Skip to main content

Mahasiswa Unitomo Gelar Audensi dengan Pemkot Surabaya Terkait Pengawasan Peredaran Mihol

SURABAYAIMediabidik.Com– Mahasiswa Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya yang terdiri dari Dewan Legislatif Mahasiswa Fakultas Hukum (DLM FH) Unitomo, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Unitomo, Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) Perjuangan Unitomo, Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Advokat Unitomo, serta IKA PMII Unitomo mengadakan audiensi dengan Pemerintah Kota Surabaya terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol, baik melalui penjualan offline maupun online.

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) yang sebelumnya telah diselenggarakan di Kampus Unitomo. Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Surabaya, Dr. Ikhsan, S.Psi., menyampaikan apresiasinya terhadap kepedulian mahasiswa Unitomo dalam mengawal isu pengawasan minuman beralkohol. Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya mendukung upaya untuk memperketat regulasi dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di berbagai platform penjualan.

Ketua DLM FH Unitomo, Moh. Arif Alvin, menekankan bahwa pernyataan dari Sekda bukan hanya menjadi harapan dan optimisme semata, tetapi harus direalisasikan dalam bentuk tindakan nyata di lapangan.

Sementara itu, Ketua BEM FH Unitomo, Humairoh, menyoroti pentingnya pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya terkait penjualan minuman beralkohol di platform online agar pengawasannya lebih ketat dan efektif.

Ketua PK PMII Perjuangan Unitomo, Noval Aqimuddin, menegaskan bahwa mahasiswa tidak hanya dinilai dari usia, tetapi juga dari pemikiran, gagasan, dan strategi yang mereka bawa. Oleh karena itu, mahasiswa Unitomo siap mengawal kebijakan ini hingga benar-benar diterapkan secara maksimal, baik dalam pengawasan penjualan offline maupun online.
Ilmu dan bakti kuberikan
Adil dan makmur kuperjuangkan

Ketua IKA PMII Unitomo, Zahdi, S.H., menyoroti bahwa isu ini bukan hanya menjadi permasalahan di Surabaya, tetapi juga menjadi isu nasional. Ia menegaskan bahwa mahasiswa Unitomo, khususnya PK PMII Unitomo, DLM FH Unitomo, dan BEM FH Unitomo, memiliki kepedulian tinggi terhadap penjualan online, mengingat peredaran minuman beralkohol melalui platform digital tidak hanya berdampak di Surabaya, tetapi juga secara nasional.

Mewakil Pengurus IKA Advokat Unitomo, Eef Syaifulloh, S.H., menambahkan bahwa Perda Kota Surabaya mengenai pengawasan minuman beralkohol sudah usang dan perlu diperbarui agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman, khususnya dalam menghadapi tantangan baru terkait penjualan melalui media digital.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara mahasiswa dan pemerintah dalam upaya pengawasan peredaran minuman beralkohol. Mahasiswa Unitomo berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini agar dapat berjalan secara efektif demi kebaikan masyarakat Surabaya.

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...