Skip to main content

Di duga Rawan Kepentingan, Ketua Pansus Perubahan Nama Jalan Mundur

SURABAYA (Mediabidik) – Anggota Komisi D DPRD Surabaya Fatchul Muid akhirnya memilih mundur dari posisi Ketua Pansus Raperda Perubahan Nama Jalan (PNJ), karena suara penolakan dari masyarakat Surabaya semakin meningkat.

Fatchul Muid mengaku jika dirinya juga mendapatkan komplain dari kelompok Veteran Surabaya, yang mengatakan bahwa perubahan nama jalan tidak bisa serta merta dilakukan, karena berkaitan dengan sejarah.

"Pada tahun 1980, pernah muncul wacana penggantian nama jalan Gunung Sari, namun akhirnya juga gagal, tapi kalaupun diganti, nama yang pas untuk jalan Gunung Sari itu adalah Mastrip, karena di jalan tersebut pernah terjadi perjuangan tentara pelajar, lah kok sekarang dimunculkan lagi," ucap Fatchul menirukan kelompok Veteran yang menemuinya. Senin (6/8/2018)

Politisi asal Partai Nasdem ini menuturkan bahwa suara penolakan dari masyarakat semakin menguat, sementara dirinya merupakan representasi rakyat.

"Saya berharap dipending dulu, lah ini kan kesannya terburu-buru, apalagi kawan-kawan ada yang punya dead line sebelum tanngal 17, maka posisi saya terjepit, saya mundur sebagai ketua pansus dengan harapan bisa berkomunikasi lagi untuk mendapatkan solusi yang terbaik, dengan dasar mempertimbangkan berbagai pihak," tuturnya

Tidak hanya itu, Fatchul juga menilai bahwa posisi Pemkot Surabaya masih terkesan gamang menanggapi. "Maka, kalaupun sampai diputuskan, saya yakin eksekutif akan ragu melaksanakan, kalau sampai seperti itu kan mencederai wibawa pansus," tandasnya.

Coba saja, lanjut Fatchul, tanya ke eksekutif dan apa jawabannya. Kan faktanya belum pernah berkomentar, apalagi penolakannya semakin hari semakin meningkat.

"Saya yakin no commment, lantas kenapa kami sebagai pansus kok genit bisa memutuskan seperti itu dengan cepat, padahal masih ada waktu bulan 5 september, tapi yang lain minta segera selesai, makanya saya milih mundur, tapi tetap sebagai anggota pansus," paparnya.

Oleh karenanya, ke depan Fatchul yang statusnya hanya menjadi anggota biasa akan tetap berjuang untuk melakukan penolakan perubahan nama jalan. "Berikutnya saya akan tetap menolak, karena ini menyangkut hak saya sebagai anggota pansus," pungkasnya. (pan)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...