Mediabidik.com - Dianggap tidak terbuka dalam memberikan informasi publik ke warga, hingga berujung terbitnya surat somasi dari kantor hukum Jatmiko Agus Cahyono dan Rekan selaku kuasa hukum dari bu Sukinah warga desa Hulaan kecamatan Menganti Gresik, perihal dugaan penyerobotan tanah milik Sukinah seluas 50 cm x 20 m2 yang dilakukan oleh Sukiyati selaku pemilik Gudang.
Hamdani Widianto lurah desa Hulaan kecamatan Menganti Gresik mengatakan, kalau bu Sukinah itu urusannya lama, mulai kepala desa yang lama, itu sampai lapor ke Polres dan itu memang sudah benar, terus gimana. Maksudnya itu gini, di Polres itu dimintai buku letter C dan semuanya. Itu gambar SHM nya ada semua sudah sesuai, saya menjadi saksi, bukan saya kepala desanya, dulu pak Said.
"Ahkirnya sekarang itu mengugat dan bentuk fisik secara SHM kan ngak bisa, fisik merubah saluran air. Jadi saya pelajari, saya pasrah kepada yang berwenang di Polres Gresik sama yang dilapangan, itu cuma dimintai buku letter C saya kasih, itu saja. "ucap Hamdani saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Selasa (15/6/2021).
Perihal permintaan keluarga bu Sukinah untuk membuka buku letter C yang ditolak pihak kelurahan, Hamdani menjelaskan, ya kalau minta ya dikasih, tapi orangnya itu (keluarga Sukinah, red) mintanya langsung, kan kita perlu mencari letter C nya, terus copy, terus apa, gitu pak.
"Makanya kemarin terus ada surat somasi, teguran atau apa, kan ngak masalah kita itu pelayan dan melayani. Ya sabar sedikit dong, kita ini ngak bisa di ontok ontok, karena pemerintahan itu banyak yang dihalangi. Bukan desa tidak melayani, desa semua dilayani. Cuma tetap untuk buku C atau buku yang rawan rawan tetap harus menunggu, cuma itu aja. "terang Hamdani.
Jadi masalah selanjutnya, kata Hamdani, desa tidak bisa untuk urusan seperti apa, nanti diatas kan urusannya BPN dengan yang diatas. "Desa cuma, kita sekarang hanya menjadi saksi aja, bukti bukti yang diminta kita kasihkan, sudah kita kasihkan ke Polres semua. "ujarnya.
Soal keberadaan jalan keluarga milik Sukinah, dia menerangkan, sudah tak tanyakan ke Kasun (Komari) yang lama itu sudah berpuluh puluh tahun, masalah ini itu sudah berpuluh puluh tahun terus mencuat terus.
"Ya ndak papa, kalau nanti yang bersangkutan (keluarga Sukinah) minta buku C sudah disiapin entah besok atau lusa. Menghubungi pak carek atau langsung ke kantor desa sesuai jam kerja, sudah bisa. Kepala desa atau pemerintahan desa siap menjadi pelayan dan melayani masyarakat. "pungkasnya.
Diwaktu yang sama Erni Riptiyaningsih SH selaku kuasa hukum dari bu Sukinah mengatakan, kita tidak akan datang ke sana (kelurahan) sebelum pihak kelurahan menjawab surat somasi kita secara tertulis.
"Bahwa dari kami menginginkan jawaban secara tertulis. Karena sudah 6 tahun lamanya kami merasa di ombang ambingkan dan selalu di janjikan untuk mau memperlihatkan peta blok dan letter C. Hal ini disebabkan dari klien kami menginginkan kepastian hukum." tegasnya. (pan)
Foto : Hamdani Widianto kepala desa Hulaan Menganti Gresik.
Comments
Post a Comment