Skip to main content

Paripurna Besok akan Membahas Raperda RTRW

SURABAYAIMediabidik.Com– Besok Rabu tanggal 19/02/2025, DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna tentang Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), meski Walikota Surabaya harus mengikuti secara daring karena posisinya sedang mengikuti kegiatan retret kepala daerah di Jakarta.

Keterangan ini disampaikan Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya, yang mengatakan bahwa rapat paripurna harus digelar karena batas Waktu pembahasan akan berakhir.

"Karena batas waktunya harus kita patuhi Bersama, supaya tidak melebihi batas Waktu yang telah ditentukan. Walikota akan tetap mengikuti acara meski secara daring karena posisinya sedang di Jakarta,"ucapnya kepada sejumlah awak media. Selasa (18/02/2025)

Adi menyampaikan bahwa dari hasil rapat Banmus, seluruh peserta rapat telah menyetujui untuk dibawa ke rapat paripurna. "Rapat Banmus itu untuk menetapkan jadwal kegiatan DPRD Kota Surabaya,"tuturnya.

Menurut Adi, untuk penyampaian pendapat Walikota terkait Raperda RTRW, akan disampaikan pada tgl 03/03/2025) karena kegiatan yang diikuti Walikota Surabaya akan berakhir pada tanggal 28/02/2025.

Menurut politisi PDIP ini, Raperda RTRW membahas beberapa hal diantaranya soal pengelolaan ruang terbuka hijau dan itu sangat dibutuhkan sekali karena terkait dengan rencana-rencana pembangunan, termasuk pembangunan rumah sakit dan gedung sekolah.

Saat ditanya awak media, apakah RTRW Kota Surabaya sudah sesuai (sama) dengan Provinsi Jawa Timur, Adi menegaskan bahwa itu pasti, karena penyusunannya berjenjang termasuk proses-proses konsultasinya. "Terakhir kami mengikuti rapat konsultasi dengan Kementrian PU Binamarga," pungkasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...