Skip to main content

Komisi C DPRD Jatim Usulkan Pengganti Perda Penanaman Modal

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi C DPRD Jatim yang menangani Keuangan berinisiatif akan mengajukan ke DPRD tentang Perda penanaman modal dan ini masuk mengganti Perda bukan perda perubahan tetapi memang mengganti perda yang ada dan semua aturannya berubah.

H. Renville Antonio,SH, MH Wakil Ketua Komisi C mengatakan sejak ada peraturan pemerintah No 24 tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada bulan Juni kemarin maka ini menjadi acuhan utama dari  DPRD Jatim khususnya Komisi C menjalankan bagaimana penanaman modal yang ada di Jawa Timur pada khususnya.

Di jelaskan Renville bahwa memang banyak hal yang baru antara lain pada pasal 19 disebutkan ada lembaga baru yakni OSS (One Single Sobmestion) adalah suatu lembaga yang lebih simpel perijinan nya yaitu bisa lewat online, manual atau bisa langsung ke OSS kalau di daerah bisa langsung ke  OPTSP.

" Lembaga ini nantinya di bawah lingkup BKPM namun keputusan tersebut masih berada di Kementrian Perekonomian, dan ini harus di tanyakan langsung ke pemerintah pusat khususnya Menteri Perekonomian dan BKPM apakah OSS ini sudah berjalan apa masih membutuhkan waktu, " terang Renville saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (15/8).

Politisi asal Fraksi Partai Demokrat ini menerangkan jika OSS masih proses berjalan, maka komisi C akan menyesuaikan agar ini tidak menganggu proses investasi yang ada di Jawa Timur.

Selanjutnya, terang Renville, didalam Perda Penanaman Modal di Jatim pihak dewan juga memiliki yang terkait tentang publik privatipakesi atau KPBU yaitu kerjasama pemerintah badan usaha yang ada di jawa timur.

" Seperti yang terjadi di umbulan (Pasuruan) saat ini,  akan tetapi  dari  pihak KPBU itu sendiri masih membutuhkan kosentrasi tinggi atau orang - orang yang  didalamnya memiliki kemampuan dan pengalaman,  karena itu Komisi C akan memunculkan unit khusus pada Perda nanti yang akan menghendel atau menangani tentang KPBU itu sendiri, " jelasnya.

Renville yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim ini memberikan alasan kenapa harus dilakukan karena mengingat itu adalah sesuatu sistem kerja sama yang komplek, maka tidak boleh ada personel yang tidak stabil dan terjadi perolingan di setiap 3 bulan sekali.

" Saya tegaskan sekali lagi ini harus unit yang stabil, jadi orangnya tidak berganti dan mereka harus mendalami dan memahami semuanya, " ucapnya.

Oleh karena itu Komisi C nanti akan mengusulkan di dalam pengganti Perda Penanaman Modal, sebab alasannya APBD yang ada di Jatim tidak akan mampu untuk menghendel semuanya sehingga otomatis mereka harus bekerja sama dengan pengusaha - pengusaha atau badan usaha untuk membiayai proyek - proyek atau infrastruktur publik yang nantinya bisa di rasakan oleh masyarakat Jawa Timur. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

40 Saksi Masuk Dalam Daftar Jaksa, Salah Satunya Anak Risma

SURABAYA (Mediabidik) - Sebanyak hampir 40 orang masuk dalam daftar saksi perkara amblesnya jalan Raya Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Salah satu di antaranya ialah putra dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma, Fuad Benardi. Jaksa Penuntut Umum tak menyebut dalam kapasitas sebagai apa Fuad insiden Gubeng ambles itu.  Para saksi itu tercantum dalam dua berkas terpisah. Berkas pertama terdiri dari tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan berkas kedua juga terdiri dari tiga terdakwa dari pihak pemilik proyek, PT Saputra Karya. "Yang (berkas terdakwa) NKE hampir 40 (saksi)," kata jaksa Rahmat Hari Basuki.  Para saksi itu kebanyakan dari pihak swasta yang digandeng PT Saputra Karya dalam pengerjaan proyek Gubeng Mixed Used Development, gedung pengembangan dari Rumah Sakit Siloam. Ada juga saksi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya berkaitan dengan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB.  Sayang, Rahmat ogah menyebutkan nama