Skip to main content

Bangunan Mega Videotron Suryanation Bundaran Waru Melanggar Perda 7 Tahun 2009


Mediabidik.com
- Diduga tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan  (IMB) dari Pemkot Surabaya, Videotron Suryanation milik JJ Advertising yang ada di Bundaran Waru berdiri mega. 

Berdasarkan informasi dilapangan reklame videotron dengan ukuran 3x6 meter tersebut hanya mengantongi ijin reklame, untuk ijin IMB dan bangunan ornamennya tidak ada. 

Dedi Purwito Kasi Pengendalian Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) saat dikonfirmasi melalui pesan WA mengatakan, kalau reklame videotron Suryanation di Bundaran Waru milik JJ Advertising. 

"Ijinya reklame, sekarang yang menerbitkan ijin BPKPD selaku ketua pokja reklame." terang Dedy kepada media ini. 

Sementara Zainul kordinator lapangan JJ Advertising saat dikonfirmasi membenarkan, itu ijinnya reklame dan ornamen Bambu Runcing dan Patung Suroboyo itu jadi satu, satuan LED dan lenmarknya Suryanation. "Dan ijinnya reklame. "ucap Zainul. 

Saat ditanya soal ijin bangunan ornamen, dia menjelaskan, ornamen kan untuk memperjelas indentitas kota Surabaya, seperti bambu runcing dan ijinnya tiap tahun kita perbarui. "Terakhir bulan Maret kemarin perbarui. "jelas Zainul. 

Lebih lanjut Zainul mengatakan, kalau ornamen itu hanya sekedar pelengkap dan pemanis, dan mengesankan kalau Surabaya itu indentik dengan Bambu Runcing. Kalau ornamennya tidak ada ijinnya, karena tidak menyebutkan brand atau apa, kecuali kalau mengandung informasi itu baru ada ijinnya.

"Kalau itu hanya ornamen saja. Untuk luasnya hanya ukuran LED itu aja 3 x 6 meter, kalau ornamen bambu tidak tau, karena bukan saya yang ngurus. "pungkasnya.  

Perlu diketahui, pembangunan reklame Videotron Suryanation yang ada di Bundaran Waru Surabaya disinyalir melanggar Perda No 7 tahun 2009 tentang Bangunan dan saat ini menjadi sorotan kalangan dewan. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng