Skip to main content

Kembangkan Inovasi Penggelolaan Sampah Dengan Larva

SURABAYA (Mediabidik) - Untuk mengatasi permasalahan sampah di Surabaya, pemerintah kota (Pemkot) Surabaya melakukan inovasi dalam penggelolahan sampah daur ulang dengan metode larva.

Dwijo Warsito Kordinator Pusat Daur Ulang (PDU) Sampah Jambangan mengatakan, awalnya kita dibantu sama Forwad yang kerjasama Kementerian PUPR, kita cuma dikasih belatung setelah itu kita disuruh makan. 

"Pertama kali umur lima hari dikasih makan pakan ternak dulu, setelah lima hari dirasa sudah kuat kita kasih makan cacah sampah organik. Contohnya sampah organik selama ini adalah sisa makanan, kita selama ini di Jambangan kita trial dua RT, untuk 2 RT selama ini kita pinjemi ember bekas cat isi 25 kilo kita tutup rapat." terang Dwijo saat memberi penjelasan ke awak media, Rabu (15/8/2018).

Masih menurut Kordinator PDU Jambangan, kalau lalat (Black Soldier Fly) ini hidupnya cuma 45 hari, kalau di alam bebas di sekitar pohon dan hidupnya di daun-daun, makanya untuk itu kita tangkarkan sendiri. Saat kita menerima dari kerjasama iru bentuknya larva kecil, setelah 5 hari itu kita kasih makan sampah.

"Jadi untuk satu kotak ini, umur 12 hari bisa menghabiskan sampah 12 kg. Habis itu, kalau larva makan pastiengeluarkan kotoran dan untuk kotoran itu kita namakan residu dan residu itu jadi kompos dan kita mengunakan dua langkah teknologi yang kita lalui. Untuk larva dewasanya kita gunakan untuk pakan ikan dan pakan ternak dan untuk kotorannya sudah kita siap untuk di pupukkan." urainya.

Hal yang sama di sampaikan Kasi Pemanfaatan Sampah DKRTH Khoirun Nisa, untuk penggelolaannya untuk sementara masih disini, kita kan kemarin kerjasama sama PUPR dan Swis itu, nanti diharapkan setelah kerjasama kita bisa running sendiri.

"Untuk uji coba kita berhasil dan kita masih memastikan kontiyunitas produksi peranakannya harus stabil apa ngak, kan ini masih ada masanya kan kita masih tahap belajar. Tapi kita masih di drooping dari sana dan kita berusaha sendiri, ini selesainya Desember dan Januari kita usaha sendiri." ucapnya.

Sementara Sekertaris Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) pemkot Surabaya saat di konfirmasi melalui ponselnya menjelaskan, kalau PDU Jambangan sebenarnya sudah lama, cuma di kembangkan - dikembangkan dan metodenya yang berubah.

"Kalau dulu hanya manual di cacah begitu saja, sekarang ditambah ulat. Kalau ulatnya sendiri dari kerjasama, kita minta bibit ulat dikembangkan di situ," pungkasnya. (Pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...