Mediabidik.com – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur menolak keras Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya tentang, kewajiban karyawan atau pekerja dari luar kota rutin lakukan swab test 3x24 jam sebelum datang ke tempat kerja di Surabaya.
Sebelumnya, tanggal 18 Juni 2021 Pemkot Surabaya mengeluarkan SE Nomor: 443/6745/436.8.4/2021 hal: Antisipasi penyebaran Corona virus disease 19 akibat mobilitas atau perjalanan pekerja atau karyawan keluar masuk Kota Surabaya.
Ketua Aprindo Jatim, Aprilia Wahyu Widarti mengatakan, SE Walikota Surabaya tersebut sangat memberatkan pelaku bisnis ritel modern yang ada di Surabaya.
"Untuk itu kami menolak keras SE Walikota Surabaya tersebut, dan perlu ditinjau ulang kebijakan tersebut karena jelas sangat tidak populis terhadap pemulihan ekonomi, terutama bisnis ritel yang selama pandemi Covid-19 sudah tertatih-tatih jalan usahanya."ujarnya di Surabaya, Senin (21/06/21).
Ia menjelaskan, terkait aturan swab test per tiga hari sekali bagi karyawan yang berada di luar kota Surabaya, sebagaimana tertuang di dalam SE Walikota Surabaya tersebut, kami dari Aprindo Jatim sangat keberatan.
Karena, jelas Aprilia, jumlah karyawan yang dari luar Surabaya seperti, Gresik, Lamongan, Sidoarjo itu cukup banyak. Disatu sisi ini akan mengganggu proses jam kerja karyawan, sisi lain tentu bagi pengusaha ritel dari sisi biaya yang akan timbul akibat SE Walikota Surabaya.
"Kita ketahui untuk kondisi saat ini tidak semua ritel mampu bertahan, banyak sekali ritel-ritel modern tumbang selama masa pandemi Covid-19." tegasnya.
Bahkan, tambah Aprilia, ritel raksasa seperti HERO, GIANT, sudah mengumumkan tanggal 25 Mei 2021 bahwa akan menutup seluruh gerainya yang ada di Indonesia.
"Nah ini bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah, khususnya Pemkot Surabaya untuk bisa mengkaji kembali aturan yang sudah dibuat ini." tuturnya.
Aprilia kembali mengatakan, dari data Aprindo Jatim bahwa pekerja atau karyawan di sektor ritel saat ini sebanyak 35 ribu orang.
Dengan aturan ini, tegas Aprilia, justru bisa memperlambat percepatan pemulihan ekonomi khususnya di Surabaya, karena dengan timbulnya biaya swab ini impactnya pada cost akan naik. Sedangkan kenaikan cost tidak disertai kenakkan sales, dampak nya pasti minus.
Jika hal ini terus terjadi, tambah Aprilia, maka kerugian yang ditanggung pengusaha ritel makin tintinggi. Dampak tercepatnya. pemutusan kerja karena ini adalah post pengeluaran paling cepat.
"Harapan kami, Pemkot Surabaya berkenan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Jika memang aturan tersebut tetap dilakukan, Aprindo Jatim berharap Pemkot bisa membantu pengadaan pos-pos cek swab gratis yang bisa dimanfaat oleh retailer." ungkapnya.(pan)
Comments
Post a Comment