Skip to main content

PKB Usung Fandi Utomo Maju Walikota Surabaya

SURABAYA (Mediabidik) - Partai Kebangkitan Bangsa Surabaya mendapatkan tugas tiga target pencapaian yakni target sebelas kursi di DPRD Surabaya, Memenangkan Joko Widodo - Ma'ruf Amin di Pilpres, dan mengantarkan kader PKB ke kursi Wali Kota Surabaya. 

"Ada three success dimandatkan DPP PKB ke DPW lalu ke DPC PKB Surabaya. Pertama, sukses Pileg. Kedua, sukses Pilpres. Ketiga, sukses Pilwali," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar, dalam acara pembagian 1000 paket kurban di kantor PKB Surabaya, Jawa Timur.

Kakak kandung Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, itu menjelaskan bahwa three succes itu adalah kewajiban di internal PKB  Surabaya untuk menyukseskan. Kendati tidak ringan, Halim yakin PKB Surabaya mampu mewujudkan itu. "Apalagi Pak Musyaffak (Ketua PKB Surabaya) ini dibantu kader muda, Pak Fandi Utomo," ujarnya. 

Untuk Pilwali, Politisi yang duduk sebagai Ketua DPRD Jatim ini menegaskan, PKB memiliki kader NU (nadhatul ulama) tulen dan sangat berpotensi untuk diusung sebagai calon walikota Surabaya yakni Fandi Utomo, sosoknya sangat dikenal oleh masyarakat surabaya. "Keluarga besar NU sangat paham siapa Fandi utomo, untuk itu PKB memberi dukungan sepenuhnya Fandi Utomo maju Pilwali surabaya," ungkapnya.

Halim menuturkan walaupun sebelumnya Fandi ada di partai lain, tapi sosoknya yang merupakan kader NU tulen, tidak ada alasan untuk PKB tidak mengusung Fandi Utomo apalagi sekarang sudah kembali ke pangkuan NU yakni di PKB.

Sementara itu Ketua PKB Surabaya, Musyaffak Rouf, mengatakan bahwa pihaknya siap mewujudkan tiga sukses yang dimandatkan DPP. "Kalau Ketua DPRD Surabaya, (PKB) sudah pernah, sekarang adalah (targetnya) wali kota. Jadi, tahun 2019 Pileg dan Pilpres, lanjutannya tahun 2020 Pilwali (Pemilihan Wali Kota)," tandas mantan Ketua DPRD Surabaya itu. 

Sementara ini, Fandi Utomo, mengatakan pihaknya sebagai kader akan bekerja keras untuk mensukseskan mandat partai, dan sebagai kader pihaknya siap menjalankan tugas partai untuk maju Pilwali, terlepas dari itu dirinya juga ingin menjawab tantangan gubernur terpilih Khofifah Indar Parawansa yang menantang dirinya di forum terbuka untuk maju pilwali surabaya.

"Tantangan gubernur terpilih ibu Khofifah, menjadi dorongan buat saya untuk berikhtiar dengan sungguh-sungguh maju dalam pertarungan Pilwali surabaya," ungkapnya.(RoHa)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...