Skip to main content

Pansus DPRD Surabaya Prioritaskan Pengelolaan Rusunawa oleh Pemkot

SURABAYAIMediabidik.Com– Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak DPRD Surabaya menggelar rapat perdana di ruang rapat Komisi A pada Selasa (18/2/2025). Rapat ini bertujuan untuk mendalami aspek hukum serta latar belakang inisiatif pembuatan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang hunian layak, khususnya terkait rumah susun sewa (rusunawa) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Juru bicara pansus sekaligus nggota Komisi A DPRD Surabaya, Aldy Blaviandy, menegaskan bahwa pembahasan pansus tidak hanya terfokus pada hunian layak di rusunawa semata. Menurutnya, aspek hukum dan kriteria rusunawa yang ideal perlu dikaji dengan cermat."Kita juga butuh kejelasan terkait payung hukum yang mengatur, serta kriteria yang akan kita bahas lebih dalam. Pansus ini akan bekerja cukup lama karena perlu kehati-hatian dalam merancang aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Aldy kepada pers seusai rapat pansus.

Salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah mengenai pasal 57 yang dijadikan acuan dalam penyusunan raperda. Klausul terkait pengelolaan rusunawa oleh pemerintah kota menjadi perhatian utama pansus. "Kami berpandangan bahwa rusunawa sebaiknya dikelola oleh pemerintah kota, bukan diserahkan ke swasta. Ini penting untuk melindungi MBR agar tidak ada pihak lain yang turut campur dalam pengelolaan yang dapat merugikan masyarakat,"jelas Aldy.

Selain itu, pansus juga menyoroti pentingnya dokumen Laik Fungsi (LSF) sebagai standar kelayakan gedung-gedung di Surabaya."Banyak gedung yang belum melengkapi dokumen LSF-nya. Kami berharap dalam raperda ini, LSF bisa menjadi salah satu pintu pengaturan kelayakan bangunan di Surabaya," tuturnya.

Pansus berencana mengundang dinas terkait pada Kamis mendatang, termasuk Dinas Hukum dan pencetus ide raperda ini, guna memperdalam landasan hukum serta melakukan perubahan pasal sesuai kebutuhan."Kami ingin memastikan bahwa pembangunan rusunawa ini bisa segera direalisasikan setelah raperda disahkan. Harapannya, ini bisa menjadi model yang nantinya diadopsi oleh daerah lain,"kata Aldy.

Dalam rapat juga dibahas opsi peningkatan jumlah lantai rusunawa. Saat ini, rusunawa di Surabaya masih dibatasi lima lantai, namun pansus mempertimbangkan untuk menaikkan jumlah lantai menjadi lebih tinggi lagi (12 lantai) agar pemanfaatan lahan lebih optimal. "Dengan lahan perkotaan yang semakin terbatas, pansus menilai opsi peningkatan lantai ini menjadi solusi agar lebih banyak masyarakat yang bisa mendapatkan hunian layak,"tambahnya.

Raperda hunian layak ini diharapkan dapat mengurangi antrean panjang kebutuhan hunian yang saat ini mencapai belasan ribu. Pansus optimistis, jika raperda ini disahkan, pembangunan rusunawa dapat segera diwujudkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Aldy menunjukkan keberpihakan pansus terhadap MBR menjadi poin utama dalam pembentukan raperda hunian layak. Dengan memastikan bahwa rusunawa tetap berada di bawah pengelolaan pemerintah kota, kebijakan ini dapat memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah dan menghindarkan mereka dari campur tangan pihak swasta yang berorientasi pada keuntungan. 

Penguatan regulasi terkait LSF menjadi langkah strategis dalam meningkatkan standar keamanan dan kelayakan hunian di Surabaya. Aldy berpandangan rapat pansus ini menjadi langkah awal yang penting dalam membangun landasan hukum yang kuat untuk hunian layak di Surabaya. "Jika raperda ini dapat segera disahkan, diharapkan pembangunan rusunawa akan lebih cepat terealisasi", tutup Aldy. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...