Skip to main content

Bawaslu Larang ASN Like dan Coment di Medsos Peserta Pemilu, Komisi A: Harus Jaga Netralitas

SURABAYAIMediabidik.Com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu. Bawaslu RI menyebut, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.

"ASN pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di Medsos (peserta pemilu)," kata Komisioner Bawaslu, Puadi, Minggu (24/9/2023).

Puadi menambahkan, hal ini juga telah diatur di dalam SKB tentang Netralitas ASN.

Terkait hal ini, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mengamini steatmen Komisioner Bawaslu RI ini.

Mas Toni sapaan Arif Fathoni ini, kehormatan ASN itu terlihat dari ke netralannya dalam setiap pemilu maupun pilkada. 

Ia menerangkan, dalam setiap perhelatan kontestasi pesta demokrasi baik itu pemilu, pilpres, pilkada, ASN wajib menjaga netralitas nya.

"Menjaga netralitas ASN itu sama juga menjaga kehormatan korpnya sendiri," ujar Arif Fathoni kepada wartawan di Surabaya, Senin (25/09/2023).

Dirinya menjelaskan, di era penggunaan media sosial (Medsos) saat ini memang semua orang memiliki hak asasi yang bersangkutan untuk memiliki preferensi kesukaan terhadap figur.

Akan tetapi, kata Ketua Golkar Surabaya ini, itu tidak boleh di aktualisasikan dalam bentuk lisan dan perbuatan untuk ASN ini.

Lisan itu, terang Toni, bercerita Capres ini bagus Capres ini biasa, atau ASN itu me like di medsos karena me like itu berarti ASN menunjukkan ketidak netralannya.

"Oleh karenanya saya mengingatkan kepada ASN di Surabaya mari kita jaga kehormatan ASN dengan berkomitmen penuh menjaga netralitas nya, baik dalam pemilu , pilpres, maupun pilkada 2024," tegas mantan wartawan harian ini.

Lebih lanjut Arif Fathoni mengatakan, prinsip kami adalah bahwa ASN harus menjaga kehormatan dan kenetralitasannya. Karena, semakin ASN tidak netral maka semakin merendahkan kehormatan itu sendiri.

Toni menegaskan, ASN itu sadar tidak sadar pilihan hidup yang disadari betul bahwa, sebagian hak asasi nya diambil oleh negara melalui peraturan.

"Jadi ASN harus netral sekalipun di media sosial, saya setuju dengan Bawaslu," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...