Skip to main content

Audensi dengan Komisi D, Yayasan Pondok Kasih bersama FBM Rencana Bangun Taman Bhineka

SURABAYAIMediabidik.Com– Yayasan Pondok Kasih bersama Forum Beda tapi Mesra (FBM) beraudensi dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya, Kamis (20/02/2025) rencana membangun Taman Bhineka di Medokan Keputih Surabaya.

Taman Bhineka ini disebut-sebut sebagai legacy atau warisan untuk bangsa Indonesia khususnya kota Surabaya, dan akan dilaunching 1 Juni 2025 saat Hari Kesaktian Pancasila.

Founder Yayasan Pondok Kasih adalah DR. Hana Amalia Vandajani mengatakan, kami bersama Pak Syuhada membentuk FBM Forum Beda Tapi Mesra dengan perwakilan Berbagai agama di Indonesia.

"Dalam area Taman Bhineka terdapat Rumah Ibadah berbagai agama dan ada rumah adat  seperti di TMII Jakarta," ujar Hana Amalia di Surabaya, Kamis (20/02/2025).

Sementara Anggota Komisi D dari Fraksi PSI, k Dr.Michael Leksodimulyo, MBA,M.Kes mengatakan, ini adalah kegiatan yang bagus ya. Forum yang dibuat dari berbagai unsur agama, suku, kemudian mereka membuat satu karya yaitu, Taman Bhineka.

"Taman Bhineka ini ada banyak faktor yang akan dibahas disana, baik faktor pendidikan, jadi anak-anak sekolah yang ada di Surabaya bisa mempelajari mengenai kebudayaan suku-suku bangsa kita itu disana. Dan nanti ada disiapkan modul-modul komputer yang mana mereka bisa melihat di layar dan sebagainya,"ujar Dr.Michael Leksodimulyo, MBA,M.Kes di Surabaya, Jumat (21/02/2025).

Ia menjelaskan, di Taman Bhineka disitu mereka juga mengenal berbagai agama yang disiapkan dengan gedung agama masing-masing. Dan disana juga dipakai untuk anak-anak difabel, kemudian orang tua dan bagus sekali untuk bisa bawa keluarga kesana.

"Jadi saya berpikir ini adalah suatu kegiatan yang bisa menambah poin titik pariwisata yang ada di Surabaya selain kota lama, Tunjungan, kemudian Kenjeran dan Taman Bungkul yang merupakan wisata rohani,"terang politisi PSI Surabaya ini.

Dr. Michael menambahkan, Taman Bhineka di Keputih akan diresmikan kalau nggak salah bulan Juni 2025 pas hari Kesaktian Pancasila. Jadi itu yang akan mereka canangkan bahwa kerukunan beragama itu adalah merupakan suatu modal satu bangsa untuk bisa memperoleh kekuatan dalam bernegara.

Ia berharap saya agar Taman Bhinek itu bisa mengubah paradigma anak-anak yang selama ini kita membutuhkan tempat-tempat atau wahana-wahana yang membuat pendidikan dan kebudayaan yang semacam, serta kekayaan rohani.

"Lokasi Taman Bhineka di Keputih tepatnya persis di Liponsos Keputih. Tentunya kita akan kerjasama untuk Dinas Pendidikan dan Dinsos Surabaya. Wartawan yang pertama kita undang biar tersebar luas pemberitaan Taman Bhineka yang digagas oleh Forum Beda tapi Mesra atau FBM,"ungkap Dr. Michael.

Sementara  Dr. Hana Amalia Vandayani yang lebih dikenal dengan sapaan Mama Hana mengatakan, FBM melakukan audensi dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya, terkait rencana membangun Taman Bhineka di Keputih.

"Dengan audensi di DPRD Kota Surabaya kami berharap ada dukungan pemkot rencana membangun Taman Bhineka ini,"tutup Mama Hana. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...