Skip to main content

Komisi D DPRD Surabaya Soroti Tumpang Tindih Aturan Faskes dan RS soal BPJS Kesehatan

SURABAYAIMediabidik.Com– Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (24/2/2025) yang dipimpin oleh Ketua Komisi D, dr. Akmawarita Kadir. Rapat ini membahas berbagai persoalan terkait tumpang tindih peraturan antara instansi fasilitas kesehatan (faskes) dan rumah sakit (RS), terutama dalam implementasi BPJS Kesehatan. 

Turut hadir dalam rapat tersebut Direktur RSUD Soewndhie, RSUD Bakti Dharma Husada, RSUD Eka Chandrarini, Direktur BPJS Kota Surabaya, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Surabaya.

Anggota DPRD, dr. Michael Leksodimulyo, menyoroti aturan 144 penyakit yang menjadi dasar penolakan pasien di RS negeri. Ia mengungkapkan kasus seorang anak dengan demam 38 derajat yang mengalami kejang.

"Pasien anak ini ditolak dua RS negeri dan diarahkan ke puskesmas. Karena khawatir, orang tua pasien membawa anak mereka ke RS swasta dengan biaya hingga Rp38 juta, bahkan harus menggadaikan motor untuk biaya perawatan," terang Michael.

Menurut dr. Michael, aturan ini bertentangan dengan UU Kesehatan yang menyatakan bahwa semua penyakit harus ditangani, terutama bagi pasien yang sudah masuk UGD. Ia mengusulkan adanya pengawas di UGD atau sistem konsultasi video call bagi dokter jaga untuk memastikan apakah kasus bisa ditanggung BPJS atau tidak.

Dalam rapat tersebut, dr. Michael juga mempertanyakan perbedaan sistem klaim antara RS negeri dan RS swasta. Ia menyoroti bahwa beberapa klaim RS negeri yang tidak sesuai prosedur tetap dibayar BPJS, sementara RS swasta sering kali mengalami kesulitan dalam klaim serupa.

Selain itu, Imam Syafii dari Komisi D mengusulkan agar dana BPJS untuk warga Surabaya bisa dikelola sendiri. Dengan jumlah peserta PBI JKN mencapai 1,1 juta jiwa, namun klaim yang dibayarkan hanya Rp 46 miliar. 

"Kami usul agar dana tersebut dapat kami kelola sendiri, kami menilai perlu ada pengawasan ketat terhadap alokasi dana BPJS agar lebih bermanfaat bagi warga, "terang Imam.

Rapat juga menyoroti RS swasta besar yang enggan bekerja sama dengan BPJS. Imam Syafii menilai hal ini tidak adil, mengingat sistem JKN mengusung semangat gotong-royong. Ia meminta PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia) Surabaya untuk menekan RS swasta agar lebih proaktif dalam melayani pasien BPJS, bukan hanya mengutamakan pasien berbayar.

Sekertaris Persatuan Klinik dan Fasilitas Kesehatan Indonesia (PKFKI) cabang Surabaya, dr. Sugiharto, menyoroti permasalahan redistribusi peserta PBI BPJS. Ia mengusulkan agar pasien bisa memilih faskes swasta sebagai FKTP, bukan hanya diarahkan ke puskesmas. Menurutnya, di kota lain sistem ini sudah berjalan, sementara di Surabaya belum diimplementasikan.

Menanggapi berbagai persoalan yang disampaikan, Direktur BPJS Surabaya Hernina menegaskan bahwa peserta PBI JKN memang memiliki hak untuk memilih faskes, tetapi dalam pendaftaran awal mereka ditentukan oleh sistem dan baru bisa pindah setelah tiga bulan. 

"Terkait kasus pasien yang ditolak RS negeri, BPJS menegaskan bahwa klaim tetap bisa dibayarkan jika resum medisnya jelas. Jika hanya mencantumkan "panas 38 derajat" tanpa indikasi tambahan seperti kejang atau pendarahan, maka klaim bisa ditolak", kata Hernina.

Rapat dengar pendapat yang digelar Komisi D DPRD Surabaya menyoroti berbagai permasalahan dalam sistem layanan kesehatan, terutama terkait aturan tumpang tindih antara faskes dan rumah sakit dalam implementasi BPJS Kesehatan. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan adalah:

Rapat diakhiri dengan resum rapat sebagai berikut: aturan 144 penyakit dinilai tidak manusiawi karena menyebabkan pasien dalam kondisi darurat ditolak RS negeri. DPRD mengusulkan adanya pengawasan lebih ketat di UGD atau sistem konsultasi dokter jaga untuk memastikan apakah kasus bisa ditanggung BPJS.

Dewan juga menemukan indikasi bahwa klaim di RS negeri lebih mudah diterima dibandingkan RS swasta, sehingga perlu ada transparansi dan standar yang lebih adil dalam proses klaim BPJS.

Peserta PBI JKN di Surabaya yang saat ini masih kesulitan dalam memilih faskes swasta sebagai FKTP, sementara di kota lain sudah bisa. DPRD meminta kebijakan ini dievaluasi agar lebih fleksibel dan sesuai aturan nasional.

Rapat ini menjadi momentum penting bagi DPRD Surabaya untuk mengevaluasi kebijakan layanan kesehatan, memastikan pelayanan yang lebih manusiawi, dan menekan ketimpangan antara RS negeri dan swasta dalam menangani pasien BPJS. Komisi D masih akan melanjutkan hearing rapat dengan pihak terkait pada hari kamis minggu ini. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...