Skip to main content

Tetap Tolak Raperda Kekayaan Daerah, KPSIS Kembali akan Demo DPRD Surabaya


Mediabidik.com
- Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) hari ini, Senin (21/06/21) kembali akan menyerbu gedung DPRD Kota Surabaya, untuk menuntut pembatalan pengesahan Raperda Retribusi Pemakaian Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya.

Seperti diketahui, KPSIS merupakan sebuah wadah perjuangan warga surat ijo terbesar dan paling aktif memperjuangkan warga Surat Ijo, melalui tuntutan hukum di Pengadilan maupun ke badan aligitasi seperti, Komisi Informasi Publik, Ombudsman dan juga puluhan kali melakukan demo selama masa pandemi ini. 

Ketua Umum KPSIS, Harjono mengatakan, ratusan warga pemegang surat ijo kembali akan melakukan aksi demontrasi di gedung DPRD Kota Surabaya, Pemkot Surabaya, dan kantor Gubernur Jawa Timur.

"Tuntutan demo yaitu, menolak pengesahan Raperda DPRD Kota Surabaya tentang, retribusi pemakaian kekayaan daerah terutama, Ijin Pemakaian Tanah atau IPT." ujarnya kepada media di Surabaya, Minggu malam (20/06/21).

Harjono menjelaskan, berkaitan dengan statement Walikota Eri Cahyadi dan Wawali Armuji di berbagai kesempatan, bahwa urusan Surat Ijo telah diserahkan ke pemerintah pusat, maka kami minta kepada Pemkot dan DPRD Kota Surabaya tidak mengesahkan Reperda diatas bagian  mengenai retribusi Surat Ijo.

Ia menegaskan, dengan diserahkannya  masalah surat ijo dari Pemkot Surabaya ke pemerintah pusat, seharusnya otomatis ada moratorium ( Penghentian Tagihan ), karena tanah Surat Ijo menjadi status quo.

Tapi apa yang terjadi, jelas Harjono, Pemkot dan DPRD kota Surabaya malahan membuat dan hendak mensahkan Raperda yang makin memberatkan beban rakyat, ditambah denda-denda dan ancaman pidana, serta mengikutsertakan jajaran samping dalam penagihan retribusi surat ijo

"Ini kan bertolak belakang dengan pernyataan diatas, ko seperti kembali ke zaman kolonial sebagai bentuk penjajahan baru. Reperda diatas tadi jelas Raperda Represif."tegas Harjono.

Dirinya kembali menjelaskan, Pemkot Surabaya jika memang mau diberlakukan suatu aturan hendaknya tidak digebyah uyah, harus terlebih dahulu dilakukan suatu kalsifikasi penggolongan yaitu, apakah surat ijo itu berasal dari tanah ex Eigendom Verponding (Eigendom Murni), ex Partikelir, ex Tanah Gemeente ( Eigendom Gemeente ), ex tanah ganjaran, ex tanah fasum pengembang . 

"Jangan ada upaya pengkaburan asal usul tanah ini sangat penting. Presiden Jokowi sendiri sudah menegaskan kepada seluruh pemerintah daerah, jangan ada lagi Perda-Perda baru yang malah memberatkan rakyat. Lah kok Surabaya malah buat Raperda baru yang menindas warga pemegang surat ijo."tuturnya.

Harjono kembali mengatakan, DPRD Kota Surabaya kami nilai tidak bisa mewakili aspirasi masyarakat, tapi malahan mewakli aspirasi Pemkot dengan menekan kami warga Surat Ijo.

Hal ini terlihat ketika rapat dengar pendapat, mengenai Retribusi Surat ijo tgl 25 Mei 2021 di gedung DPRD Kota Surabaya, dengan dalih mau tidak mau bahwa raperda ini harus disahkan, karena sudah diajukan Pemkot Surabaya.

Ironisnya, kata Harjono, rapat berakhir dengan pengusiran rakyat oleh wakil rakyat di gedung DPRD kota Surabaya, ini karena anggota dewan merasa terpojok tidak menguasai permasalahan.

"Jadi karena aspirasi kami belum diperjuangkan oleh anggota dewan, maka hari ini kami akan menyerbu gedung DPRD Kota Surabaya." ungkapnya.(pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...