Skip to main content

Desak Pimpinan Pusat Bekukan Ansor Surabaya, ALG Kirim Surat Terbuka

SURABAYAIMediabidik.Com - Kisruh Konfercab XX GP Ansor Surabaya pada 16 Februari 2025 di Balai Pemuda Surabaya memantik reaksi lah kalangan nahdliyin. Pasalnya, Konfercab yang salah satu agendanya memilih Ketua PC GP Ansor Surabaya banyak dinanti kader-kader Ansor guna mengatasi kevakuman kegiatan organisasi tersebut selama ini. Salah satu alasan gagalnya Konfercab lantaran jajaran pimpinan dan panitia Konfercab tidak cakap mengonsolidasikan anggotanya.

Hal ini menjadi sorotan tajam Gerakan Ansor Lintas Generasi (ALG) yang merupakan wadah silaturrahim sahabat-sahabat Ansor di Surabaya. Miris dengan kondisi tersebut, ALG melayangkan Surat Terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor H Addin Jauharudin.

Dalam suratnya, ALG mendesak PP GP Ansor turun tangan memberesi masalah yang terjadi. Ketua ALG Yunus Supanto mengatakan, banyak PD/PRT GP Ansor yang dilanggar menjelang maupun saat Konfercab akan digelar. Menurut dia, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya mengungkap fakta bahwa pelaksanaan Pra Konfercab yang digelar PC GP Ansor Surabaya dilakukan asal-asalan. Ini, menurutnya, tidak mencerminkan Ansor sebagai organisasi yang menjunjung tinggi kemaslahatan.

''Pra Konfercab selayaknya membahas membahas seluruh kelengkapan yang akan disahkan dalam Konfercab, termasuk masalah administrasi dan akreditasi. PC GP Ansor Kota Surabaya secara faktual hanya melaksanakan Rapat Koordinasi Pimpinan Cabang (Rakorpimcab) yang agendanya dianggap sudah merupakan bagian dari Pra Konfercab. Namun, pada pelaksanaannya, banyak catatan yang mengakibatkan persoalan yang terjadi saat pelaksanaan Konfercab. Ini harus disikapi serius PP GP Ansor,'' ujarnya, Kamis (20/2/2025).

Tidak hanya itu, lanjut dia, salah satu hal yang menjadi penyebab batalnya pelaksanaan konfercab adalah
muncul Surat Keputusan (SK) Ranting ganda. Selain itu juga terjadi double nama yang mengisi jabatan di jajaran Pengurus PAC dan Ranting. Kondisi tersebut karena sebenarnya pelaksanaan akreditasi tidak dijalankan sesuai peraturan yang
berlaku dan terjadi penyalahgunaaan wewenang, sehingga dalam penerbitan SK PAC maupun Ranting bersifat subjektif dan tendensius untuk kepentingan hak suara dan dukungan kepada salah satu calon tertentu,' jelasnya.

Menurutnya,tindakan-tindakan tersebut melanggar PD/PRT GP Ansor BAB XII tentang Larangan Rangkap Jabatan, Pasal 52 ayat (1) poin a yang berbunyi "Jabatan pengurus harian di suatu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat dirangkap dengan jabatan pengurus harian di semua tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lainnya"

"Kondisi tersebut juga bertentangan dengan PD/PRT GP Ansor Pasal 40 D dimana pimpinan cabang berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan  terhadap kepengurusan di tingkat cabang dan ranting di wilayah khidmahnya" tegas Yunus.

Di sisi lain, saat kondisi yang tidak kondusif kepanitiaan dan kepengurusan PC GP Ansor Surabaya berusaha tetap menjalankan kegiatan konfrensi, mengakibatkan kondisi tersebut bertentangan dengan PD/PRT GP Ansor Pasal 40 E dimana pimpinan Cabang berkewajiban memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.'

Sementara Sekretarus ALG, M Luqman Hakim menambahkan, tak hanya pesoalan PD/PRT yang dilanggar, PC GP Ansor Surabaya juga tidak pernah berkoordinasi dengan PCNU Surabaya selaku induk organisasi. Ini, menurutnya, jauh dari sikap tawadlu sebagaimana yang diajarkan kepada kader-kader Ansor bagaimana bersikap terhadap kiai an ulama.
 
"Setelah kita lakukan kordinsi dengan pengurus cabang Nahdlatul Ulama kami juga menemukan bahwasannya Kepengurusan GP Ansor cabang Surabaya belum pernah melaporkan kegiatan tahunan kepada PC Nahdlatul Ulama Kota Surabaya dan bertentangan dengan PD/PRT GP Ansor Pasal 40 G,'' katanya.

Dia mengatakan, atas bergbagai kondisi tersebut  maka terjadi situasi yang tidak kondusif yang melibatkan peserta dan panitia pelaksana sejak registrasi awal. Sehingga, pelaksanaan Konfercab XX PC GP Ansor Kota Surabaya ditunda. Penundaan dimaksud merupakan keputusan resmi yang disampaikan oleh utusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor dan juga atas rekomendasi dari aparat Kepolisian setempat yang telah berkoordinasi dengan Ketua PC GP Ansor Kota Surabaya, Panitia Pelaksana, dan PCNU Kota Surabaya

Namun, belakangan meski tidak mampu memenuhi kewajiban sebagai penyelenggara Konfercab, beredar kabar bahwa PC GP Ansor Kota Surabaya dan Panitia Pelaksana tetap akan mengupayakan pelaksanaan Konfercab yang digelar pada tanggal 23 Februari 2025. Padahal, ujar dia, pelaksanaan Konferensi ditingkat Cabang harus atas persetujuan Pimpinan Pusat.

"Untuk itu, kami mendesak  Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor untuk bersikap dan bertindak tegas, ujar Luqman.

Beberapa poin sikap ALG atas rencana Konfercab pada 23 Februari mendatang sebagaimana isi surat terbuka yang diajukan ke PP GP Ansor  diantaranya:
a. TIDAK MENYETUJUI usulan pelaksanaan ulang Konfercab XX PC GP Ansor Kota
Surabaya sebelum situasi internal maupun eksternal kondusif
b. MEMBEKUKAN KEPENGURUSAN PC GP ANSOR KOTA SURABAYA (sesuai
dengan PD/PRT GP Ansor BAB X pasal 48 tentang Pembekuan Kepengurusan)
c. MENGAMBILALIH KEPENGURUSAN PC GP ANSOR KOTA SURABAYA demi
terjaganya marwah dan martabat GP Ansor Kota Surabaya.

''Kami berharap kepada Ketua Umum PP GP Ansor H Addin Jauharuddin agar menanggapi dan menindaklanjuti Surat Terbuka ini sesegera mungkin, dan pabila tidak  ada tindaklanjut atas seluruh perihal yang tercantum pada pokok surat, maka segala potensi konflik yang akan terjadi bukan merupakan tanggungjawab kami,'' tegas dia. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...