Skip to main content

Komisi D Soroti Manajemen Keuangan dan Dirut RSUD Eka Candrarini yang Diisi oleh Plt

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi D DPRD Surabaya menggelar audiensi dengan manajemen Rumah Sakit Eka Candrarini guna membahas target pendapatan dan anggaran rumah sakit tersebut. Dalam pertemuan ini, anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi'i, menyoroti ketidakseimbangan antara penurunan target pendapatan dan peningkatan anggaran belanja yang dianggap tidak sejalan.

Sebelumnya, target pendapatan rumah sakit ditetapkan sebesar Rp105 miliar, namun angka tersebut kemudian diturunkan drastis menjadi Rp46 miliar. Di sisi lain, anggaran belanja justru melonjak signifikan dari Rp51 miliar menjadi Rp69 miliar. Dengan perubahan ini, total anggaran yang diajukan mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Imam menilai adanya ketidakseimbangan dalam pengelolaan anggaran rumah sakit tersebut. Ia menegaskan bahwa penambahan anggaran harus dibarengi dengan strategi peningkatan target pendapatan agar keuangan rumah sakit tetap stabil.

"Ada ketidakcocokan antara penurunan target pendapatan dan peningkatan anggaran belanja. Penambahan anggaran seharusnya diimbangi dengan peningkatan target pendapatan," ujar Imam Syafi'i, Senin (3/2/2025).

Selain itu, Imam juga menyoroti pentingnya mendefinitifkan posisi Direktur Rumah Sakit Eka Candrarini, yang saat ini dijabat oleh Dr. Gigi Bisukma Kurniawati. Saat ini, Bisukma juga menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH), sehingga dinilai kurang optimal dalam fokus kepemimpinan.

"Penting bagi rumah sakit untuk memiliki pemimpin yang fokus penuh dalam pengelolaan. Satu rumah sakit sebaiknya dipimpin oleh satu orang secara definitif agar kinerja dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal," tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, Imam juga memberikan rekomendasi terkait kriteria pimpinan rumah sakit. Ia berharap posisi tersebut diisi oleh dokter umum, bukan hanya dokter gigi, guna memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga medis lainnya dalam mengemban kepemimpinan.

"Saya berharap pimpinan rumah sakit diisi oleh dokter umum agar kesempatan bagi tenaga medis lainnya lebih terbuka," pungkasnya.

Audiensi ini menjadi langkah awal dalam evaluasi manajemen keuangan dan kepemimpinan di Rumah Sakit Eka Candrarini. DPRD Surabaya berharap adanya perbaikan dalam tata kelola rumah sakit demi pelayanan kesehatan yang lebih optimal bagi masyarakat.(red) 

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...