Skip to main content

Angka Penularan Covid Tinggi, Prokes Masuk di Gedung Dewan Diperketat


Mediabidik.com
- Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah mengatakan, aktifitas di gedung DPRD Kota Surabaya akan diperketat dengan protokol kesehatan (Prokes) menyusul tingginya penularan Covid-19.

Laila Mufidah menjelaskan, berdasarkan pertemuan antara Badan Musyawarah DPRD Surabaya, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, menghasilkan beberapa hal terkait dengan pengetatan protokol kesehatan. 

"Kegiatan rapat diusahakan dilakukan secara daring. Kalaupun harus tatap muka, jumlah yang hadir sebanyak 25 persen dari kapasitas ruangan," terang Laila Mufidah saat ditemui diruang kerjanya pada Senin (28/06/2021).

Laila kembali mengatakan untuk rapat dengar pendapat dengan masyarakat, dilakukan diruang terbuka. Bisa di halaman gedung dewan, atau di alun-alun Suroboyo.

Kedatangan tamu diperketat mulai dari pintu masuk gedung DPRD. Setiap tamu wajib memakai dobel masker.

"Tes Swab kepada anggota dewan dilakukan dua minggu sekali setiap hari Rabu, sedangkan untuk PNS Dan pekerja out sourching di lingkungan dewan bisa dilakukan di Puskesmas," tambah Laila.

Setiap ruangan gedung akan dilengkapi air purifer hepafilter. Sedangkan hasil tes GeNose tidak dijadikan acuan.

"Kita berharap pengetatan prokes ini akan mencegah penularan Covid-19 di lingkungan gedung dewan," pungkas Laila Mufidah.

Banyaknya Wakil Rakyat di DPRD Yos Sudarso yang terpapar Covid-19, 'memaksa' pimpinan Yos Sudarso bertindak. Salah satu tindakannya adalah mencarikan solusi agar kegiatan Wakil Rakyat tetap berjalan, utamanya terkait dengan rapat Pemerintah Kota Surabaya alias Pemkos.

Ditemui di ruang kerjanya Laila Mufidah S.Ag Wakil Ketua DPRD Yos Sudarso mengungkapkan, seiring dengan PPKM Mikro, unsur pimpinan dewan mencarikan solusi agar gedung dewan aman dari penyebaran covid-19. "Bamus sudah menghasilkan beberapa keputusan," cetus Laila Mufidah di ruang kerjanya (28/6/2021).

Terkait dengan hal tersebut, politisi PKB itu menjelaskan, salah satu keputusannya adalah, agenda rapat di dewan hanya fokus pada rapat dengan OPD-OPD. "Untuk OPD kan secara berkala melakukan swab. Jadi, untuk agenda rapat dengan OPD bisa online atau bahkan ofline," tuturnya.

Namun ungkapnya, meski bisa ofline, rapat-rapat dengan OPD harus mematuhi prokes yang sudah dlditetapkan oleh Pemerintah. "Agenda di dewan kita fokus pada rapat dengan OPD, untuk rapat dengan masyarakat masih kita usulkan," ujarnya.

"Apakah warga yang mau rapat dengan dewan harus PCR atau tidak, kita lihat perkembangan dulu, dan akan kita bahas dalam rapat unsur pimpinan," pungkasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima rajawarta, hari ini (28/6/2021), rapat pimpinan dewan berbuah 7 keputusan. Pertama, Rapat di DPRD dilakukan secara daring. Jika rapat tatap muka, maksimal 25 persen dari kapasitas ruang. Kedua, Rapat DPRD dengan masyarakat sebaikannya dilakukan di ruang terbuka/luar ruangan.

Keputusan ketiga adalah, dilakukan pengetatan tamu mulai dari pintu masuk DPRD, dan diharuskan memakai masker dobel. Keempat, GeNose tidak dipakai untuk acuan tes covid.

Kelima, penggunaan purifier hepafilter di setiap ruangan DPRD. Keenam, tes swab 50 anggota dewan dilakukan di gedung dewan setiap hari Rabu, 2 Minggu sekali difasilitasi Dinas Kesehatan. Dan ke tujuh, untuk PNS dan OS bisa tes swab di Puskesmas terdekat. (pan) 

Comments

Popular posts from this blog

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar

Selain Bangun Pasar Karah, Ada 6 Pasar Tradisional yang Jadi Prioritas Tahun Ini

SURABAYAIMediabidik.Com - Tahun ini pemerintah kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPR KPP) akan membangun Pasar Modern di Jalan Karah dengan nilai anggaran Rp 4,5 miliiar dengan luas lahan 6000 M2.  Iman Krestian Kabid Bangunan Gedung DPR KPP kota Surabaya mengatakan, itukan relokasi dari pasar tradisional di seberang jalan yang kondisinya tidak layak, arahan bapak walikota semua pasar yang pedagangnya tumpah ke jalan harus masuk kedalam. Seperti pasar Keputran, pasar Simo , Tembok, pabean dan Karah jadi prioritas bapak walikota. "Pasar Karah ini kan sudah tidak layak pasarnya, jadi mereka makan jalan/gang dan mereka akan dirapikan dan ditata semua di lokasi baru. Nantinya bekas pasarnya dibuat gedung serbaguna untuk kepentingan warga setempat. "ujar Iman kepada media ini, Kamis (18/1/2024).  Masih menurut Iman, rencana relokasi pasar itu sudah rencana lama dari dulu, namun dikarenakan kena Covid jadi rencana itu ter

PT Nitra Farmasi Edarkan Alkes Import Ilegal Asal Jepang

SURABAYA (Media Bidik) – Peredaran alat kesehatan(Alkes) produk Fuji Phycon asal Negeri Matahari Terbit (Jepang) yang sudah masuk ke Indonesia melalui Distributor tunggal PT Nitra Farmasi yang berkantor di jalan Percetakan Negara V No 10 Jakarta, ironinya alat kesehatan asal Jepang  yang diedarkan oleh PT Nitra Farmasi di Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta di seluruh Indonesia, ternyata belum mempunyai IPAK(Ijin Penyaluran Alat Kesehatan) dari Departemen Kesehatan RI sesuai Permenkes No 1191 Tahun 2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan(Alkes) dan Permenkes No 1190 Tahun 2010 tentang Ijin Edar Alkes. Perusahaan perdagangan farmasi milik Jarmansjah Joesoef  disinyalir melanggar Pasal 196 Undang-Undang  No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan bisa diancam kurungan penjara selama 15 tahun atau denda sebesar Rp 15 milliar. Padahal perusahaan perdagangan farmasi milik pengusaha asal Padang Sumatera Barat ini sudah berdiri sejak tahun 2004 namun hingga kini belum meng