Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Tertibkan Videotron Suryanation Bundaran Waru


Mediabidik.com
– Terkait berdirinya Videotron Suryanation di Bundaran Waru Surabaya, yang di 'duga' hanya memiliki izin reklame mendapat sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Saat dihubungi via telepon, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i mengatakan, apapun itu jika ada bangunannya menyatu pada Videotron jelas menyalahi aturan perizinan IMB. 

"Jelas itu menyalahi dan perlu ditertibkan itu." ujarnya via telepon, Sabt (25/06/21).

Ia menambahkan, Videotron Suryanation milik JJ Advertising hanya memiliki izin reklame, bukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Padahal, kata politisi muda Partai Nasdem Kota Surabaya ini, bilamana Videotron ada bangunan nya tentu harus ada izin bangunan atau IMB nya.

"Tapi sekali lagi kami tegaskan Videotron Suryanation di Bundaran Waru menyalahi IMB. Nanti kita evaluasi jika ada pelanggaran akan kita panggil. Maaf mas nanti kita lanjutkan lagi ngobrolnya, saya lagi repot pekerjaan, nanti telepon lagi ya." ungkap Imam Syafi'i.

Anggota Komisi A lainnya, Goffar Ismail, saat dimintai tanggapannya via what's app mengenai Videtron Suryanation di Bundaran Waru mengatakan, agar penataan Videotron di Surabaya tertata dengan baik dan ber estetika, izin reklame yang ada bangunannya harus ada IMB nya juga.

"Itu merupakan satu kesatuan yang harus di tegakkan, supaya penataan Videotron bisa rapi dan bagus dalam penataan nya." ujar Goffar Ismail.

Saat ditanya apakah perlu dibongkar Videotron di Bundaran Waru yang menyalahi aturan perizinan, Goffar Ismali mengatakan, tetap harus ada surat pemberitahuan dulu dari Pemkot Surabaya ke pemilik Videotron.

"Kalau tidak ada solusi baru mengeluarkan Bantib untuk pembongkaran, yang tentu di lakukan Satpol PP atau OPD terkait seperti, Dinas Cipta Karya." tegas politisi PAN Kota Surabaya ini.

Ditempat berbeda, Wakil Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jatim Bidang Industri media luar ruang, Bidot Suharyadi saat di hubungi via telepon mengatakan, kami di P3I Jatim tidak paham soal masalah Videotron Suryanation di Bundaran Waru. 

Bidot menjelaskan, ranah atau domain P3I hanya perkumpulan pengusaha reklame atau periklanan, jadi soal perizinan bukan wewenangnya P3I, itu wewenangnya Pemkot Surabaya. 

"Nah jika ada regulasi yang memberatkan pengusaha reklame baru ranahnya P3I. Tapi soal perizinan sampeyan konfirmasi saja ke Pemkot Surabaya." tegasnya.

Sementara, Kasi Pengendalian Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR), Dedi Purwito mengatakan, jika reklame videotron Suryanation di Bundaran Waru milik JJ Advertising. 

"Ijinya reklame, sekarang yang menerbitkan ijin BPKPD selaku ketua Pokja reklame." ungkap Dedi. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...