Skip to main content

Dianggap Memberatkan Pengusaha, APRINDO jatim Tolak SE Walikota Surabaya


Mediabidik.com
– Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jawa Timur menolak keras Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya tentang, kewajiban karyawan atau pekerja dari luar kota rutin lakukan swab test 3x24 jam sebelum datang ke tempat kerja di Surabaya.

Sebelumnya, tanggal 18 Juni 2021 Pemkot Surabaya mengeluarkan SE Nomor: 443/6745/436.8.4/2021 hal: Antisipasi penyebaran Corona virus disease 19 akibat mobilitas atau perjalanan pekerja atau karyawan keluar masuk Kota Surabaya.

Ketua Aprindo Jatim, Aprilia Wahyu Widarti mengatakan, SE Walikota Surabaya tersebut sangat memberatkan pelaku bisnis ritel modern yang ada di Surabaya. 

"Untuk itu kami menolak keras SE Walikota Surabaya tersebut, dan perlu ditinjau ulang kebijakan tersebut karena jelas sangat tidak populis terhadap pemulihan ekonomi, terutama bisnis ritel yang selama pandemi Covid-19 sudah tertatih-tatih jalan usahanya."ujarnya di Surabaya, Senin (21/06/21).

Ia menjelaskan, terkait aturan swab test per tiga hari sekali bagi karyawan yang berada di luar kota Surabaya, sebagaimana tertuang di dalam SE Walikota Surabaya tersebut, kami dari Aprindo Jatim sangat keberatan.

Karena, jelas Aprilia, jumlah karyawan yang dari luar Surabaya seperti, Gresik, Lamongan, Sidoarjo itu cukup banyak. Disatu sisi ini akan mengganggu proses jam kerja karyawan, sisi lain tentu bagi pengusaha ritel dari sisi biaya yang akan timbul akibat SE Walikota Surabaya.

"Kita ketahui untuk kondisi saat ini tidak semua ritel mampu bertahan, banyak sekali ritel-ritel modern tumbang selama masa pandemi Covid-19." tegasnya.

Bahkan, tambah Aprilia, ritel raksasa seperti HERO, GIANT, sudah mengumumkan tanggal 25 Mei 2021 bahwa akan menutup seluruh gerainya yang ada di Indonesia. 

"Nah ini bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah, khususnya Pemkot Surabaya untuk bisa mengkaji kembali aturan yang sudah dibuat ini." tuturnya.

Aprilia kembali mengatakan, dari data Aprindo Jatim bahwa pekerja atau karyawan di sektor ritel saat ini sebanyak 35 ribu orang.

Dengan aturan ini, tegas Aprilia, justru bisa memperlambat percepatan pemulihan ekonomi khususnya di Surabaya, karena dengan timbulnya biaya swab ini impactnya pada cost akan naik. Sedangkan kenaikan cost tidak disertai kenakkan sales, dampak nya pasti minus. 

Jika hal ini terus terjadi, tambah Aprilia, maka kerugian yang ditanggung pengusaha ritel makin tintinggi. Dampak tercepatnya. pemutusan kerja karena ini adalah post pengeluaran paling cepat.

"Harapan kami, Pemkot Surabaya berkenan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Jika memang aturan tersebut tetap dilakukan, Aprindo Jatim berharap Pemkot bisa membantu pengadaan pos-pos cek swab gratis yang bisa dimanfaat oleh retailer." ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni