SURABAYA (Mediabidik) - Komisi C DPRD Jatim yang menangani Keuangan berinisiatif akan mengajukan ke DPRD tentang Perda penanaman modal dan ini masuk mengganti Perda bukan perda perubahan tetapi memang mengganti perda yang ada dan semua aturannya berubah.
H. Renville Antonio,SH, MH Wakil Ketua Komisi C mengatakan sejak ada peraturan pemerintah No 24 tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada bulan Juni kemarin maka ini menjadi acuhan utama dari DPRD Jatim khususnya Komisi C menjalankan bagaimana penanaman modal yang ada di Jawa Timur pada khususnya.
Di jelaskan Renville bahwa memang banyak hal yang baru antara lain pada pasal 19 disebutkan ada lembaga baru yakni OSS (One Single Sobmestion) adalah suatu lembaga yang lebih simpel perijinan nya yaitu bisa lewat online, manual atau bisa langsung ke OSS kalau di daerah bisa langsung ke OPTSP.
" Lembaga ini nantinya di bawah lingkup BKPM namun keputusan tersebut masih berada di Kementrian Perekonomian, dan ini harus di tanyakan langsung ke pemerintah pusat khususnya Menteri Perekonomian dan BKPM apakah OSS ini sudah berjalan apa masih membutuhkan waktu, " terang Renville saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (15/8).
Politisi asal Fraksi Partai Demokrat ini menerangkan jika OSS masih proses berjalan, maka komisi C akan menyesuaikan agar ini tidak menganggu proses investasi yang ada di Jawa Timur.
Selanjutnya, terang Renville, didalam Perda Penanaman Modal di Jatim pihak dewan juga memiliki yang terkait tentang publik privatipakesi atau KPBU yaitu kerjasama pemerintah badan usaha yang ada di jawa timur.
" Seperti yang terjadi di umbulan (Pasuruan) saat ini, akan tetapi dari pihak KPBU itu sendiri masih membutuhkan kosentrasi tinggi atau orang - orang yang didalamnya memiliki kemampuan dan pengalaman, karena itu Komisi C akan memunculkan unit khusus pada Perda nanti yang akan menghendel atau menangani tentang KPBU itu sendiri, " jelasnya.
Renville yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim ini memberikan alasan kenapa harus dilakukan karena mengingat itu adalah sesuatu sistem kerja sama yang komplek, maka tidak boleh ada personel yang tidak stabil dan terjadi perolingan di setiap 3 bulan sekali.
" Saya tegaskan sekali lagi ini harus unit yang stabil, jadi orangnya tidak berganti dan mereka harus mendalami dan memahami semuanya, " ucapnya.
Oleh karena itu Komisi C nanti akan mengusulkan di dalam pengganti Perda Penanaman Modal, sebab alasannya APBD yang ada di Jatim tidak akan mampu untuk menghendel semuanya sehingga otomatis mereka harus bekerja sama dengan pengusaha - pengusaha atau badan usaha untuk membiayai proyek - proyek atau infrastruktur publik yang nantinya bisa di rasakan oleh masyarakat Jawa Timur. (Rofik)
Comments
Post a Comment