Skip to main content

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Bondowoso, Bank Jatim Serahkan CSR Rehabilitasi RTLH

BONDOWOSO|Mediabidik.Com - Dalam rangka membantu pengentasan kemiskinan di Kabupaten Bondowoso, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah resmi memberikan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso berupa rehabilitasi 10 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). 

Penyerahan bantuan CSR tersebut, dilakukan secara simbolis oleh Vice President Manajemen Anak Perusahaan Bank Jatim Glemboh Priambodo kepada Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, di Pendopo Bondowoso, pada Jumat (22/9/2023).

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, pemberian CSR ini merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada lingkungan sekitar. Selain itu, juga sebagai upaya untuk mendukung program Pemkab Bondowoso dalam hal peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat. "Bantuan rehabilitasi RTLH ini juga sebagai bentuk apresiasi kami untuk masyarakat Bondowoso, karena telah memberikan kepercayaan dan dukungan kepada Bank Jatim dalam mengembangkan bisnis," tuturnya.

Menurut Busrul, perbaikan RTLH yang dilakukan oleh Bank Jatim ini, tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kondisi rumah menjadi rumah yang sehat dan layak huni saja. Tetapi di balik itu, ada manfaat yang lebih luas. "Seperti memperbaiki kualitas hidup dan derajat kesehatan masyarakat, pengentasan kemiskinan, penataan lingkungan permukiman, serta meningkatkan ketahanan sosial masyarakat," tegasnya.

Sebab, lanjut Busrul, ketahanan sosial yang baik adalah modal yang sangat penting untuk menjaga suasana kondusif di masyarakat. Sehingga berbagai program pembangunan Pemkab bisa dijalankan sesuai rencana. "Kami berharap semoga Bank Jatim dapat terus memberikan dampak yang positif bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Bondowoso," pungkasnya.

Sementara itu, KH Salwa Arifin sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Bank Jatim atas bantuan yang telah diserahkan, karena bisa memberikan dampak nyata terhadap masyarakat Bondowoso. "Dengan adanya bantuan CSR dari Bank Jatim, kini masyarakat kurang mampu di Kabupaten Bondowoso dapat memiliki rumah sehat dan layak huni. Mudah-mudahan ini menjadi berkah bagi warga kami dan menjadi pemicu kegiatan sosial lain di Kabupaten Bondowoso,"katanya. (rinto)

Caption: Usai penyerahan bantuan CSR secara simbolis oleh Vice President Manajemen Anak Perusahaan Bank Jatim Glemboh Priambodo kepada Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...