Skip to main content

Ini Penjelasan Walikota Surabaya Soal Wacana Kasie OPD Jadi Lurah


Mediabidik.com
- Informasi yang beredar dilingkungan pemkot Surabaya terkait wacana pergantian jabatan eselon IV setingkat kasie OPD yang akan ditempatkan menjadi lurah, mendapat penjelasan dari Walikota Surabaya. 

Eri Cahyadi Walikota Surabaya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp mengatakan, sesuai aturan nanti ekselon IV kasie itu dihapus akan menjadi fungsional. Jadi nanti semua setelah susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) baru selesai dilakukan RES (assesment) untuk semua ekselon dan yang menduduki jabatan sesuai peringkat dari assessment akan dijadikan dasar untuk siapa yang menjabat struktural dan siapa yang menjabat fungsional.  

"Jadi menduduki jabatan bukan karena suka atau tidak suka, dekat atau tidak, tapi profesional sesuai hasil peringkat assessment. Jadi siapa yang mampu berbuat untuk umat monggo jadi pejabat, kalau nggak mau berkorban buat umat cuma dibelakang meja kerjanya ya jangan jadi pejabat." terang Eri kepada media ini. Selasa (15/6/2021).

Lebih lanjut Eri menambahkan, lurah itu ekselon IV, jadi assessment nggak lihat lurah atau kasi di OPD, siapa yang lulus assessment dan peringkatnya bagus ya menjabat.

"Kalau assessment lurah lebih baik peringkatnya ya tetap jadi. Berarti dari OPD jadi fungsional." ujarnya. 

Lebih lanjut mantan Kepala Bappeko ini menjelaskan, yang bisa melakukan assesment adalah lembaga yang memiliki ijin assesment adalah Propinsi, Angkatan Laut, Polda dan lembaga lainnya seperti perguruan tinggi misalnya psikologi Unair yang punya ijin assessment.

"Pemkot ngak bisa melakukan assesment karena tidak mempunyai ijin assesment. Untuk pelaksanaannya setelah SOTK selesai dan sekarang masih dibahas di dewan dan dijadikan Perda. "pungkasnya. 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...