Skip to main content

Pansus DPRD Surabaya Persoalkan Pengaturan Gaji Komisaris dan Direksi YEKAPE

SURABAYAIMediabidik.Com– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya kembali menggelar rapat lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) YEKAPE. Rapat yang berlangsung di Komisi C DPRD Surabaya pada Selasa (04/02/2025) ini menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bagian Hukum dan Kerjasama, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta jajaran direksi PT YEKAPE Surabaya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, M. Eri Irawan, menyampaikan bahwa beberapa poin penting menjadi fokus pembahasan, terutama terkait pengaturan gaji komisaris dan direksi YEKAPE. Perdebatan muncul ketika beberapa anggota DPRD mempertanyakan apakah besaran gaji komisaris sebaiknya diatur langsung dalam Perda atau cukup melalui peraturan wali kota (Perwali).

Dalam rapat tersebut, Firly dari BPKAD menegaskan bahwa terdapat regulasi dari Kementerian BUMN yang mengatur pembatasan penghasilan komisaris, yaitu sebesar 85 hingga 95 persen dari laba bersih dikurangi dividen atau sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Firly menyampaikan kekhawatiran bahwa mencantumkan aturan tersebut dalam Perda bisa melampaui kewenangan kepala daerah sebagai pemegang saham utama YEKAPE.

Namun, pendapat berbeda dikemukakan oleh Herlina dari Komisi C DPRD Surabaya. Ia menilai bahwa pengaturan gaji komisaris seharusnya bisa diatur dalam Perda untuk memberikan kejelasan dan transparansi kepada publik. Menurutnya, meskipun nantinya bisa diatur lebih lanjut dalam Perwali, Perda tetap perlu mencantumkan mekanisme penghitungan penghasilan komisaris secara teknis agar tidak menimbulkan bias di kemudian hari.

"Kita bisa mengatur ini dalam Perda, karena ruang gerak YEKAPE masih berada di bawah kendali Pemkot Surabaya sebagai pemegang saham utama. Kalau aturan ini hanya dimasukkan dalam Perwali, masyarakat akan sulit mengakses informasi terkait besaran gaji komisaris," tegas Herlina.

Pansus mengusulkan agar besaran penghasilan komisaris dan direksi tidak hanya ditentukan oleh RUPS, tetapi juga dijabarkan dalam Perda. Hal ini bertujuan agar regulasi terkait operasional YEKAPE lebih jelas dan tidak bergantung sepenuhnya pada kebijakan eksekutif melalui Perwali.

"Fungsi dan tujuan Perda memang untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan operasional YEKAPE secara yuridis. Maka, sangat penting untuk memberikan kejelasan dalam aturan ini," tambah salah satu anggota Pansus.

Namun, Firly kembali mengingatkan bahwa dalam praktiknya, BUMN sendiri sudah memiliki aturan internal terkait pembatasan penghasilan komisaris. Bahkan, RUPS memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran gaji komisaris di atas batas yang ditentukan jika dianggap pantas dan sesuai dengan kinerja perusahaan.

Dengan berbagai perbedaan pendapat ini, Pansus DPRD Surabaya masih akan melanjutkan pembahasan lebih lanjut dalam minggu ini sebelum menyelesaikan Raperda Pembentukan Perseroda YEKAPE. Keputusan akhir akan sangat menentukan mekanisme pengaturan gaji komisaris dan transparansi pengelolaan perusahaan daerah tersebut di masa mendatang. (red)

Comments

Popular posts from this blog

Dalih Partisipasi Masyarakat, SMAN 8 Surabaya Wajibkan Siswa Bayar Uang Iuran Rp 1,5 Juta

Mediabidik.com - Berdalih iuran partisipasi masyarakat (PM), SMAN 8 Surabaya wajibkan siswa bayar uang iuran pembangunan sekolah sebesar Rp 1,5 juta. Jika tidak membayar siswa tidak dapat ikut ujian. Hal itu diungkapkan Mujib paman dari Farida Diah Anggraeni siswa kelas X IPS 3 SMAN 8 Jalan Iskandar Muda Surabaya mengatakan, ada ponakan sekolah di SMAN 8 Surabaya diminta bayar uang perbaikan sekolah Rp.1,5 juta. "Kalau gak bayar, tidak dapat ikut ulangan," ujar Mujib, kepada BIDIK. Jumat (3/1/2020). Mujib menambahkan, akhirnya terpaksa ortu nya pinjam uang tetangga 500 ribu, agar anaknya bisa ikut ujian. "Kasihan dia sudah tidak punya ayah, ibunya saudara saya, kerja sebagai pembantu rumah tangga. Tolong dibantu mas, agar uang bisa kembali,"ungkapnya. Perihal adanya penarikan uang iuran untuk pembangunan gedung sekolah, dibenarkan oleh Atika Fadhilah siswa kelas XI saat diwawancarai. "Benar, bilangnya wajib Rp 1,5 juta dan waktu terakh...

Ketua Umum KONI Jatim M Nabil: Laga FIFA U-17 Moment Menentukan Timnas Indonesia ke Depan

SURABAYA|Mediabidik.Com - Ketua Umum KONI Jatim M Nabil mengemukakan, perhelatan laga sepak bola international U-17 di Indonesia, menjadi moment menentukan bagi Timnas Indonesia 50-10 tahun ke depan.  "Momen luar biasa, yang harus dimaksimalkan oleh semua stakeholder sepakbola nasional. Mulai dari klub hingga pemerintah. Kesempatan ini sangat jarang terulang. Hasilnya saya harapkan jadi fondasi kerangka timnas senior nanti," kata Nabil, pada Rabu (8/11/2023). Menurutnya, skuat Timnas U-17 besutan Bima Sakti Tukiman, tiga di antaranya berasal dari Jatim. Termasuk striker andalan Arkhan Kaka Putra Purwanto yang kini memperkuat Persis Solo. Yang paling istimewa, tentu saja keberadaan Figo Dennis Saputrananto. Pemain muda Persija Jakarta itu berasal dari satu daerah dengan M Nabil, yakni Kota Probolinggo. "Banyak pemandu bakat yang tertuju pada perhelatan Piala Dunia U-17 nanti. Pemain-pemain kita harus menunjukkan permainan terbaiknya agar mendapat perhatian dar...

Tiga Alasan Kejaksaan Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Eks Dirut PT DOK

SURABAYA (Mediabidik) – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Heru Kamarullah, secara tegas menyatakan pihaknya sudah menyatakan secara resmi, untuk mengajukan perlawanan terhadap vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya terhadap Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta. "Perlawanan dalam bentuk upaya hukum kasasi tersebut sudah resmi kita dinyatakan ke Pengadilan pada Rabu (23/10/2019) lalu," terang Heru, Jumat (25/10/2019) Heru menambahkan, Kasasi atas putusan bebas tersebut dilakukan berdasarkan tiga pertimbangan sebagaimana diatur dalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, terkait peraturan hukum yang tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Kedua, untuk menguji kinerja hakim dalam mengadili perkara telah sesuai dengan Undang-Undang apa tidak atau dalam istilah hukum disebut judex facti. Dan yang ketiga, untuk menguji batas kewenangan pe...