Mediabidik.com - Dianggap tidak terbuka dalam memberikan informasi publik ke warga, kepala desa Hula,an mendapat somasi dari kantor hukum Jatmiko Agus Cahyono dan rekan yang beralamat di Jalan Bratang Binangun 6 No 12 Surabaya, bertindak sebagai kuasa hukum bu Sukinah selaku pemilik persil no 0226 seluas 212 m2 yang berlokasi di desa Hula,an Menganti Gresik.
Hal itu disampaikan Erni Riptiyaningsih SH salah satu kuasa hukum bu Sukinah mengatakan, jadi gini, pihak keluarga sudah minta patut untuk dibukakan buku peta blok letter C, itu adalah hak nya kita sebagai pemilik tanah petok D no 0226 atas nama Sukinah.
"Padahal itu kewajibannya kelurahan untuk membuka, ya ini ada jalan keluarga atau tidak, kalaupun ada, ada berapa meter dan luasnya berapa. Itu kewajibannya kelurahan." terang Erni kepada media ini. Senin (14/6/2021).
Erni menambahkan, selama 6 tahun ini kita (keluarga bu Sukinah, red) hanya berselisih (eker-ekeran) dengan pemilik gudang (Sukiyati, red), saat ditanya batas tanahnya dia (Sukiyati) hanya menjawab, wes pokoke ndek kono, mungkin ngukurnya dulu itu salah dari awal.
"Makanya dia (Sukiyati) tidak kita somasi, kita anggap belum ngerti, yang kita somasi kelurahan. Tapi kenapa pihak kelurahan ngak mau menunjukkan letter C nya ada apa?. "ungkapnya.
Kenapa dia (kelurahan) kata Erni, sebagai pihak yang mengukur tanah dan tau sisilah disitu, kenapa tidak mau menunjukkan kebenaran atau menjelaskan ke kita seperti ini.
"Misalnya, ikiloh mas, sampean ngak onok dalane asline, kalau memang hal terjelek seperti itu kita ngak papa. Tapi kenapa pihak kelurahan seakan akan menutupi fakta yang sebenarnya dan nggak berani ngomong, kok zdolimen." pungkasnya.
Perlu diketahui, perselisihan antara bu Sukinah dengan Sukiyati sudah terjadi selama 6 tahun, penyebabnya adalah tanah jalan milik keluarga bu Sukinah dengan ukuran 50 cm x 20 meter disinyalir di caplok dan dijadikan bangunan gudang oleh Sukiyati dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Ironisnya pihak kelurahan terkesan tutup mata dengan kejadian tersebut. (pan)
Foto : Surat somasi dari kantor hukum Jatmiko Agus Cahyono dan rekan.
Comments
Post a Comment