Mediabidik.com – Terkait berdirinya Videotron Suryanation di Bundaran Waru Surabaya, yang di 'duga' hanya memiliki izin reklame mendapat sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Saat dihubungi via telepon, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i mengatakan, apapun itu jika ada bangunannya menyatu pada Videotron jelas menyalahi aturan perizinan IMB.
"Jelas itu menyalahi dan perlu ditertibkan itu." ujarnya via telepon, Sabt (25/06/21).
Ia menambahkan, Videotron Suryanation milik JJ Advertising hanya memiliki izin reklame, bukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal, kata politisi muda Partai Nasdem Kota Surabaya ini, bilamana Videotron ada bangunan nya tentu harus ada izin bangunan atau IMB nya.
"Tapi sekali lagi kami tegaskan Videotron Suryanation di Bundaran Waru menyalahi IMB. Nanti kita evaluasi jika ada pelanggaran akan kita panggil. Maaf mas nanti kita lanjutkan lagi ngobrolnya, saya lagi repot pekerjaan, nanti telepon lagi ya." ungkap Imam Syafi'i.
Anggota Komisi A lainnya, Goffar Ismail, saat dimintai tanggapannya via what's app mengenai Videtron Suryanation di Bundaran Waru mengatakan, agar penataan Videotron di Surabaya tertata dengan baik dan ber estetika, izin reklame yang ada bangunannya harus ada IMB nya juga.
"Itu merupakan satu kesatuan yang harus di tegakkan, supaya penataan Videotron bisa rapi dan bagus dalam penataan nya." ujar Goffar Ismail.
Saat ditanya apakah perlu dibongkar Videotron di Bundaran Waru yang menyalahi aturan perizinan, Goffar Ismali mengatakan, tetap harus ada surat pemberitahuan dulu dari Pemkot Surabaya ke pemilik Videotron.
"Kalau tidak ada solusi baru mengeluarkan Bantib untuk pembongkaran, yang tentu di lakukan Satpol PP atau OPD terkait seperti, Dinas Cipta Karya." tegas politisi PAN Kota Surabaya ini.
Ditempat berbeda, Wakil Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jatim Bidang Industri media luar ruang, Bidot Suharyadi saat di hubungi via telepon mengatakan, kami di P3I Jatim tidak paham soal masalah Videotron Suryanation di Bundaran Waru.
Bidot menjelaskan, ranah atau domain P3I hanya perkumpulan pengusaha reklame atau periklanan, jadi soal perizinan bukan wewenangnya P3I, itu wewenangnya Pemkot Surabaya.
"Nah jika ada regulasi yang memberatkan pengusaha reklame baru ranahnya P3I. Tapi soal perizinan sampeyan konfirmasi saja ke Pemkot Surabaya." tegasnya.
Sementara, Kasi Pengendalian Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR), Dedi Purwito mengatakan, jika reklame videotron Suryanation di Bundaran Waru milik JJ Advertising.
"Ijinya reklame, sekarang yang menerbitkan ijin BPKPD selaku ketua Pokja reklame." ungkap Dedi. (pan)
Comments
Post a Comment