Skip to main content

Komisi D DPRD Surabaya Soroti Tumpang Tindih Aturan Faskes dan RS soal BPJS Kesehatan

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (24/2/2025) yang dipimpin oleh Ketua Komisi D, dr. Akmawarita Kadir. Rapat ini membahas berbagai persoalan terkait tumpang tindih peraturan antara instansi fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit (RS), terutama dalam implementasi BPJS Kesehatan. 

Turut hadir dalam rapat tersebut Direktur RSUD Soewndhie, RSUD Bakti Dharma Husada, RSUD Eka Chandrarini, Direktur BPJS Kota Surabaya, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya.

Anggota DPRD, dr. Michael Leksodimulyo, menyoroti aturan 144 penyakit yang menjadi dasar penolakan pasien di RS negeri. Ia mengungkapkan kasus seorang anak dengan demam 38 derajat yang mengalami kejang.

"Pasien anak ini ditolak dua RS negeri dan diarahkan ke puskesmas. Karena khawatir, orang tua pasien membawa anak mereka ke RS swasta dengan biaya hingga Rp38 juta, bahkan harus menggadaikan motor untuk biaya perawatan," terang Michael.

Menurut dr. Michael, aturan ini bertentangan dengan UU Kesehatan yang menyatakan bahwa semua penyakit harus ditangani, terutama bagi pasien yang sudah masuk UGD. Ia mengusulkan adanya pengawas di UGD atau sistem konsultasi video call bagi dokter jaga untuk memastikan apakah kasus bisa ditanggung BPJS atau tidak.

Dalam rapat tersebut, dr. Michael juga mempertanyakan perbedaan sistem klaim antara RS negeri dan RS swasta. Ia menyoroti bahwa beberapa klaim RS negeri yang tidak sesuai prosedur tetap dibayar BPJS, sementara RS swasta sering kali mengalami kesulitan dalam klaim serupa.

Selain itu, Imam Syafii dari Komisi D mengusulkan agar dana BPJS untuk warga Surabaya bisa dikelola sendiri. Dengan jumlah peserta PBI JKN mencapai 1,1 juta jiwa, namun klaim yang dibayarkan hanya Rp 46 miliar. 

"Kami usul agar dana tersebut dapat kami kelola sendiri, kami menilai perlu ada pengawasan ketat terhadap alokasi dana BPJS agar lebih bermanfaat bagi warga, "terang Imam.

Rapat juga menyoroti RS swasta besar yang enggan bekerja sama dengan BPJS. Imam Syafii menilai hal ini tidak adil, mengingat sistem JKN mengusung semangat gotong-royong. Ia meminta PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Surabaya untuk menekan RS swasta agar lebih proaktif dalam melayani pasien BPJS, bukan hanya mengutamakan pasien berbayar.

Sekertaris Persatuan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Indonesia (PKFKI) cabang Surabaya, dr. Sugiharto, menyoroti permasalahan redistribusi peserta PBI BPJS. Ia mengusulkan agar pasien bisa memilih faskes swasta sebagai FKTP, bukan hanya diarahkan ke puskesmas. Menurutnya, di kota lain sistem ini sudah berjalan, sementara di Surabaya belum diimplementasikan.

Menanggapi berbagai persoalan yang disampaikan, Direktur BPJS Surabaya Hernina menegaskan bahwa peserta PBI JKN memang memiliki hak untuk memilih faskes, tetapi dalam pendaftaran awal mereka ditentukan oleh sistem dan baru bisa pindah setelah tiga bulan. 

"Terkait kasus pasien yang ditolak RS negeri, BPJS menegaskan bahwa klaim tetap bisa dibayarkan jika resum medisnya jelas. Jika hanya mencantumkan "panas 38 derajat" tanpa indikasi tambahan seperti kejang atau pendarahan, maka klaim bisa ditolak", kata Hernina.

Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi D DPRD Surabaya menyoroti berbagai permasalahan dalam sistem layanan kesehatan, terutama terkait aturan tumpang tindih antara faskes dan rumah sakit dalam implementasi BPJS Kesehatan. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan adalah:

Rapat diakhiri dengan resum rapat sebagai berikut: aturan 144 penyakit dinilai tidak manusiawi karena menyebabkan pasien dalam kondisi darurat ditolak RS negeri. DPRD mengusulkan adanya pengawasan lebih ketat di UGD atau sistem konsultasi dokter jaga untuk memastikan apakah kasus bisa ditanggung BPJS.

Dewan juga menemukan indikasi bahwa klaim di RS negeri lebih mudah diterima dibandingkan RS swasta, sehingga perlu ada transparansi dan standar yang lebih adil dalam proses klaim BPJS.

Peserta PBI JKN di Surabaya yang saat ini masih kesulitan dalam memilih faskes swasta sebagai FKTP, sementara di kota lain sudah bisa. DPRD meminta kebijakan ini dievaluasi agar lebih fleksibel dan sesuai aturan nasional.

Rapat ini menjadi momentum penting bagi DPRD Surabaya untuk mengevaluasi kebijakan layanan kesehatan, memastikan pelayanan yang lebih manusiawi, dan menekan ketimpangan antara RS negeri dan swasta dalam menangani pasien BPJS. Komisi D masih akan melanjutkan hearing rapat dengan pihak terkait pada hari kamis minggu ini. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

PWI Malang dan PWI Surabaya Gelar Silaturahmi Melalui Fun Football

SURABAYAIMediiabidik.Com - PWI Malang Raya dan PWI Seksi Surabaya menggelar silaturahmi dalam pertandingan Fun Football di area lapangan sekitar Stadion Gajayana, Kota Malang, Jum'at (27/9). Pertandingan digelar di lapangan mini soccer yang melibatkan delapan orang pemain termasuk kiper. Meskipun lapangan basah karena baru diguyur hujan tapi tak menyurutkan semangat para wartawan untuk menjalin silaturahmi di lapangan hijau. Bermain tiga babak dalam satu babak yang dibatasi waktu 15 menit pertandingan berjalan dengan hangat. Awalnya tim tuan rumah kebobolan terlebih dahulu, namun kemudian mampu disamakan dan dibalas unggul. Tim PWI Malang Raya mampu mencetak tiga gol. Sementara tim tamu PWI Surabaya hanya mencetak sebiji gol. Sehingga skor kemenangan 3-1 untuk tim tuan rumah. Ketua PWI Malang Raya, Cahyono mengapresiasi acara silaturahmi antar rekan wartawan di Jatim ini. Dengan demikian wartawan bisa saling kenal satu sama lain. Selain itu dia menuturkan pertandingan ...

Persiapan PON XXI 2024, KONI Jatim Evaluasi dan Finalisasi Atlet dan Pelatih

SURABAYA|Mediabidik.Com – Komite Olahraga Nasional Indonesia Jawa Timur (KONI Jatim), melakukan evaluasi dan finalisasi atlet dan pelatih, persiapan pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumatera Utara.  Evaluasi dan finalisasi atlet serta pelatih ini, dilakukan dengan melakukan pemanggilan terhadap cabang olahraga (cabor) penghuni Puslatda. Ketua KONI Jatim Muhammad Nabil mengatakan, kegiatan ini fokusnya adalah untuk mengonfirmasi persiapan terakhir seluruh cabor sebelum PON XXI digelar pada September nanti. Dari hasil itu, nantinya KONI Jatim akan menelaah lebih dalam terkait peluang cabor di PON. "Khan ada hasil akhir (pertandingan), track record anak-anak tercatat beberapa kali kemenangan, prestasi, dan tingkat kemenangannya pada level apa," kata Nabil, pada Selasa 9 Juli 2024.  Karena itu, dalam finalisasi ini, KONI Jatim akan mengonfirmasi dan membandingkan dengan data tes fisik dan hasil prestasi yang ada untuk menentukan nama atlet yang dipasti...