Skip to main content

Komisi C DPRD Jatim Usulkan Pengganti Perda Penanaman Modal

SURABAYA (Mediabidik) - Komisi C DPRD Jatim yang menangani Keuangan berinisiatif akan mengajukan ke DPRD tentang Perda penanaman modal dan ini masuk mengganti Perda bukan perda perubahan tetapi memang mengganti perda yang ada dan semua aturannya berubah.

H. Renville Antonio,SH, MH Wakil Ketua Komisi C mengatakan sejak ada peraturan pemerintah No 24 tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada bulan Juni kemarin maka ini menjadi acuhan utama dari  DPRD Jatim khususnya Komisi C menjalankan bagaimana penanaman modal yang ada di Jawa Timur pada khususnya.

Di jelaskan Renville bahwa memang banyak hal yang baru antara lain pada pasal 19 disebutkan ada lembaga baru yakni OSS (One Single Sobmestion) adalah suatu lembaga yang lebih simpel perijinan nya yaitu bisa lewat online, manual atau bisa langsung ke OSS kalau di daerah bisa langsung ke  OPTSP.

" Lembaga ini nantinya di bawah lingkup BKPM namun keputusan tersebut masih berada di Kementrian Perekonomian, dan ini harus di tanyakan langsung ke pemerintah pusat khususnya Menteri Perekonomian dan BKPM apakah OSS ini sudah berjalan apa masih membutuhkan waktu, " terang Renville saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (15/8).

Politisi asal Fraksi Partai Demokrat ini menerangkan jika OSS masih proses berjalan, maka komisi C akan menyesuaikan agar ini tidak menganggu proses investasi yang ada di Jawa Timur.

Selanjutnya, terang Renville, didalam Perda Penanaman Modal di Jatim pihak dewan juga memiliki yang terkait tentang publik privatipakesi atau KPBU yaitu kerjasama pemerintah badan usaha yang ada di jawa timur.

" Seperti yang terjadi di umbulan (Pasuruan) saat ini,  akan tetapi  dari  pihak KPBU itu sendiri masih membutuhkan kosentrasi tinggi atau orang - orang yang  didalamnya memiliki kemampuan dan pengalaman,  karena itu Komisi C akan memunculkan unit khusus pada Perda nanti yang akan menghendel atau menangani tentang KPBU itu sendiri, " jelasnya.

Renville yang juga Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim ini memberikan alasan kenapa harus dilakukan karena mengingat itu adalah sesuatu sistem kerja sama yang komplek, maka tidak boleh ada personel yang tidak stabil dan terjadi perolingan di setiap 3 bulan sekali.

" Saya tegaskan sekali lagi ini harus unit yang stabil, jadi orangnya tidak berganti dan mereka harus mendalami dan memahami semuanya, " ucapnya.

Oleh karena itu Komisi C nanti akan mengusulkan di dalam pengganti Perda Penanaman Modal, sebab alasannya APBD yang ada di Jatim tidak akan mampu untuk menghendel semuanya sehingga otomatis mereka harus bekerja sama dengan pengusaha - pengusaha atau badan usaha untuk membiayai proyek - proyek atau infrastruktur publik yang nantinya bisa di rasakan oleh masyarakat Jawa Timur. (Rofik)

Comments

Popular posts from this blog

Tahun Depan, RS BDH Dilengkapi Fasiltas Medician Nuklir

SURABAYA (Mediabidik) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mematangkan desain dan konsep fasilitas kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bhakti Dharma Husada (BDH). Bahkan, pemkot sudah menargetkan tahun 2020 nanti, rumah sakit itu sudah dilengkapi fasilitas tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rachmanita mengatakan menurut data selama ini, pasien-pasien yang membutuhkan penanganan selalu keluar kota, terutama pasien penyakit kanker. Sebab, di Surabaya hanya ada di RSU Dr Soetomo. Makanya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Dinkes untuk menyediakan fasilitas kedokteran nuklir ini demi warga Kota Surabaya. "Itu lah mengapa kita buat kedokteran nuklir ini, supaya warga Surabaya tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelayanan ini," kata kata Feni-sapaan Febria Rachmanita saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Rabu (23/10/2019). Menurut Feni, jumlah pederita penyakit kanker payu darah tahun 2018 mencapai 5.63

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh

Dampak Cuaca Ekstrem, Dewan Desak Pemkot Monitoring Seluruh Papan Reklame

Mediabidik.com - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni meminta kepada tim reklame pemkot Surabaya, supaya melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan seluruh papan reklame di Surabaya. Monitoring dan evaluasi itu penting dilakukan untuk mengantisipasi papan reklame yang roboh akibat cuaca ekstrem. "Monitoring itu untuk mengetahui papan reklame yang tidak berijin atau masa berlaku ijinnya sudah habis" jelasnya disela acara pertemuan Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Surabaya di gedung baru DPRD Surabaya, Selasa (07/01/2020). Thoni menegaskan Satpol PP harus tegas melakukan penertiban terhadap papan reklame yang ilegal itu. "Kami mendesak Satpol PP potong reklame ilegal. Kami banyak menerima informasi masyarakat akan keberadaan papan reklame yang tidak berijin" tegasnya. Pria yang juga menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar ini menekankan, kalau penertiban itu perlu dilakukan, pasca peristiwa pohon tumbang yang mengakibatkan 2 korban meni