Mediabidik.com – Komisi A DPRD Kota Surabaya menilai, kebijakan Pemkot Surabaya menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan skala mikro memang salah satu jalan efektif, untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 yang belakangan kembali naik tajam.
Sebelumnya, pada Sabtu (26/06/21), Walikota Surabaya melakukan sosialisasi yang diikuti oleh Kepala Perangkat Daerah (OPD), Camat beserta seluruh stakeholders di Kota Surabaya ini menjelaskan bahwa PPKM Mikro di Kota Surabaya mulai berlaku tanggal 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam SE bernomor 443/6912/436.8.4/2021 tentang penerapan kembali PPKM Mikro di Kota Surabaya.
Wali Kota Eri mengatakan, bahwa SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 357 / KPTS / 013 / 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
"Sudah ada surat yang dikeluarkan dari Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, kita tindak lanjuti dengan mengeluarkan SE ini," kata Wali Kota Eri dalam sosialisasi tersebut.
Menanggapi soal PPKM Mikro di Surabaya, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Josiah Michael mengatakan, sebenarnya sangat disayangkan karena jelas akan mempengaruhi kegiatan usaha.
"Tapi kita tidak punya pilihan lain, karena angka covid naik tajam. "ujarnya melalui pesan singkat what's app, Minggu (26/06/21).
Ia menjelaskan, kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dulu diawal pandemi Covid-19 disebut PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) memang kebijakan pemerintah pusat, untuk menekan angka kasus baru Covid-19.
Terbukti, jelas politisi milenial PSI Surabaya ini, saat PPKM Mikro yang pertama mampu menekan laju peredaran virus corona Covid-19 di Surabaya, maupun nasional.
"Untuk itu saya harapkan masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan dengan baik, jangan bandel lagi, supaya tidak mengulangi fase seperti ini lagi yaitu, PPKM Mikro." tegasnya.
Saat ditanya soal warga luar Surabaya yang bekerja di Surabaya harus wajib membaya Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) selama PPKM Mikro, Josiah Michael mengatakan, aturan dibuat tentu untuk kebaikan bersama-sama, terlebih ini soal kita perang habis-habisan melawan Virus Corona.
Jadi, jelas Josiah, surat edaran Walikota Surabaya tentang PPKM Mikro ini untuk melindungi warganya, sehingga orang luar yang masuk ke Surabaya memang seyogyanya membawa SIKM agar Surabaya zero Covid-19.
"Saya pikir di Jakarta dan daerah lain juga seperti itu, saat PPKM Mikro diberlakukan maka warga luar kota wajib membawa SIKM. Oleh karenanya saya meminta kepada warga patuhi prokes, ini benteng terakhir kita menahan serangan virus corona." ungkapnya.(pan)
Comments
Post a Comment