Skip to main content

Politisi Gerindra Asal Sidoarjo Sesalkan Pelayanan BPJS Semakin Menurun

SURABAYA (Mediabidik) - Wakil rakyat Jatim asal Fraksi Gerindra DPRD Jatim menyayangkan buruknya pelayanan BPJS yang semakin hari semakin kurang baik dan seharusnya tidak perlu terjadi, karena ini menyangkut masalah kesehatan masyarakat yang menjadi  tanggung jawab pemerintah.

Dr.Benjamin Kristianto Mars Anggota DPRD Jatim mengatakan sangat menyesalkan jika ada kabar yang saat ini ada beberapa penyakit meskinya harus di tanggung oleh BPJS sekarang tidak lagi.

" Ada tiga hal penyakit yang harus membayar meskipun pasien tidak mampu seperti penyakit katarak, penyakit yang membutuhkan fisio therapi dan bayi yang dilahirkan dengan kondisi sehat, " jelas dr.Beny saat di temui di ruang kerjanya, Senin (6/8).

Politisi Asal sidoarjo ini mencontohkan  jika bayi terlahir sehat tidak di cover BPJS lagi maka bisa dibayangkan bayi yang terlahir sehat dalam waktu 24 jam biasanya kondisi nya ada perubahan yang tidak kita harapkan, umpamanya pada saat bayi dikasih minum susu ternyata dia muntah-muntah dan itu ada atresia pada ususnya yakni penyempitan pada jalur makan. Jadi ada hal yang semula bayi terlahir sehat namun tiba - tiba ada suatu masalah sehingga pelayanan yang semestinya kita akan  menekan angka kematian bayi malah justru sebaliknya.

Begitu pula pada penyakit yang membutuhkan pelayanan fisio therapi yang notabene masyarakat kita pada kondisi menengah kebawah seperli pegel linu,asam urat,dan kesemutan malahan tidak di cover.

" Akhirnya pelayanan BPJS yang seharusnya untuk masyarakat tidak mampu ini malah justru dilarang dan ini sangat aneh," ungkap nya.

Di tegaskan dr Beny bahwa BPJS itu semestinya suatu organisasi badan pemerintah yang mengelolah soal setoran,iuran dan uang bagaimana cara nya melaksanakan pembayaran yang praktis namun tak boleh menyentuh soal medisnya. 

" Kalau di luar negeri semua penyakit di cover oleh pemerintah begitu pula terhadap pelayanan BPJS yang sudah di atur dalam Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengcover semua penyakit, " tegas anggota komisi A DPRD Jatim ini.

Sekali lagi ditegaskan oleh politisi yang sekaligus berprofesi dokter ini bahwa semua penyakit harus di cover, artinya BPJS tidak  boleh menyentuh rana medis. Kemudian, lanjut dr Beny, BPJS merupakan suatu badan pemerintah yang tidak mencari nirlaba atau keuntungan dan harus bersifat baik untuk masyarakat.

" Jadi jika anggaran yang di dapat dari iuran tidak mencukupi kebutuhan maka pemerintah wajib mensubsidi seperti yang terjadi di luar negeri karena itu bagian dari pelayanan untuk masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.

Bila hanya mencari suatu keuntungan saja maka yang terjadi diflasi seperti ini. karena itu jika ada penyakit yang membutuhkan pengeluaran besar maka penyakit tersebut harus di cut alias tidak gratis lagi," urainya.

Oleh sebab itu Fraksi Gerindra DPRD Jatim memohon kepada BPJS untuk mengevaluasi kebijakan yang konyol tersebut dan bila perlu di tarik kembali karena akhirnya masyarakat lah yang menjadi korban. (Rofik )

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama