Skip to main content

Dewan Desak Pemkot Tertibkan Videotron Suryanation Bundaran Waru


Mediabidik.com
– Terkait berdirinya Videotron Suryanation di Bundaran Waru Surabaya, yang di 'duga' hanya memiliki izin reklame mendapat sorotan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Saat dihubungi via telepon, Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i mengatakan, apapun itu jika ada bangunannya menyatu pada Videotron jelas menyalahi aturan perizinan IMB. 

"Jelas itu menyalahi dan perlu ditertibkan itu." ujarnya via telepon, Sabt (25/06/21).

Ia menambahkan, Videotron Suryanation milik JJ Advertising hanya memiliki izin reklame, bukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Padahal, kata politisi muda Partai Nasdem Kota Surabaya ini, bilamana Videotron ada bangunan nya tentu harus ada izin bangunan atau IMB nya.

"Tapi sekali lagi kami tegaskan Videotron Suryanation di Bundaran Waru menyalahi IMB. Nanti kita evaluasi jika ada pelanggaran akan kita panggil. Maaf mas nanti kita lanjutkan lagi ngobrolnya, saya lagi repot pekerjaan, nanti telepon lagi ya." ungkap Imam Syafi'i.

Anggota Komisi A lainnya, Goffar Ismail, saat dimintai tanggapannya via what's app mengenai Videtron Suryanation di Bundaran Waru mengatakan, agar penataan Videotron di Surabaya tertata dengan baik dan ber estetika, izin reklame yang ada bangunannya harus ada IMB nya juga.

"Itu merupakan satu kesatuan yang harus di tegakkan, supaya penataan Videotron bisa rapi dan bagus dalam penataan nya." ujar Goffar Ismail.

Saat ditanya apakah perlu dibongkar Videotron di Bundaran Waru yang menyalahi aturan perizinan, Goffar Ismali mengatakan, tetap harus ada surat pemberitahuan dulu dari Pemkot Surabaya ke pemilik Videotron.

"Kalau tidak ada solusi baru mengeluarkan Bantib untuk pembongkaran, yang tentu di lakukan Satpol PP atau OPD terkait seperti, Dinas Cipta Karya." tegas politisi PAN Kota Surabaya ini.

Ditempat berbeda, Wakil Ketua Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jatim Bidang Industri media luar ruang, Bidot Suharyadi saat di hubungi via telepon mengatakan, kami di P3I Jatim tidak paham soal masalah Videotron Suryanation di Bundaran Waru. 

Bidot menjelaskan, ranah atau domain P3I hanya perkumpulan pengusaha reklame atau periklanan, jadi soal perizinan bukan wewenangnya P3I, itu wewenangnya Pemkot Surabaya. 

"Nah jika ada regulasi yang memberatkan pengusaha reklame baru ranahnya P3I. Tapi soal perizinan sampeyan konfirmasi saja ke Pemkot Surabaya." tegasnya.

Sementara, Kasi Pengendalian Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR), Dedi Purwito mengatakan, jika reklame videotron Suryanation di Bundaran Waru milik JJ Advertising. 

"Ijinya reklame, sekarang yang menerbitkan ijin BPKPD selaku ketua Pokja reklame." ungkap Dedi. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...