Skip to main content

Bangunan Mega Videotron Suryanation Bundaran Waru Melanggar Perda 7 Tahun 2009


Mediabidik.com
- Diduga tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan  (IMB) dari Pemkot Surabaya, Videotron Suryanation milik JJ Advertising yang ada di Bundaran Waru berdiri mega. 

Berdasarkan informasi dilapangan reklame videotron dengan ukuran 3x6 meter tersebut hanya mengantongi ijin reklame, untuk ijin IMB dan bangunan ornamennya tidak ada. 

Dedi Purwito Kasi Pengendalian Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) saat dikonfirmasi melalui pesan WA mengatakan, kalau reklame videotron Suryanation di Bundaran Waru milik JJ Advertising. 

"Ijinya reklame, sekarang yang menerbitkan ijin BPKPD selaku ketua pokja reklame." terang Dedy kepada media ini. 

Sementara Zainul kordinator lapangan JJ Advertising saat dikonfirmasi membenarkan, itu ijinnya reklame dan ornamen Bambu Runcing dan Patung Suroboyo itu jadi satu, satuan LED dan lenmarknya Suryanation. "Dan ijinnya reklame. "ucap Zainul. 

Saat ditanya soal ijin bangunan ornamen, dia menjelaskan, ornamen kan untuk memperjelas indentitas kota Surabaya, seperti bambu runcing dan ijinnya tiap tahun kita perbarui. "Terakhir bulan Maret kemarin perbarui. "jelas Zainul. 

Lebih lanjut Zainul mengatakan, kalau ornamen itu hanya sekedar pelengkap dan pemanis, dan mengesankan kalau Surabaya itu indentik dengan Bambu Runcing. Kalau ornamennya tidak ada ijinnya, karena tidak menyebutkan brand atau apa, kecuali kalau mengandung informasi itu baru ada ijinnya.

"Kalau itu hanya ornamen saja. Untuk luasnya hanya ukuran LED itu aja 3 x 6 meter, kalau ornamen bambu tidak tau, karena bukan saya yang ngurus. "pungkasnya.  

Perlu diketahui, pembangunan reklame Videotron Suryanation yang ada di Bundaran Waru Surabaya disinyalir melanggar Perda No 7 tahun 2009 tentang Bangunan dan saat ini menjadi sorotan kalangan dewan. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...