Skip to main content

Perkuat Organisasi, Fatayat NU Surabaya Lantik PAC dan Pimpinan Ranting Serentak

SURABAYAIMediabidik.Com - Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Surabaya menggelar pelantikan raya Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Pimpinan Ranting (PR), di Masjid Raya Islamic Center Surabaya, Sabtu (22/2/2025).

Menurut Ketua PC Fatayat NU Surabaya, Camelia Habiba, acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat organisasi serta memperluas jaringan kader Fatayat NU.

Selain prosesi pelantikan, Fatayat NU Surabaya juga meluncurkan berbagai program inovatif dalam rangka memperingati tahun ke-5 kepengurusan yang terus bersinergi dengan berbagai elemen dan instansi.

"Dengan adanya berbagai program baru ini, Fatayat NU Surabaya semakin memperkuat perannya dalam mendukung kemajuan perempuan dan masyarakat secara keseluruhan," pungkas Habiba.

Habiba menyampaikan, salah satu program utama yang diperkenalkan adalah peluncuran Kartu Tanda Anggota (KTA) Fatayat NU Surabaya.

"Program ini bertujuan untuk memastikan keanggotaan yang lebih terstruktur di Surabaya dalam rangka Program Sejuk (Sejuta Kader)," ujar dia.

Dalam kesempatan ini, Fatayat NU Surabaya juga mengumumkan pembentukan lembaga baru bernama Garda Fatayat (Garfa), yaitu unit khusus di bawah naungan Fatayat NU yang memiliki tugas menjaga keamanan, pemberdayaan perempuan, dan bantuan sosial. 

"Pembentukan Garfa diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi komunitas serta meningkatkan peran Fatayat NU dalam masyarakat," terangnya.

Fatayat NU Surabaya turut meluncurkan program Sahabat Qurani, sebuah kelas Tahsin Al-Qur'an yang menyasar segmen internal maupun eksternal Fatayat NU.

"Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas bacaan Al-Qur'an serta memperdalam pemahaman agama di kalangan anggota dan masyarakat umum," tegas Habiba.

Habiba menegaskan, berbagai inovasi ini merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk terus berkembang dan memberikan manfaat yang lebih luas

"Kami ingin Fatayat NU tidak hanya menjadi wadah bagi perempuan, tetapi juga sebagai penggerak perubahan yang aktif dalam berbagai bidang, mulai dari sosial, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi," tegasnya. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...