Skip to main content

Tak Mau Berikan Informasi ke Warga, Kepala Desa Hula,an Mendapat Surat Somasi


Mediabidik.com
- Dianggap tidak terbuka dalam memberikan informasi publik ke warga, kepala desa Hula,an mendapat somasi dari kantor hukum Jatmiko Agus Cahyono dan rekan yang beralamat di Jalan Bratang Binangun 6 No 12 Surabaya, bertindak sebagai kuasa hukum bu Sukinah selaku pemilik persil no 0226 seluas 212 m2 yang berlokasi di desa Hula,an Menganti Gresik. 

Hal itu disampaikan Erni Riptiyaningsih SH salah satu kuasa hukum bu Sukinah mengatakan, jadi gini, pihak keluarga sudah minta patut untuk dibukakan buku peta blok letter C, itu adalah hak nya kita sebagai pemilik tanah petok D no 0226 atas nama Sukinah. 

"Padahal itu kewajibannya kelurahan untuk membuka, ya ini ada jalan keluarga atau tidak, kalaupun ada, ada berapa meter dan luasnya berapa. Itu kewajibannya kelurahan." terang Erni kepada media ini. Senin (14/6/2021).

Erni menambahkan, selama 6 tahun ini kita (keluarga bu Sukinah, red) hanya berselisih (eker-ekeran) dengan pemilik gudang (Sukiyati, red), saat ditanya batas tanahnya dia (Sukiyati) hanya menjawab, wes pokoke ndek kono, mungkin ngukurnya dulu itu salah dari awal. 

"Makanya dia (Sukiyati) tidak kita somasi, kita anggap belum ngerti, yang kita somasi kelurahan. Tapi kenapa pihak kelurahan ngak mau menunjukkan letter C nya ada apa?. "ungkapnya. 

Kenapa dia (kelurahan) kata Erni, sebagai pihak yang mengukur tanah dan tau sisilah disitu, kenapa tidak mau menunjukkan kebenaran atau menjelaskan ke kita seperti ini. 

"Misalnya, ikiloh mas, sampean ngak onok dalane asline, kalau memang hal terjelek seperti itu kita ngak papa. Tapi kenapa pihak kelurahan seakan akan menutupi fakta yang sebenarnya dan nggak berani ngomong, kok zdolimen." pungkasnya. 

Perlu diketahui, perselisihan antara bu Sukinah dengan Sukiyati sudah terjadi selama 6 tahun, penyebabnya adalah tanah jalan milik keluarga bu Sukinah dengan ukuran 50 cm x 20 meter disinyalir di caplok dan dijadikan bangunan gudang oleh Sukiyati dan sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Ironisnya pihak kelurahan terkesan tutup mata dengan kejadian tersebut. (pan) 

Foto : Surat somasi dari kantor hukum Jatmiko Agus Cahyono dan rekan. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...