Skip to main content

Komisi C Minta Bank Jatim Jangan Bankable Dengan UMKM

SURABAYA (Mediabidik) - Permasalahan klasik hingga kini yang dialami oleh mayoritas pelaku UMKM di Jawa Timur adalah sulitnya mendapatkan pinjaman di Bank Jatim, karena pihak Bank kerap sekali menilai pelaku UMKM tidak mampu memenuhi syarat perbankan atau "Bankable".

Gatot Sutantra Wisnu Murti, SH Anggota Komisi C DPRD Jatim mengatakan bahwa secara prospek banyak UMKM kita memiliki usaha yang layak untuk di berikan akses pinjaman perbankan secara mudah (feasible), namun faktanya tidak semua UMKM mampu mengakses mendapatkan  Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut.

Politisi asal Fraksi NasDem Hanura menegaskan padahal KUR di peruntukan kepada masyarakat kecil, termasuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Menurutnya saat ini Bank Jatim masih menilai ada potensi besar administrasi dan kredit bermasalah yang dihadapi bila menyalurkan kredit kepada UMKM, padahal pemerintah memiliki Undang - Undang (UU) Nomor 1 tahun 2016 yang mengatur tentang Penjaminan.

" Bank Jatim harus bisa profesional dan  memberikan rekomondasi yang layak untuk UMKM serta yang terpenting harus feasible jangan bankable," terang Gatot Sutantra, Rabu (29/8).

Pria asli Surabaya ini membeberkan selain persoalan suport, pembinaan dalam rangkah mengembangkan usaha harus dilakukan dengan bekerjasama dengan dinas yang terkait seperti dinas perdagangan ataupun dinas lainnya yang bisa memfasilitasi.

" Saya melihat soko guru ekonomi Indonesia bukan hanya koperasi saja, tapi pengusaha kecil pun seperti pedagang kaki lima ataupun sejenisnya bisa disebut juga sebagai soko guru ekonomi," ucapnya.

Pria berawakan garang ini menyampaikan  bahwa kebetulan dirinya sebagai ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Jawa Timur menginginkan adanya sinergisitas antara Bank Jatim dengan APKLI yang mempunyai komitmen memajukan bersama sama agar bisa menjadi nasabah utama Bank Jatim dan bisa memberikan suport .

" Saya kepingin Bank Jatim menjadi tuan rumah di Jawa Timur bagi pelaku UMKM, bukan malah bank- bank lain yang memberikan suport untuk UMKM kita. Pokoknya yang terpenting bisa saling memberikan suport," tegasnya.

Oleh karena itu komisi yang menangani keuangan ini berharap agar Bank Jatim mempermudah memberikan agunan dan yang paling penting jangan terlalu bankable namun harus feasible.

" Saya yakin pengusaha - pengusaha kecil masih mempunyai moral dan tanggung jawab untuk membayar pinjaman, " pungkas politisi Hanura ini.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...