Skip to main content

Dewan Apresiasi Langkah Inovatif Dishub Surabaya Bayar Parkir Pake QRIS


Mediabidik.com
– Komisi C DPRD Kota Surabaya sangat mengapresiasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, yang tengah mensosialisasikan ke publik soal pembayaran retribusi parkir di Parkir Meter Tepi Jalan Umum (TJU).

Seperti diketahui, Dishub Kota Surabaya hari ini, Jumat (18/06/21) tengah melakukan sosialisasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat itu dilakukan di sekitar Balai Kota Surabaya.

Ia bersama jajaran Dishub Surabaya memberikan pemahaman kepada warga yang parkir di Jalan Sedap Malam atau sisi timur Balai Kota Surabaya. Kemudian, Sabtu (19/6/2021) besok, sosialisasi pembayaran retribusi parkir dengan QRIS yang sedang disosialisasikan oleh Dishub Kota Surabaya, masyarakat akan semakin melek teknologi.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Elok Cahyani mengatakan, dewan sangat mengapresiasi langkah Dishub Kota Surabaya yang inovatif yaitu, memberikan layanan kepada publik dengan membayar retribusi parkir menggunakan fitur QRIS. 

Transaksi digital, kata Elok Cahyani, memang sudah menjadi kebutuhan di era zaman now saat ini, terlebih dimasa pandemi Covid-19 dimana kontak langsung dengan manusia dibatasi.

"Sosialisasi bayar retribusi parkir dengan fitur QRIS tentu ada edukasi untuk masyarakat juga tentang IT nya. Jadi sangat bagus apa yang dilakukan Dishub Kota Surabaya ini." ujarnya melalui pesan singkat whats app, Jumat (18/06/21).

Ia menambahkan, Komisi C tentu mengapresiasi inovasi disektor pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum yang digagas oleh Dishub Kota Surabaya, ini linear dengan Kota Surabaya yang merupakan kota "Smart City". 

Dengan fitur QRIS, kata politisi milenial Partai Demokrat Kota Surabaya ini, transaksi menjadi efisien karena saldo yang tersimpan secara digital di fitur QRIS tidak akan pecah kemana-mana. "Berbeda dengan pembayaran parkir secara konvensional. "tuturnya.

Elok Cahyani menjelaskan, ada tiga profitabilitas yang dirasakan oleh publik jika menggunakan fitur QRIS untuk bayar parkir. Pertama, penggunaan teknologi aplikasinya di masyarakat semakin tinggi. Kedua, tingkat efisiensi pembayaran juga dapat, dan ketiga tingkat kedisiplinan membayar retribusi juga kena. 

"Jadi apa yang dilakukan Dishub Kota Surabaya ini sangat worted lah, kan Surabaya sedang menuju Smart City agar setara dengan kota-kota dunia yang sudah sangat maju pesat."tegasnya.

Lebih lanjut Elok Cahyani mengatakan, meski pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum pakai aplikasi QRIS sudah tentu akan membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya di sektor perparkiran. 

Ia kembali menambahkan, Dishub Kota Surabaya sendiri menargetkan pendapatan retribusi parkir tahun 2021 ini mencapai Rp6,5 milyar. Jadi, kita lihat saja kinerjanya nanti apakah Dishub bisa mencapai target pendapatan parkir.

"Jadi per triwulan kita evaluasi lagi kinerja Dishub kota Surabaya. Namun untuk bayar parkir dengan aplikasi QRIS, dewan menilai sangat inovatif ditengah pesatnya kemajuan teknologi IT dan smartphone." ungkapnya.(pan)

Foto : Petugas Dishub Surabaya Sosialisasikan pembayaran parkir pake aplikasi QRIS.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...