Skip to main content

Fraksi Gerindra Jatim Tolak Rencana Pemerintah Terapkan PPN Sembako


Mediabidik.com
- Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim dengan tegas menolak rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk komoditas sembako. Rencana tersebut sebelumnya telah tertuang dalam Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim, Hidayat mengatakan, bahwa keputusan menolak rencana PPN sembako sebelumnya telah disampaikan Fraksi Partai Gerindra di DPR RI melalui Ahmad Muzani. Tentunya ada berbagai alasan mengapa pihaknya menolak rencana itu.

"Pertama hari ini kita pandemi masih belum selesai. Nah, di saat pandemi ini banyak masyarakat yang masih mengalami kesulitan soal ekonomi, terutama memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok khususnya sembako," kata Hidayat di Gedung DPRD Jatim, Senin (14/6/2021).

Oleh karena itu, pihaknya menilai, apabila pemerintah mengenakan PPN untuk kebutuhkan pokok, maka hal ini pasti akan mempengaruhi harga sembako di pasaran. Dampaknya, kenaikan sembako ini tentu akan membuat masyarakat semakin terbebani.

"Kalau terjadi kenaikan harga sembako, masyarakat yang akan terbebani dan malah menjadi beban masyarakat kaitannya dengan soal kebutuhan pokok," jelas Hidayat.

Di sisi lain, Ketua Komisi C DPRD Jatim ini juga menyebutkan alasan fraksinya menolak rencana PPN Sembako. Pihaknya berpendapat, bahwa saat ini pemerintah belum mampu melakukan intervensi soal mengatur distribusi sembako di Indonesia.

"Hari ini pemerintah belum mampu melakukan intervensi, terutama mengatur soal distribusi sembako di Indonesia. Intervensi pemerintah belum sepenuhnya bisa menekan harga sembako di pasar," tegasnya.

Hidayat mencontohkan, misalnya ketika musim panen, harga gabah di petani justru anjlok. Namun sebaliknya, ketika musim kemarau, justru harganya naik. Atas dasar itulah, pihaknya menilai bahwa peran pemerintah saat ini belum maksimal menjaga stabilitas kebutuhan pokok.

"Oleh karena itu, kalau kemudian dikenakan pajak ini akan kontra prestasi terhadap wajib pajak. Kontra prestasi yang pada akhirnya fungsi pajak tidak akan bisa dicapai oleh pemerintah," paparnya.

Di satu sisi, Hidayat menyebut, sebetulnya ada potensi-potensi lain yang dinilainya bertentangan dengan rencana yang dilakukan pemerintah saat ini. Misalnya, pemerintah memperpanjang insentif pajak mobil baru 0 persen hingga Agustus 2021.

"Nah, ini berarti pembelaan terhadap masyarakat kecil tidak ada dan malah memberikan banyak insentif kepada segelintir orang yang saya kira saat ini mereka masih bisa bertahan di saat pandemi," terangnya.

Karena itu, pihaknya kembali menegaskan untuk menolak rencana pemerintah mengenakan PPN untuk komoditas sembako. "Fraksi Gerindra, terutama kami di DPRD Jatim ini tegas menolak adanya rencana pemerintah untuk menerapkan PPN sembako ini," tandasnya. (rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...