Skip to main content

Risma Kembali Ambil Sumpah 34 Pejabat Pemkot Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Pelantikan pejabat dan sumpah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Bertempat di lobby lantai II balai kota, Senin sore, (27/8/2018), sebanyak 34 Pegawai Negeri Sipil (PNS) diambil sumpah untuk dilantik. 

 

Promosi jabatan ini, berdasarkan keputusan Wali Kota Surabaya nomor 821.2/8467/436.8.3/2018 tanggal 24 Agustus 2018, tentang Pengangkatan Dalam Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

 

Dalam sambutannya, Wali Kota Risma - sapaan akrabnya mengatakan, alasan pelantikan sebagai bentuk upaya untuk memberikan penghargaan kepada PNS yang sudah berusia tua namun belum memegang jabatan.  

 

"Apapun jabatannya tolong dijaga amanah itu. Jangan sampai masyarakat komplain terkait pelayanan kita. Kita adalah pelayan masyarakat," ujarnya di sela-sela sambutan pada Senin, (27/8/2018).

 

Dirinya juga berpesan kepada para PNS untuk terus mengingat sumpah sebagai pelayanan masyarakat dan jangan mengecewakan warga. "Uang dan fasilitas bukan dari pemkot tapi itu uang rakyat. Sekali lagi tolong layani warga dengan baik," tegasnya.

 

Disampaikan Wali Kota Risma, rotasi dan pengukuhan jabatan baru ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Wali Kota Risma ingin agar para pejabat ini, lebih meningkatkan benefit kerja.

"Jangan buang waktu dan tenaga yang sudah Tuhan berikan kepada kita. Banyak warga yang masih membutuhkan bantuan pertolongan kita," ujarnya.

Wali Kota juga meminta kepada PNS yang dirotasi di Kelurahan semakin meningkatkan kinerjanya. Justru, dirinya berharap agar pejabat yang ditugaskan di kelurahan lebih dekat dengan warganya.

 

"Saya tempatkan panjenengan di sana agar lebih dekat dengan masyarakat utamanya respon cepat dengan kebutuhan masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan," tegasnya.

 

Sebelum mengakhiri sambutan, Wali Kota Perempuan pertama di Surabaya ini kembali mengingatkan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk tetap menjaga kualitas pelayanan masyarakat dan menjaga komunikasi dengan OPD yang lain.

 

"Saya doakan panjenengan semua bisa menjalankan tugas dengan baik dan bisa memberikan manfaat bagi Tuhan, keluarga dan masyarakat Surabaya," tutupnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...