Skip to main content

DPRD Surabaya Minta Pengembang Penuhi Hak Warga GSI Terkait Penyerahan PSU

SURABAYAIMediabidik.Com - DPRD Surabaya melalui Komisi A yang membidangi Pemerintahan dan Hukum meminta kepada pengembang atau developer untuk dapat memenuhi apa yang menjadi hak warga Perumahan Gunung Sari Indah (GSI) terkait dengan penyerahan PSU (Pra Sarana Utilitas).

Begitu juga dengan yang telah dijanjikan kepada warga Kedurus terkait kompensasi lahan 5000 M², dan sebagai bentuk kompensasi atas dibuka blokirnya tanah BTKD (Bekas Tanah Kas Desa) seluas 7,6 ha di wilayah Perumahan Gunung Sari Indah diluar PSU, yang akan diperuntukkan sebagai sarana olahraga, pendidikan dan sarana sosial lainnya.

Hal ini diputuskan atas kesepakatan musyawarah bersama saat digelar rapat hearing (dengar pendapat, red) di Komisi A DPRD Surabaya dengan melibatkan berbagai pihak. Termasuk Husni Thamrin, Sutiyoso, Sumarsono dan Indrawarsih selaku Ketua LPMK Kedurus. Dihadiri dan disaksikan juga oleh Wisnu Purwowiyono selaku lurah Kedurus, Musa mewakili camat Karangpilang serta Rizal yang mewakili dari Bidang Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, dan begitu juga DPRKPP Pemkot Surabaya, Rabu (19/02/2025).

Dengan digelarnya hearing, maka DPRD Surabaya bersama semua pihak berharap telah menemukan titik terang untuk menyelesaikan dan menemukan solusi bersama, pasca terjadinya sengketa yang sempat memanas pada 19 Desember 2024 hingga 30 Januari 2025 kemarin.

"Semoga dengan telah digelarnya hearing hari ini, maka DPRD Surabaya bersama semua pihak berharap telah menemui titik temu untuk menyelesaikan dan menemukan solusi bersama. Sehingga hal ini juga memudahkan warga dalam mendapatkan haknya, ketika PSU nanti telah diserahkan ke Pemerintah Kota Surabaya," kata Yona Bagus Widyatmoko, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Rabu (19/02/2025) sore.

Berkaca dari permasalahan ini dan sebelumnya, DPRD Surabaya melalui Komisi A menekankan akan selalu membuka pintu lebar kepada seluruh masyarakat Surabaya terkait permasalahan PSU. Mengingat, Yona pun berkelakar bahwa dirinya telah mengantongi data pengembang lama yang hingga hari ini masih belum menyerahkan PSU ke Pemerintah Kota Surabaya.

"DPRD Surabaya selalu terbuka untuk seluruh masyarakat Surabaya, karena saya yakin masih banyak pengembang lain di perumahan lain yang hingga per detik ini masih belum menyerahkan PSU ke Pemkot Surabaya. Nanti akan kami tindaklanjuti," tegasnya.

Sementara itu, Salim M. Bachmid sebagai wakil dari PT Agra Paripurna, PT Mitra Karisma dan PT Sekar Anggun juga telah menyanggupi serta menyepakati agar segera direalisasikan dalam waktu dekat ini kepada warga Kedurus dan warga Perumahan Gunung Sari Indah.

"Hasil akhir dari rapat tadi soal kesepakatan antara PT Agra Paripurna, atau PT Mitra Karisma dan PT Sekar Anggun telah selesai dengan baik bersama warga Gunung Sari Indah dan Kedurus," ucapnya sewaktu diwawancarai awak media seusai hearing.

Salim mengatakan, terkait dengan apa yang telah disepakati dalam rapat tadi untuk realisasinya akan segera ditindaklanjuti secepatnya.

"Iya, akan segera kami tindaklanjuti untuk secepatnya," ujarnya.

Sedangkan terkait dengan lahan 5000 M², Salim kembali menjelaskan kepada para awak media, bahwa untuk menyelesaikan tanah ganjaran pada tahun 2016 waktu itu tuntutan warga sangat banyak sekali kepada PT Agra Paripurna.

"Minta lapangan bola hingga sekian macam-macam, lalu nego-nego terjadilah 5000 M² di tahun 2016. Sehingga dari kesepakatan itu kita bentuk, lalu keluarlah sertifikat dari tanah ganjaran itu selesai," jelasnya.

Selain lahan 5000 M², Salim pun lanjut menjelaskan terkait lahan 1,1 ha dibelakang Perumahan Gunung Sari Indah (yang kini sedang dibangun Alana Regency) yang waktu itu masih belum terurus, akhirnya diselesaikan oleh BPN.

"Begitu lahan 1,1 ha telah beres, lalu kami serahkan yang 5000 M². Ada juga banyak persil dan denah gambarnya ada semua, tapi cuma belum sempat terbawa tadi," tambahnya.

Salim M. Bachmid pun pada intinya kembali menegaskan, bahwa pihaknya dengan warga telah selesai dengan baik dan tidak ada masalah lagi dikemudian hari.

"Intinya kesepakatan antara saya dengan warga itu selesai. Sedangkan untuk lahan 5000 M² itu telah disetujui oleh kedua belah pihak tanpa ada masalah dan tinggal menunggu prosesnya saja. Wassalamualaikum," tandasnya sambil bergegas mengakhiri wawancara bersama awak media.

Disamping itu, berikut point dari resume rapat hearing Komisi A DPRD Surabaya bersama PT Agra Paripurna:
1. Terhadap lahan 5000 m² yang disampaikan oleh PT Agra Paripurna melalui surat kepada LPMK Kelurahan Kedurus tanggal 10 Februari 2017 Nomor: 05/PROD/GSI/II/2017, dimana lahan yang dimaksud bukan termasuk lahan PSU dan tanah dengan luasan 5000 m² tersebut sudah disiapkan sebagai hibah murni dan akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk kepentingan Warga Kelurahan Kedurus.
2. PT Agra Paripurna, PT Mitra Karisma dan PT Sekar Anggun adalah satu kesatuan yang diwakili oleh Salim M. Bachmid.
3. Terkait titik koordinat, waktu dan mekanisme penyerahan hibah murni lahan 5000 m² akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antara PT Agra Paripurna yang akan diwakili oleh Salim M. Bachmid dengan Pemerintah Kota Surabaya dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
4. Dari kesepakatan rapat hari ini (19/02/2025), agar segera dilaksanakan dan dilaporkan dengan mekanisme surat secara resmi kepada Ketua DPRD Kota Surabaya dan Komisi A DPRD Kota Surabaya, baik melalui PT Agra Paripurna, LPMK Kelurahan Kedurus ataupun Lurah Kedurus. (red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...