Skip to main content

Pansus DPRD Surabaya Persoalkan Pengaturan Gaji Komisaris dan Direksi YEKAPE

SURABAYAIMediabidik.Com– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya kembali menggelar rapat lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) YEKAPE. Rapat yang berlangsung di Komisi C DPRD Surabaya pada Selasa (04/02/2025) ini menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Kerjasama, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta jajaran direksi PT YEKAPE Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, M. Eri Irawan, menyampaikan bahwa beberapa poin penting menjadi fokus pembahasan, terutama terkait pengaturan gaji komisaris dan direksi YEKAPE. Perdebatan muncul ketika beberapa anggota DPRD mempertanyakan apakah besaran gaji komisaris sebaiknya diatur langsung dalam Perda atau cukup melalui peraturan wali kota (Perwali).

Dalam rapat tersebut, Firly dari BPKAD menegaskan bahwa terdapat regulasi dari Kementerian BUMN yang mengatur pembatasan penghasilan komisaris, yaitu sebesar 85 hingga 95 persen dari laba bersih dikurangi dividen atau sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Firly menyampaikan kekhawatiran bahwa mencantumkan aturan tersebut dalam Perda bisa melampaui kewenangan kepala daerah sebagai pemegang saham utama YEKAPE.

Namun, pendapat berbeda dikemukakan oleh Herlina dari Komisi C DPRD Surabaya. Ia menilai bahwa pengaturan gaji komisaris seharusnya bisa diatur dalam Perda untuk memberikan kejelasan dan transparansi kepada publik. Menurutnya, meskipun nantinya bisa diatur lebih lanjut dalam Perwali, Perda tetap perlu mencantumkan mekanisme penghitungan penghasilan komisaris secara teknis agar tidak menimbulkan bias di kemudian hari.

"Kita bisa mengatur ini dalam Perda, karena ruang gerak YEKAPE masih berada di bawah kendali Pemkot Surabaya sebagai pemegang saham utama. Kalau aturan ini hanya dimasukkan dalam Perwali, masyarakat akan sulit mengakses informasi terkait besaran gaji komisaris," tegas Herlina.

Pansus mengusulkan agar besaran penghasilan komisaris dan direksi tidak hanya ditentukan oleh RUPS, tetapi juga dijabarkan dalam Perda. Hal ini bertujuan agar regulasi terkait operasional YEKAPE lebih jelas dan tidak bergantung sepenuhnya pada kebijakan eksekutif melalui Perwali.

"Fungsi dan tujuan Perda memang untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan operasional YEKAPE secara yuridis. Maka, sangat penting untuk memberikan kejelasan dalam aturan ini," tambah salah satu anggota Pansus.

Namun, Firly kembali mengingatkan bahwa dalam praktiknya, BUMN sendiri sudah memiliki aturan internal terkait pembatasan penghasilan komisaris. Bahkan, RUPS memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran gaji komisaris di atas batas yang ditentukan jika dianggap pantas dan sesuai dengan kinerja perusahaan.

Dengan berbagai perbedaan pendapat ini, Pansus DPRD Surabaya masih akan melanjutkan pembahasan lebih lanjut dalam minggu ini sebelum menyelesaikan Raperda Pembentukan Perseroda YEKAPE. Keputusan akhir akan sangat menentukan mekanisme pengaturan gaji komisaris dan transparansi pengelolaan perusahaan daerah tersebut di masa mendatang. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Komisi B Minta Pemprov serius sosialisasi dana pinjaman untuk pelaku UMKM

SURABAYA ( Media Bidik) - Jatim sangat apresiasi terhadap Pemprov yang mempunyai program membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Jatim dengan menggelontorkan dana sebesar 400 Miliar di Bank UMKM guna memberikan bantuan kredit lunak kepada para pelaku UMKM di Jatim. Namun Chusainuddin,S.Sos Anggota Komisi B yang menangani tentang Perekonomian menilai Pemerintah provinsi masih kurang serius memberikan sosialisasi kepada masyarakat terutrama pelaku UMKM yang sebenarnya ada dana pinjaman lunak untuk mereka. " Ketika saya menjalankan Reses di Blitar,Kediri dan Tulungagung , banyak masyarakat sana tak mengetahui ada dana pinjaman lunak di Bank UMKM untuk para pelaku UMKM, karena sebenarnya jika Pemprov serius memberikan sosialisasi sampai ke tingkat desa,maka saya yakin masyarakat sangat senang sekali," ucap pria yang akrab dipanggil Gus Udin tersebut. Apalagi menyambut MEA, seharusnya pelaku UMKM sudah mengerti kalau ada dana pinjaman unt...

Oknum Staf Kecamatan Dukuh Pakis Pungli KTP, KK dan Akte Kelahiran Rp 8.2 Juta

SURABAYA (Mediabidik) – Mahalnya biaya untuk pengurusan KTP, KK dan Akte Kelahiran, itulah yang terjadi di kecamatan Dukuh Pakis Surabaya yang dialami oleh Sri Wulansari warga asal Kediri. Hanya ingin pindah tempat menjadi warga Surabaya dia harus mengeluarkan biaya Rp 8.2 juta kepada oknum staf kecamatan Dukuh Pakis yang bernama Sugeng, hanya menulis nama, alamat, tempat tanggal lahir dan nama orang tua di kertas kosong dia sudah mendapatkan KTP dan KSK Surabaya tanpa harus membawa surat pindah tempat dari Dispenduk Capil Kediri. Hal itu disampaikan Andi kerabat dari Sri Wulandari saat ditemui di kantor Humas pemkot Surabaya, Selasa (5/12) mengatakan, hanya dengan menyerahkan nama, tempat tanggal lahir dan orang tua sudah dapat KTP dan KSK Surabaya. "Untuk data cabut bendel dari Dispenduk capil dari Kediri tidak perlu, cukup hanya mengisi data nama, tempat tanggal lahir dan nama orang tua, janjinya seminggu jadi, ternyata sebulan lebih baru jadi. Untuk pembua...