Skip to main content

Hadapi Lonjakan Covid-19 di Bangkalan, Komisi E Desak Pemprov Jatim Turun Tangan


Mediabidik.com
- Komisi E DPRD Jatim meminta pemerintah provinsi Jatim segera mengerahkan bantuannya untuk menghadapi lonjakan Covid 19 yang terjadi di Bangkalan. Ini perlu dilakukan agar persoalan yang terjadi di Bangkalan tidak semakin parah. 

Anggota Komisi E DPRD Jatim Adam Rusydi megatakan dari kondisi dilapangan saat ini masyarakat Bangkalan memerlukan support penuh dari pemerintah provinsi Jatim.

Desakan ini kata Adam perlu disampaikannya setelah hari ini, Minggu (6/6/2021) Madura seolah di lockdown total, karena jalur dari Madura terjadi antrian hingga 5 Km dipintu gerbang Jembatan Suramadu sisi Surabaya dan Bangakalan.

"Dampak dari munculnya surat edaran pemerintah kabupaten Bangkalan, Dinas Kesehatan UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu yang menyampaikan situasi dan kondisi perkembangan kasus penyebaran penularan virus Covid 19 yang ada di kabupaten Bangkalan khususnya di UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan, dalam beberapa hari ini mengalami peningkatan kasus yang signifikan serta adanya tenaga kesehatan di UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan yang terkonfirmasi serta meninggal dunia. Sehingga akhirnya mereka yang mau keluar dan masuk Madura harus dilakukan swab antigen, dan menyebabkan kemacetan yang mengular," kata Adam. 

Agar tidak menimbulkan gejolak dan situasi yang tidak kondusif, politisi Golkar ini mendesak Pemprov Jatim segera mungkin membantu pemkab Bangkalan dengan membuat beberapa kebijakan. "Salah satunya adalah dengan membantu pemkab Bangkalan untuk melakukan tracyng kepada warga Bangkalan baik dengan swab antigen atau genose. Yang kedua adalah ini juga termasuk untuk Pemkot Surabaya, mereka warga Surabaya yang bekerja di Madura atau sebaliknya orang Madura yang bekerja di Surabaya di minta untuk Work From Home atau bekerja dari rumah saja, "harapnya. 

"Hari Minggu saja anterannya sudah sepanjang ini, apalagi jika hari hari aktif besok. Maka minimal ada kebijakan bagai warga Bangkalan jika ingin bepergian harus swab antigen terlebih dahulu, namun jika swab antigen terlalu mahal bisa disediakan tes Genose yang relatif murah," kata Adam dengan nada khawatir.

Wakil rakyat Jatim yang juga Ketua DPD Golkar Sidoarjo ini mengaku salut dengan walikota Surabaya yang sigap mengambil kebijakan, "Saya salut untuk walikota Eri Cahyadi yang sigap dalam mencegah penyebaran covid dengan varian baru. Semoga Surabaya dan wilayah lain tetap waspada dan mengantispasi sedini mungkin agar tetap bisa mengendalikan kondisi yang sudah baik saat ini," tandasnya.

seperti diketahui, Sabtu (5/6/2021) kemarin terbit surat edaran bernomor: 445/3340/433.102.1/2021i, tertanggal 5 Juni 2021 itu ditujukan kepada Bupati Bangkalan terkait perihal permohonan lock down ruang IGD.

Surat tersebut memohon kepada Bupati Bangkalan untuk memberikan ijin menutup sementara pelayanan di IGD sejak hari ini sampai 3 (tiga) hari kedepan yaitu hari Sabtu sampai dengan Selasa Tanggal 5 - 8 Juni 2021 (situasional) guna melindungi tenaga kesehatan di UOBK RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...