Skip to main content

Disinyalir Melanggar Perwali 74, DLH Surabaya Hentikan Usaha Cuci Mobil

SURABAYA (Mediabidik) - Di duga melanggar Perda No 7 Tahun 2009 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) serta Perwali 74 Tahun 2016 dan peraturan pemerintah (PP) 27 Tahun 2012 tentang Ijin Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Jalan Kejawen Putih Mutiara No 14 Perumahan Pakuwon City Surabaya. 

Sidak tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari warga dan pihak pengembang PT Pakuwon City yang merasa terganggu dengan adanya kegiatan tersebut dan dianggap tidak sesuai peruntukan karena berada didalam perumahan. 

Ali Murtadlo Kabid Pengawasan Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup kota Surabaya mengatakan, jadi setelah kita sidak, antara ijin dan kondisi dilapangan ternyata berbeda. Yang di ijinkan rumah usaha sedang yang di lapangan bukan rumah usaha full murni usaha, itu seharusnya berada pada peruntukan perdagangan.

" Kalau rumah usaha, iti sebagaian ada untuk rumah tinggal dan sebagian untuk usaha sesuai dengan komposisinya. Di bawah rumah usaha itu 50% dari KDB terencana, jadi KDB berapa dan 50% nya itu yang diperbolehkan, " terang Ali saat ditemui dilokasi sidak, Jumat (10/8/2018).

Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menambahkan, kalau kenyataannya ini, seluruh full bangunan dijadikan tempat usaha, kalau melihat dari peruntukannya ini masuk dalam kawasan perumahan Pakuwon, cuma berada pada jalan besar. 

" Apapun itu harus mengikuti aturan yang ada, kalau di perumahan ya harus mengikuti perumahan. Di dalam perumahan memang boleh dijadikan rumah usaha atau work shop, tapi ketentuannya itu tadi ngak bisa full, harus 50% dari KDB yang terencana. "paparnya. 

Masih menurut Ali, solusinya harus mengembalikan sesuai ijin yang telah diterbitkan, kalau memang mau melakukan perubahan boleh, tapi tetap harus mengikuti prosedurnya lagi. 

" Kalau rumah usaha atau home industri, tetap harus 50% seperti KDB tadi. Harus ada ijin lingkungan, tentunya harus ada tanggapan dari warga bahwa ini sudah berubah sesuai aturan. Tapi kalau tetap kondisi seperti ini saya rasa tidak bisa."pungkasnya. 

Di waktu bersamaan Daniel selaku pemilik tempat usaha menjelaskan, intinya kita minta dibantu atau diarahkan, yang penting kita bisa kita bisa untuk usaha cuci mobil dan kita bisa lanjut. 

" Dan kita siap menyesuaikan apa yang diminta oleh Dinas Lingkungan Hidup," ucapnya. (pan) 
 
Foto teks : Kabid DLH Surabaya saat menjelaskan pelanggaran kepada pemilik usaha 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...