Skip to main content

Komisi D Surabaya Desak Pemkot Perhatikan PPDB Sekolah Swasta

SURABAYA (Mediabidik) -  Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 untuk SMP Swasta menuai masalah, hal itu disampaikan para Kepala Sekolah SMP Swasta di Kota Surabaya saat mengadu kepada Komisi D DPRD, Selasa (28/8/2018).

Salah satu pokok aduan mereka adalah perihal skema PPDB agar sekolah-sekolah Swasta tidak kekurangan siswa.

"Saat ini teman-teman SMP Swasta mengalami penurunan siswa secara drastis. Hingga 70 persen," kata Erwin Darmogo, Koordinator MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMP Swasta Kota Surabaya.

Lebih lanjut, Erwin menambahkan apabila tidak ada skema PPDB yang jelas dan transparan maka bukan tidak mungkin akan semakin banyak SMP Swasta yang gulung tikar di Kota Surabaya. Dan skema PPDB itu harus melibatkan kami dari pihak swasta ini dalam perancangannya.

"Kalau kami terus dibiarkan saja seperti ini, maka kejadian penurunan jumlah siswa hingga 70 persen di tahun ajaran 2018/2019 akan kembali terjadi," tambah Erwin.

Pada kesempatan ini, Ia bersama rekan-rekan MKKS SMP Swasta Kota Surabaya juga berharap agar diberi kesempatan untuk berdialog langsung dengan Wali Kota ataupun Kepala Dinas Pendidikan terkait masalah PPDB.

"Kami ingin bisa berdialog untuk menyampaikan uneg-uneg kami langsung kepada Bu Risma ataupun Kadispendik," Erwin berharap.

Lanjut kordinator MKKS, beberapa tahun yang lalu memang kami pernah diajak berdialog. "Tapi akhir-akhir ini sudah tidak pernah lagi. Tidak pernah diajak dialog soal PPDB. Hanya seputar TPP saja," pungkasnya.

Di waktu yang sama Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi, terkait masalah tersebut menjelaskan, keluhan dari MKKS dan BMPS, saya selaku anggota dewan mengapresiasi  keluh kesah fakta dilapangan seperti PPDB yang sebelumnya 10 kelas jadi 3 kelas dan yang hilang 7 kelas.

" Untuk hal itu ke depan regulasi-regulasi dinas pendidikan kota Surabaya seyogyanya, mengajak komunikasi dengan MKKS swasta. Jangan membangun sekolah negeri begitu banyak tapi rasa keadilan PPDB untuk swasta tidak ada," ucap Junaedi wakil ketua Komisi D Surabaya.

Masih menurut Ketua fraksi Demokrat, dan kebijakan inilah yang akan kita berikan input ke dinas pendidikan kota Surabaya. " Karena tadi ada yang mengeluhkan kalau dia sudah mengadaikan sertifikat rumahnya untuk biaya operasional di sekolah. Karena ada beberapa Bopda yang ngendon tiga bulan," ucapnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...