaman saat datang musim hujan," jelasnya.

Agus menambahkan, walaupun pemasangan atap tidak seluruhnya, tapi cukup untuk menampung pedagang.

"Pembenahan ini dananya berasal dari anggaran internal PD Pasar, namun tidak dianggarkan khusus. Melainkan bersifat urgent dan tentatif," terangnya.

Selain itu menurut Agus, pembenahan kecil terhadap pasar di Surabaya juga atas bantuan pemerintah kota. Misalnya pembenahan Pasar Keputran di lantai 2.

"Kita berharap penyertaan modal dianggarkan di APBD murni tahun 2024, sehingga revitalisasi sepenuhnya terhadap 4 pasar di Surabaya termasuk Pasar Kembang bisa segera dilakukan dengan maksimal," pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mengatakan, pihaknya terus mendorong supaya penyertaan modal untuk PD Pasar Surya segera dilakukan.

"Penyertaan modal tersebut penting, supaya PD Pasar bisa segera melakukan revitalisasi. Terutama terhadap Pasar Kembang lantai 2 yang kondisinya memprihatinkan pasca kebakaran," terangnya.

Selain itu, menurut Anas, Pasar Kendangsari juga butuh sentuhan revitalisasi karena banyak kayu-kayu penyangga yang sudah lapuk. Ditambah pula lantai pasar yang masih berupa tanah.

Sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sudah berencana melakukan revitalisasi terhadap sejumlah pasar. Revitalisasi terhadap pasar tradisional tersebut dilakukan untuk menggeliatkan ekonomi rakyat. 

Penataan pasar tradisional juga untuk menjadikannya, sebagai sarana edukasi hingga wisata, yang bisa bersaing dengan pasar modern.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...