Skip to main content

DPRD Surabaya dan Pemkot Sepakat Pembentukan Pansus Raperda Inisiatif  

SURABAYAIMediabidik.Com– DPRD Kota Surabaya dan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggelar rapat paripurna, Rabu (5/2/2025) siang.

Rapat paripurna dengan sejumlah agenda diantaranya penyampaian tanggapan dan atau jawaban fraksi atas pendapat wali kota terhadap tiga raperda inisiatif DPRD.

Ketiga Raperda tersebut diantaranya tentang pengendalian dan penanggulangan banjir, tentang hunian yang layak dan tentang pemajuan kebudayaan dan pembinaan nilai nilai kepahlawanan.

Selain itu, penetapan rancangan keputusan DPRD Kota Surabaya tentang pembentukan panitia khusus (Pansus) yang membahas tentang ketiga Raperda inisiatif DPRD.

Adi Sutarwijono Ketua DPRD Kota Surabaya mengatakan bahwa rapat paripurna DPRD Kota Surabaya dengan dua agenda

"Yakni mendengarkan jawaban fraksi fraksi atas pendapat wali kota terhadap raperda inisiatif DPRD,"ujarnya usai rapat paripurna

Politisi PDIP ini menyebut, tujuh fraksi sudah menyetujui untuk ditingkatkan pembahasannya ke panitia khusus (Pansus).

"Agenda kedua kita membentuk panitia khusus yang membahas 3 Raperda inisiatif itu,"terangnya.

Ia menambahkan maka tahapan selanjutnya adalah pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus).

"Dan kita harapkan (Pansus) itu segera selesai dengan waktu 60 hari," harapnya.

Sementara itu, Ikhsan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya mengatakan, raperda inisiatif DPRD akan menyatu dengan program yang sudah disiapkan oleh pemerintah kota Surabaya.

"Seperti bagaimana penanganan banjir, hunian yang layak dan pemajuan kebudayaan," ujarnya.

Ketiga Raperda tersebut, ia menegaskan akan menjadi fokus bersama antara legislatif dan eksekutif.

"Itu bagaimana akan menjadi fokus bersama baik dari legislatif maupun eksekutif," pungkas Ikhsan mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. ()

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...